Tuntutan Hukum Pasien terhadap Rumah Sakit atas Kelalaian Penanganan yang Menyebabkan Luka Berat
05/01/26Oleh : Tub***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pasien dapat menuntun rumah sakit yg melakukan kesalahan penanganan sehingga membuat pasien mengalami luka yg cukup berat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tub*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH. Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum jawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang tenaga medis atau dokter. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU kesehatan No.17 tahun 2023) Pasal 1 ayat (6) adalah sebagai berikut : “Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.”
Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diataur dalam Pasal 304 UU kesehatan No.17 Tahun 2023. Berikut ini bunyi Pasal 304 UU kesehatan No.17 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
- Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
- Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
- Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat pernanen atau ad.hoc.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peratural Pemerintah.
Bagi pasien atau keluarganya jika merasa dirugikan dapat mengadukan ke majelis kesehatan, hal tersebut diataur dalam Pasal 305 UU kesehatan No.17 tahun 2023 .Berikutnya menurut Pasal 305 UU kesehatan No.17 tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat: a. identitas pengadu; b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan c. alasan pengaduan.
Dalam penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan Menteri Kesehatan membentuk majelis. Pembetukan majelis tersebut diatur dalam Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) UU kesehatan No.17 tahun 2023. Berikut ini bunyi Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) UU kesehatan No.17 tahun 2023 :
- Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
- Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
Selanjutnya Pasal Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU kesehatan No.17 tahun 2023 adalah sebagai berikut
- Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang Apakah pasien dapat menuntun rumah sakit yg melakukan kesalahan penanganan sehingga membuat pasien mengalami luka yg cukup berat?
Ya, pasien dapat menuntut rumah sakit yang melakukan kesalahan penanganan medis (malpraktik) sehingga menyebabkan luka berat atau kerugian lainnya. Hak ini dijamin oleh hukum di Indonesia yaitu UU kesehatan No.17 tahun 2023. Menurut Pasal 193 UU kesehatan No.17 tahun 2023, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 44 ayat (1) huruf q adalah sebagai berikut : “menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
Catatan Rumah sakit tidak dapat dimintakan pertanggung jawab jika tenaga medis telah melakukan pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis pasien.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan