Keabsahan Penjualan Harta Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya
06/01/26Oleh : Mur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa boleh salah satu ahli waris menjual warisan tanpa melibatkan salah satu ahli waris.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mur***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang termasuk ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Sedangkan, apabila Anda dan orang tua Anda beragama selain Islam, maka yang termasuk ahli waris dari orang tua Anda adalah anak-anak pewaris sesuai dengan golongan I Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun, dalam hukum waris baik KHI maupun KUH Perdata, terdapat ketentuan mengenai seseorang yang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan karena sebab tertentu. Menurut Pasal 173 KHI seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman lebih berat. Adapun, menurut Pasal 838 KUHPer, orang yang tidak pantas menjadi ahli waris dan tidak mungkin dapat warisan adalah: yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. Oleh karena itu, jika ingin menjual rumah tersebut maka harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris. Tanpa adanya persetujuan dari 1 orang ahli waris, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut, kecuali 1 orang ahli waris yang tidak setuju itu terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris karena sebab yang kami sebutkan di atas. Apabila satu orang ahli waris tersebut tidak terhalang menjadi ahli waris namun Anda tetap ingin menjual warisan, maka tindakan jual beli yang Anda lakukan tanpa persetujuan dari salah satu ahli waris adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 82 K/PDT/2004 tertanggal 22 Mei 2007 yang menjelaskan bahwa perjanjian jual-beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta bersama orang tua yang mana masih hidup salah satu orang tua, dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum melakukan perjanjian jual-beli, dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua dan saudara kandung, belum ada pembagian dan pengalihan hak dan penyerahan hak secara sah dengan pembagian warisan, jual-beli tanah warisan juga melampaui hak. Dengan demikian, langkah yang paling tepat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan Anda adalah secara kekeluargaan. Namun apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan pembagian harta waris kepada pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Sedangkan jika Anda beragama selain Islam, maka Anda dapat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri setempat. Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/PDT/2004.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan