Konsekuensi Hukum Penggadaian Mobil Masih Kredit Tanpa Persetujuan Leasing dan Tunggakan Angsuran 2,5 Tahun

07/09/20

Oleh : lis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menggadai mobil yg mash leasing tanpa sepengetahuan leasing...dan sdh berjalan 2.5 tahun ini tidak di bayar angsuranya.... Saya juga tdk tahu posisi mobil tersebut apakah sudah pindah tangan atau blm.. Apakah jika saya meminta bantuan leasing untuk menebus mobil itu,lalu mobil.itu ditarik leasing...apakah bisa ? Dan,,juga...kasus ini sdh 2.5 tahun berjalan...apakah pihak leasing ttp akan memperkarakn saya...krna tidak ada pernah dari pihak leasing 1 tahun terakhir untuk menagih kerumah....tks

Terima kasih atas pertanyaan saudara lis*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri LISTA dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Melakukan gadai kendaraan bermotor merupakan kendaraan yang masih berstatus kredit, maka berhati-hatilah, pasalnya gadai kendaraan dalam keadaan belum lunas atau masih kredit di Leasing merupakan hal yang tidak diperbolehkan baik secara ketentuan maupun hukum. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli/ mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut. Debitur dapat dikenakan sanksi pidana bagi seorang penggadai. Tidak hanya itu, seorang penerima gadai juga dapat dikenakan hukum pidana jika mengetahui barang tersebut masih proses kredit di Leasing. Pada pasal 1150 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan dari pada kreditor lainnya, dengan kekecualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan benda setelah digadaikan. Apalagi jika seorang debitur yang belum melunasi kendaraan tersebut tidak mampu membayar, tentu penarikan kendaraan tersebut berhak dilakukan oleh pihak Leasing. Bahkan pihak penyediaan pembiayaan (pihak pemberi pinjaman gadai) tidak mempunyai wewenang untuk menahan kendaraan tersebut. Hal tersebut diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan KUHP Pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ada beberapa pengertian sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 ayat 1) Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 ayat 2) Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Pasal 1 ayat 5). Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia (Pasal 1 ayat 6) Selanjutnya untuk barang bergerak yang masih dalam proses kredit di leasing maka debitur tidak mempunyai hak untuk mengalihkan (jual beli) maupun gadai, seperti yang diatur dalam pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan ; "pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah." Di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia.  Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.” Klausal Pasal 21 ayat (1) tersebut dipertegas di dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia yang mengatakan ; “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. ” Artinya adalah larangan terhadap Pemberi Fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihal lain terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia, akan tetapi Pemberi Fidusia diperbolehkan untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihal lain dengan persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Maka proses gadai menjaminkan barang yang masih dalam proses kredit leasing itu bisa dikenakan sanksi pidana bagi si penggadai. Serta anda sebagai penerima gadai dan mengetahui barang tersebut adalah masih proses kredit di leasing memungkinkan dikenakan pidana pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal 480 KUHP sebagai Penadah yang berbunyi; “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dan anda diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: Apakah pihak leasing mau untuk menebus mobil tersebut harus anda tanyakan kepada leasing tersebut. Sebelium kasus ini diperkarakan oleh pihak leasing baik secara maupun perdata, sebaliknya anda mengambil langkah melakukan musyawarah dengan membeicarakan duduk perkara antara anda dengan pihak yang menerima gadai kepada pihak leasing, agar bisa dicari win-win solusi anatara anda dengan pihak leasing terakit dengan kendaraan yang masih dicicil tersebut Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER ; KUHPidana KUHPerdata Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!