Hak Pesangon dan Potensi Pidana atas Selisih Kas yang Telah Dikembalikan Setelah 13 Tahun Bekerja dan Diminta Mengundurkan Diri
06/01/26Oleh : Akb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai admin finance selama 13 tahun, ketika Saya bekerja ada selisih atau ketidak sesuaian jumlah uang, kemudian saya mengembalikan selisih uang hingga semuanya sama, kemudian saya tetap di putus hubungan kerja, dengan dalih saya diminta mengundurkan diri, apakah hak pesangon saya bisa di berikan, atau bisa kah saya di pidanakan dengan alasan tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Akb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemberian hak atas uang penggantian hak dan uang pisah hanya dapat diberikan jika syarat resign sudah dijalankan sesuai ketentuan.Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, adapun rincian dari UPH meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya; biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selanjutnya, mengenai besaran uang pisah, hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB. Oleh karenanya, mengenai besaran uang pisah yang akan pekerja terima, kami menyarankan untuk melihatnya kembali perjanjian kerja, PP atau PKB di perusahaan Anda. Berkaitan dengan kasus anda yang diminta mengundurkan diri oleh perusahaan berdasarkan Pasal 81 angka 45 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dasarnya PHK dengan alasan pekerja mengundurkan diri hanya bisa dilakukan jika hal tersebut dilakukan atas kemauan pekerja yang bersangkutan. Kasus Anda menyatakan telah dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan. Artinya, Anda harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, apabila Anda terbukti secara hukum dipaksa resign, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan hak dari karyawan dipaksa resign adalah Anda dapat menggugat tindakan PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun sebelum menyelesaikan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial, terlebih dahulu perlu diupayakan penyelesaian secara bipartit antara Anda dan perusahaan. Jika upaya bipartit tidak membuahkan hasil, maka perselisihan PHK dapat dilakukan dengan perundingan tripartit yaitu perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Adapun, dalam konteks perselisihan PHK, maka dapat menggunakan mediasi atau konsiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 13 UU PPHI. Namun, apabila konsiliasi atau mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, barulah kemudian dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selanjutnya terkait kasus anda (adanya selisih namun sudah diperbaiki menjadi seperti semula) apabila pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukan Pekerja dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sedangkan apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang bersifat mendesak maka Perusahaan tidak wajib membayar pesangon, namun memiliki kewajiban membayar uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja sesuai Pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021 j.o Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021. Kesimpulannya jika kasus yang anda hadapi sekarang terkait dengan PHK saudara, Perlu diperhatikan, jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja, dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan. Akan tetapi, ketentuan mengenai pelanggaran tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, sehingga menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan apakah perbuatan anda (adanya selisih namun sudah diperbaiki menjadi seperti semula) dapat dikatakan sebagai pelanggaran berat atau yang saat ini disebut dengan pelanggaran bersifat mendesak, perlu dilihat kembali ketentuan dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB antara pekerja dan perusahaan tersebut. Selama hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan UU ketenagakerjaan dan ketentuan yang terkait PHK maka hal tesebut sah dan jika tidak maka anda masih berhak mengajukan keberatan dan apabila pekerja menolak PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terakhir terkait dapat dipidana atau tidaknya perbuatan anda (adanya selisih namun sudah diperbaiki menjadi seperti semula) tentunya perlu dibuktikan apakah terjadinya selisih yang sudah diperbaiki seperti semula merupakan perbuatan penyimpangan keuangan perusahaan sebagai sebuah tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 488 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Kategori V berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah Rp500 juta. Tindak pidana penggelapan harus ada unsur menguasai uang milik orang lain, dengan sengaja, dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Dalam kasus anda selisih terjadi karena kesalahan administratif / kelalaian, tidak ada niat jahat, sudah dikembalikan dan tidak ada kerugian perusahaan maka umumnya masuk ranah pelanggaran disiplin kerja bukan pidana. Selain itu juga perbuatan itu harus diproses/dilaporkan oleh perusahaan kepada Kepolisian mengenai permasalahan penggelapan jika dianggap sebagai tindak pidana penggelapan. Demikian semoga membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan