Langkah Hukum Perceraian Akibat KDRT, Penelantaran Nafkah, dan Pisah Rumah Serta Dampaknya terhadap Anak Tiri
05/01/26Oleh : Fir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat pagi,salam sejahtera.
assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, pernikahan kami sudah berlangsung 5 tahun, tapi selama 4 tahun terakhir di antara kami(suami-istri)sudah tidak ada kecocokan,dan selalu berselisih paham yg berujung pertengkaran. suami saya KDRT (bukti sudah terhapus), tidak menafkahi ,penyerangan psikis terhadap anak-anak Saya (anak tiri suami) yang berujung anak-anak sya secara terang-terangan tidak menginginkan sosok ayah tiri (suami). dan selama 7 bulan suami tidak tinggal serumah dengan kami(saya & anak-anak), suami tinggal bersama orangtuanya. dan sudah ada penegasan dari RT(Rukun tetangga) di tempat saya tinggal tentang keputusan suami mau tinggal dengan siapa(saya / orgtuanya), sekiranya pihak LBH terkait bisa membantu permasalahan saya.& langkah apa yg harus saya ambil, agar semua pihak tidak ada yg merasa terdzolimi...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fir************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam. Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri. Terkait hal ini, UU Perkawinan dan KHI mengatur sejumlah alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian.Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yang bunyinya:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI.
Jadi menjawab pertanyaan anda apakah bisa memperoleh bantuan hukum dalam hal penyelesaian permasalah anda maka sangat bisa dilakukan dengan menghubungi pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum dimana saja. Apabila menginginkan bantuan hukum gratis dapat didapatkan jika memenuhi syarat. Terkait pendampingan oleh lembaga bantuan hukum, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa secara umum ada dua cara untuk mendapatkan layanan advokat secara gratis. Pertama, dengan mengajukan bantuan hukum (legal aid) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi masyarakat. Kedua, dengan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat yang dikenal juga sebagai pro bono. Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum pro bono juga diatur di dalam Pasal 2 PP 83/2008 yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan PERADI 1/2010 menegaskan bahwa advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma selama minimal 50 jam kerja setiap tahunnya. Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) dapat diberikan oleh advokat di mana saja. Dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 serta Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2010 diterangkan bahwa bahwa pro bono tidak hanya diberikan dalam ruang sidang atau pengadilan di berbagai tingkat proses pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan. Advokat diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, baik dalam konteks pro bono maupun dalam bantuan hukum berbayar. Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 mendefinisikan pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada mereka yang lemah secara sosial-politik, sehingga akses mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tidak setara dengan anggota masyarakat lainnya. Untuk mendapatkan bantuan gratis (pro bono), pencari keadilan perlu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui LBH. Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat tersebut menjadi syarat penting untuk mendapatkan jasa bantuan hukum. Selain pro bono ada juga bantuan hukum (legal aid) diberikan kepada penerima yang menghadapi permasalahan hukum dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan berupa pelaksanaan kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Kemudian, yang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan hukum mencakup setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun yang dimaksud hak dasar tersebut meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Kemudian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, maka Anda hanya dapat memintanya kepada LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai berikut: berbadan hukum; terakreditasi; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum. Selain itu, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Dengan demikian, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, salah satunya adalah dengan melampirkan surat keterangan miskin. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan