Permohonan Keringanan dan Restrukturisasi Pembayaran Utang Pinjaman Online karena Kondisi Keuangan Tidak Stabil
05/01/26Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum izin sebelum perkenalan Nama Saya Ariffalahudin, saya di sini kemih untuk mendiskusikan kepada para admin pinjol supaya saya di kasih keringanan, dikarenakan keuangan saya sedang tidak stabil, jadi saya belum bisa untuk melunasi pinjol saya di bulan ini insyaallah kalo saya diberi kesempatan saya mau melunasi semua hutang pinjol saya bulan depan walaupun tidak sekali gusa hanya menyicil.sekian terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluhb Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudara alami kami akan memberikan Jawaban atau solusi sebagai berikut : Pinjaman online atau yang biasa kita kenal dengan pinjol memang bisa jadi solusi saat kondisi keuangan lagi genting. Tapi tidak bisa dipungkiri, bunga dan denda yang mencekik bisa membuat kita makin terpuruk.
Secara hukum, hutang piutang masuk dalam hukum perdata, khususnya terkait dengan perjanjian. Menyimak uraian Saudara, secara hukum, hutang piutang yang Saudara lakukan sudah sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana perjanjian hutang piutang tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Karena hutang piutang adalah perjanjian yang disepakati bersama antara kreditur dan debitur, maka jika Saudara menghendaki restrukturisasi hutang juga harus disepakati dua pihak, Saudara sebagai debitur dan lembaga jasa keuangan sebagai kreditur.
Berdasarkan hukum tersebut sebenarnya saudara bisa, mengajukan keringanan pinjol secara resmi melalui jalur OJK. Bagaimana cara mengajukan keringanan pinjol OJK, mulai dari mekanisme, syarat, sampai alternatif lain yang bisa saudara ketahui. namanya juga aturan, tetap ada proses dan syarat yang harus saudara ikuti dari awal, peluang buat disetujui keringanannya juga makin besar. reputasi kredit saudara juga bisa tetap terjaga, dan bisa menghindari tekanan sosial dari pihak penagih pinjol. Mekanisme Cara Mengajukan Keringanan Pinjol OJK Langkah pertama adalah saudara harus menghubungi langsung pihak penyelenggara pinjaman online tempat Saudara punya utang. Jangan nunggu ditagih atau malah kabur. Ajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan dengan jujur dan lengkap. Berikut adalah langkah-langkah umum cara mengajukan keringanan pinjol OJK: Kontak Pihak Pinjol Secara Langsung Hubungi CS atau layanan pelanggan dari aplikasi pinjol tersebut. Sampaikan kondisi saudara yang tidak bisa bayar karena kesulitan ekonomi. Biasanya mereka akan meminta saudara mengisi formulir atau memberikan dokumen pendukung seperti slip gaji terakhir, rekening koran, atau surat keterangan tidak bekerja. Ajukan Permohonan Restrukturisasi Saudara bisa minta penghapusan denda, penundaan pembayaran, atau pengurangan cicilan. Ajukan secara tertulis melalui email agar ada bukti komunikasi. Minta Bukti Tindak Lanjut Setelah kamu mengajukan, pastikan kamu minta konfirmasi resmi. Kalau dalam beberapa hari tidak ada jawaban, saudara boleh follow up berkali-kali. Lapor ke OJK Jika Tidak Ditanggapi Kalau pinjol-nya tidak responsif atau tetap memaksa saudara bayar penuh tanpa kompromi, Saudara bisa lapor ke OJK lewat layanan konsumen di 157 atau lewat website resmi mereka: konsumen.ojk.go.id. Sertakan semua bukti komunikasi kamu dengan pihak pinjol. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan