Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Karyawan Kontrak di Tengah Masa Kontrak Tanpa Surat Peringatan dan Alasan Jelas
05/01/26Oleh : Rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya hari ini jam 3 sore tiba tiba di pecat tanpa menerima sp 1, sp 2 dan sp 3. Dah di hari itu juga saya terakhir bekerja. Tampa alasan yg jelas di jelaskan ke saya.
Apakah ini pelangaran undang undang tenaga kerja?
Note : status saya karyawan kontrak yg diberhentikan di pertengahan kontrak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluhb Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudara alami kami akan memberikan pandangan hukum atau solusi sebagai berikut : Pemutusan kontrak kerja atau berakhirnya hubungan kerja adalah hal yang wajar terjadi dalam hubungan industrial. Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan: "Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekeda/Serikat Buruh." Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan. jika pemutusan tersebut dilakukan secara sepihak, tidak sesuai prosedur, akan melanggar hak-hak pekerja.upaya hukum yang dapat dilakukan guna mempertahankan atau menuntut haknya adalah dengan perundingna bipartit. Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, maka dilanjutkan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya ini diatur dalam Pasal 151 ayat (3) dan (4) yang menyatakan:
"(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."
Terkait upah karyawan yang telah bekerja untuk perusahaan tetap berhak memperoleh upah karena berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: "Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain." Hak Karyawan yang Diputus Kontrak Dalam kasus pemutusan kontrak, karyawan tetap berhak atas: Upah yang belum dibayarkan; Uang kompensasi untuk PKWT; Uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil; Ganti rugi sesuai perjanjian kerja jika ada klausul penalti; dan Surat keterangan kerja. Pemenuhan hak-hak ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Karyawan Berikut ini langkah-langkah upaya hukum yang dapat diambil oleh karyawan jika merasa diputus kontrak secara tidak sah:
- Perundingan Bipartit; Langkah pertama adalah melakukan perundingan bipartit antara karyawan dan perusahaan. Perundingan dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak salah satu pihak mengajukan keberatan. Hasil perundingan harus dituangkan dalam perjanjian bersama. Jika perundingan gagal, salah satu pihak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Bipartit bertujuan untuk mencari solusi damai tanpa harus melalui proses peradilan.
- Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan; Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mediator hubungan industrial akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis yang berisi solusi atas sengketa. Jika salah satu pihak menolak anjuran, karyawan dapat melanjutkan ke pengadilan. Mediasi adalah proses wajib sebelum membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); Jika mediasi gagal, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak anjuran mediator diterima. PHI berwenang mengadili perselisihan hak, perselisihan PHK, dan perselisihan kepentingan. Dalam PHI, karyawan dapat menuntut ganti rugi, kompensasi, dan hak-hak lainnya. PHI memberikan kepastian hukum atas sengketa pemutusan hubungan kerja.
- Pelaporan ke Instansi Pengawas Ketenagakerjaan; Jika terdapat pelanggaran administratif atau norma ketenagakerjaan, karyawan juga dapat melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan. Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan. Pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini memberikan tekanan hukum tambahan kepada perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Dalam upaya hukum, karyawan yang diputus kontrak secara tidak sah dapat menuntut:
Pembayaran upah sisa kontrak (terutama untuk PKWT yang diputus sebelum waktunya). Uang kompensasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
Uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum digunakan.
Ganti rugi apabila tercantum dalam perjanjian kerja.
Upah proses dalam sengketa PHK, maksimal selama 6 bulan berdasarkan ketentuan terbaru.
Pentingnya Bantuan Hukum dalam Sengketa Kontrak Kerja, Menghadapi sengketa pemutusan kontrak kerja tanpa bantuan hukum dapat memperlemah posisi karyawan. Dengan bantuan pengacara ketenagakerjaan, karyawan dapat: Memahami kekuatan dan kelemahan kasusnya. Menyusun strategi hukum yang tepat. Melakukan negosiasi atau litigasi secara efektif. Dan Meningkatkan peluang memenangkan hak-haknya di depan pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan