Keabsahan Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia di Jalan Berdasarkan Klausul Pengenyampingan Pasal 1266 KUH Perdata dalam Perjanjian Kredit
05/01/26Oleh : Ady***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau di klausul perjanjian kredit ada ketentuan mengenyampingkan pasal 1266, apa pihak kreditur langsung bisa menarik objek fidusia secara paksa di jalan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ady******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluhb Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudara sampaikan kami akan memberikan pendapat hukum atau solusi sebagai berikut : Dalam dunia bisnis, kontrak atau perjanjian merupakan fondasi utama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Kontrak bisnis dibuat untuk memastikan bahwa setiap pihak memenuhi tanggung jawabnya serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian yang bersifat timbal balik tidak dapat dibatalkan tanpa melalui putusan pengadilan. Berdasarkan pasal ini, jika terjadi permasalahan dalam perjanjian, masing-masing pihak tetap tidak dapat membatalkan perjanjian yang telah disepakati tanpa putusan pengadilan.
Menjawab pertanyaan Saudara apakah Pasal 1266 dapat dikesampingkan, jawabannya bisa.
Pasal selanjutnya, Pasal 1267 menyatakan :
"Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"
Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa perjanjian dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya mengganti kerugian dan bunga.
Terkait penarikan objek fidusia di jalan, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Dalam praktiknya, sebagai pelaku usaha atau legal officer perusahaan mungkin sering menemukan klausul pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian dengan vendor, mitra ataupun pihak eksternal lainnya. Kedua pasal ini pada intinya mengatur ketentuan pembatalan perjanjian oleh pengadilan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Muatan dan Maksud Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata Dalam suatu perjanjian yang bersifat timbal balik, setiap pihak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Hak atas pemenuhan kewajiban tersebut dilindungi oleh undang-undang melalui sanksi bagi pihak yang lalai, seperti pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan biaya perkara jika sengketa dibawa ke pengadilan. Dalam hukum perdata Indonesia, pembatalan perjanjian karena wanprestasi harus diajukan ke pengadilan sesuai Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menyatakan bahwa syarat batal dalam perjanjian tidak otomatis berlaku; pembatalan harus diminta melalui pengadilan, bahkan jika syarat batal disebutkan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dicantumkan, hakim dapat memberikan waktu hingga satu bulan untuk memenuhi kewajiban. Sementara itu, Pasal 1267 KUHPerdata menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dapat memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian di pengadilan, dengan hak untuk menuntut biaya, kerugian, dan bunga. Berbagai pendapat ahli mengenai kedua pasal tersebut umumnya sepakat bahwa wanprestasi, tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian, dianggap sebagai syarat batal dalam perjanjian timbal balik, baik tercantum dalam perjanjian maupun tidak. Dengan demikian, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan. Pihak yang dirugikan memiliki dua pilihan: memaksa pihak yang lalai untuk memenuhi perjanjian atau meminta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Pengesampingan pasal-pasal ini berarti bahwa para pihak setuju untuk tidak mengikuti ketentuan standar mengenai pembatalan dan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain, meskipun hukum menyatakan bahwa kelalaian bisa menyebabkan pembatalan perjanjian melalui pengadilan, para pihak dapat menyepakati cara penyelesaian sengketa mereka sendiri tanpa harus melalui pengadilan. Hal ini sering dilakukan untuk menghindari proses hukum yang panjang dan untuk menyusun penyelesaian yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan kesepakatan mereka. Jika kedua pasal tersebut diabaikan, pihak yang dirugikan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk menuntut ganti rugi atau meminta pembatalan perjanjian. Mengabaikan pasal-pasal ini berarti wanprestasi langsung membatalkan perjanjian, padahal seharusnya wanprestasi harus memenuhi syarat tertentu sebelum perjanjian bisa dibatalkan. Alasan Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam Perjanjian Bisnis Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian umumnya dilakukan karena dua alasan utama. Pertama, proses hukum untuk pembatalan perjanjian menurut Pasal 1267 KUHPerdata bisa memakan waktu dan biaya tinggi, yang mengganggu operasional perusahaan. Banyak bisnis memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau arbitrase untuk menghemat waktu dan biaya. Kedua, Pasal 1266 KUHPerdata mengharuskan pembatalan perjanjian melalui pengadilan, meskipun sudah ada syarat batal dalam perjanjian. Untuk menghindari proses hukum yang rumit, perusahaan sering sepakat tentang mekanisme pembatalan dalam perjanjian mereka, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa lebih cepat dan efisien, menjaga hubungan baik dengan mitra, dan tetap fokus pada kegiatan utama mereka. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan