Langkah Hukum Korban Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Online atas Nama Sendiri yang Digunakan Pasangan untuk Judi Online
05/01/26Oleh : Mei***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Awalnya saya menjalin hubungan dengan pacar saya seperti hubungan pada umumnya. Dalam perjalanan hubungan tersebut, saya mulai mengetahui bahwa dia sering memiliki masalah keuangan dan kesulitan mengatur uang.
Seiring waktu, dia beberapa kali meminjam uang pribadi saya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak. Pinjaman tersebut tidak langsung dalam jumlah besar, tetapi berulang kali, hingga jika ditotal mencapai sekitar Rp52.000.000. Setiap kali meminjam, dia berjanji akan mengganti, namun hingga saat ini belum ada pengembalian yang jelas.
Selain meminjam uang pribadi saya, pacar saya meminta dan meyakinkan saya untuk mengajukan pinjaman online atas nama saya sendiri, dengan alasan untuk biaya pengobatan ibunya yang disebut menderita kanker.
Belakangan saya mengetahui bahwa alasan tersebut tidak benar, dan dana dari pinjaman tersebut tidak digunakan untuk keperluan pengobatan, melainkan digunakan untuk judi online.
Belakangan saya bertemu langsung dengan keluarganya untuk membicarakan masalah pinjaman dan kondisi kehamilan saya. Dari pertemuan tersebut, saya baru mengetahui bahwa masalah keuangan ini bukan pertama kali dia lakukan. Keluarganya menjelaskan bahwa dia memiliki pola berulang meminjam uang ke banyak orang, bahkan pernah meminjam uang atas nama ibunya tanpa sepengetahuan ibunya.
Puncaknya, pada kasus terakhir, ibu dari pacar saya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak pemberi pinjaman, karena pinjaman tersebut dilakukan atas nama beliau. Akibat kejadian tersebut, keluarganya sangat marah dan akhirnya mengeluarkan dia dari keluarga serta mencoret dari daftar waris. Keluarganya juga menyampaikan bahwa mereka tidak dapat membantu atau bertanggung jawab atas utang-utang yang dia buat.
Saat ini, pacar saya tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan sama sekali, sementara tagihan pinjaman terus berjalan dan bertambah karena bunga. Di sisi lain, saya sedang dalam kondisi hamil, sehingga secara fisik dan ekonomi berada dalam posisi yang sangat terbatas.
Kondisi ini membuat saya berada dalam tekanan besar, baik secara finansial maupun mental. Saya bingung harus mengambil langkah apa, karena di satu sisi saya harus menjaga kondisi kehamilan saya, namun di sisi lain saya menghadapi beban utang dan risiko hukum yang terus berjalan.
Oleh karena itu, saya ingin meminta konsultasi dan arahan hukum, agar saya mengetahui langkah terbaik yang bisa saya ambil untuk melindungi diri dan anak saya, serta menghentikan kerugian yang terus berlanjut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mei******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluhb Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudari alami kami akan mencoba memberikan tanggapan hukum atau solusi sebagai berikut :
Secara hukum, hutang piutang masuk dalam hukum perdata, khususnya terkait dengan perjanjian. Menyimak uraian Saudara, secara hukum, hutang piutang yang Saudara lakukan sudah sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana perjanjian hutang piutang tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Karena hutang piutang adalah perjanjian yang disepakati bersama antara kreditur dan debitur.
Bahwa apabila saudari terikat dengan pinjaman online dan sampai saat ini belum mampu untuk membayar pinjaman online atau pinjol tersebut, upaya hukum yang dapat saudara adalah mengajukan restrukturisasi pinjaman. restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. “Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. pengajuan restrukturisasi pinjol bisa dilakukan dengan menghubungi bank atau leasing tempat debitur meminjam uang. Atau, bisa juga dengan menghubungi telepon kantor, email, dan WhatsApp serta sarana komunikasi digital lainnya. Debitur dapat mengajukan keringanan kapan saja, tanpa ada batas waktu. Sebab, kebijakan ini berjalan secara simultan dan terus-menerus. Selanjutnya, pengajuan restrukturisasi pinjol yang masuk ke kantor akan melalui tahap asesmen. Jika lolos asesmen, Status ini dapat membantu debitur agar lebih mudah jika ingin mengajukan kredit lagi ke depannya. Beberapa bank atau leasing yang memberikan keringanan atau restrukturisasi dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK. Restrukturisasi tak menghapus pinjaman Perlu dipahami pula bahwa restrukturisasi pinjol tidak menghapus pinjaman terutang. Pada dasarnya, restrukturisasi pinjol hanya memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- POJK No. 10/POJK.05/20222 dan SROJK No. 19/SEOJK.05/2022 mengatur secara spesifik bagaimana proses penagihan harus dilakukan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan