Hambatan Penanganan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual UU TPKS di Polres Jakarta Barat dan Permintaan Tes DNA yang Menghambat Penetapan Tersangka

05/01/26

Oleh : Kir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kasus sy di polres jakarta barat sudah 9 bulan blm ada kejelasan nya dari saya hamil smpe sudah melahirkan bahkan anak sy skrng sudah berusia 6 bulan. Tentang pasal UU TPKS no 12 th 2022 . Sy tertipu oleh bujuk rayu si pelaku kami pnya 2 anak tetapi yg pertama meninggal dan lalu hamil lg anak kedua tp pelaku meninggal kan sy dia kadang suka maksa untuk melakukan hubungan badan. Karna dia pemakai narkoba jd suka emosian klo emosi suka main tangan. Tetapi penyidik seperti sudah disuap oleh pelaku karna pelaku orang punya. Pasal TPKS gada hbngannya dengan test dna tp polisi sengaja mengaitkan dengan test dna. Pdhal mereka tau sy gada biaya untuk test dna mandiri. Mereka menaikkan kasus sy ke sidik karna akan test dna tp sudah 3bulan smnjak naik sidik penyidik tdk melakukan kegiatan apapun. Seharusnya test dna tidak diperlukan. Mereka sengaja memperlambat kasus sy. Tinggal penetapan tsk tp smpe skrng mereka blm menahan pelaku

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kir*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dari keterangan anda tidak dijelaskan apakah anda dalam ikatan perkawinan dengan terduga pelaku maupun usia anda dan terduga pelaku. Namun dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa perbuatan hubungan seksual yang dapat dijerat oleh hukum pidana berdasarkan ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 473 ayat (1) dan (2) diatur bahwa :

  1. Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;b. persetubuhan dengan anak;c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

Selain diatur dalam KUHP, khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual terdapat UU khusus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan diatur dalam Pasal 6 terkait pemaksaan hubungan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 14 terkait eksploitasi seksual dengan ancaman: 15 tahun penjara. Terkait kasus anda DNA bukan syarat untuk menetapkan tersangka karena penetapan tersangka cukup dengan minimal 2 alat bukti, seperti: keterangan korban (ini alat bukti sah menurut UU TPKS); chat/komunikasi; saksi; bukti hubungan; bukti kehamilan; serta bukti kekerasan. DNA hanya bukti tambahan, bukan syarat wajib. Pasal 1 angka 31 UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa penetapan tersangka didefinisikan sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti. Terkait belum diselesaikan atau lambatnya penyelesaian kasus ini di kepolisian (ketidakpuasan kepada layanan polisi) maka Anda dapat melaporkan pada dumas Polri. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpol 2/2024, dumas adalah bentuk penerapan pengawasan masyarakat atau sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disampaikan kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur Polri. Pengelolaan dumas Polri dilaksanakan terhadap dumas yang disampaikan oleh pelapor.Adapun pelapor adalah warga negara atau penduduk yang menyampaikan pengaduan kepada Polri. Dumas yang disampaikan sendiri berkaitan dengan: pelayanan Polri; penyimpangan perilaku sumber daya manusia Polri; penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang; dan/atau proses penegakan hukum. Penyelenggara Pengelolaan Dumas dan Mekanismenya dilakukan pada tingkat: Markas Besar Polri; Kepolisian Daerah; dan    Kepolisian Resor. Adapun pengelolaan dumas dilaksanakan dengan mekanisme: penerimaan dumas; penelaahan dan pengklasifikasian dumas; penyaluran dumas; penanganan dumas; dan penyelesaian dumas. Tata Cara Melaporkan Dumas Polri adalah dapat secara langsung, yang diterima oleh petugas pada Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi; atau Tidak langsung, melalui: surat-menyurat; dan/atau media elektronik. Penerimaan dumas sebagaimana dilakukan dengan tata cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dumas dan pencatatan, yang meliputi: identitas pelapor; identitas terlapor; nomor dan tanggal surat pengaduan; perihal pengaduan; lokasi kasus; dan     nomor telepon/telepon genggam/alamat surel. Demikian jawaban semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!