Keabsahan Perjanjian Utang Rentenir yang Ditandatangani di Bawah Tekanan dan Penarikan Motor dengan Bunga Tetap Berjalan
04/01/26Oleh : Tam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat mlm tolong bantuan ny kakak saya terlilit hutang renternir
Kemudian dia menandatatangani surat perjanjian di bawah tekanan
Kalau motor mau d ambil atau di laporkan ke perusahaan tmpat kakak saya bekerja , tapi walau motor diambil utang berbunga ny tetap di lanjutkan
Apakah bisa begitu
Kakak saya merasa sangat berat
Bunga ny besar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tam* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Pada prinsipnya utang piutang wajib dibayar, apabila utang tidak dibayar maka si orang yang berutang dapat dikenakan untuk membayar biaya, ganti rugi serta bunga. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara berikut penjelasan dari sisi hukumnya.
Menurut Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Oleh karena itu, secara hukum perdata, pemberian bunga atas utang pokok pada dasarnya adalah untuk memaksa agar orang yang berutang tidak lalai atas kewajibannya untuk membayarkan utangnya. Namun, dalam praktiknya pemberian utang dari yang memberikan pinjaman dikenakan bunga yang tinggi, bahkan sering terjadi orang yang berutang membayar 3 kali lipat jumlahnya dari utang pokok.
Menurut hukum, pinjam meminjam uang diberikan oleh pemberi utang (kreditur) kepada orang yang berutang (debitur), di mana debitur diberikan batas waktu untuk mengembalikan dalam waktu tertentu dan dikenakan bunga dikenal dengan istilah “kredit”.
Kredit sendiri diartikan menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), yang menyatakan: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Selanjutnya, meskipun perjanjian utang piutang tetap mengikat secara perdata berdasarkan Pasal 1338 adalah sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Namun jika bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar dapat digugat atas dasar :
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika bunga yang dikenakan dianggap melanggar kepatutan atau ketertiban umum, hal ini dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hakim dapat memutuskan bahwa bunga tersebut tidak sah dan membatalkan sebagian atau seluruh perjanjian bunga.
- Asas Kesusilaan dan Ketertiban Umum. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata). Bunga yang sangat tinggi dapat dianggap melanggar prinsip ini. Saudara juga dapat melaporkan pihak yang memberi hutang tersebut ke polisi karena operasionalnya yang tidak sah dan praktik bunga yang mencekik. Landasan hukumnya meliputi: a. Penipuan: Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan penipuan jika ada unsur kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan uang.
Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 492 adalah sebagaio berikut : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 493 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
Pasal 494 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.000.000,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Pasal 495 KUHP Baru adalah sebagai berikut: Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. b. Pemerasan dan Pengancaman:
Jika dalam penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, pelaku dapat dijerat Pasal 482 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara. Rentenir tidak berhak mengambil motor secara paksa di jalan atau di rumah tanpa prosedur hukum yang sah (eksekusi fidusia). Penarikan paksa oleh rentenir adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindakan perampasan atau pemerasan. Jika rentenir memaksa, jangan takut untuk melapor ke polisi (Polsek/Polres) terdekat dengan bukti bahwa itu adalah perampasan/pemerasan.
Tindakan rentenir yang mengambil motor tetapi utang tetap berbunga adalah cara yang umum digunakan untuk menjerat korban. Jika bunga sangat tinggi dan tidak wajar, itu melanggar asas kepatutan dan keadilan. Bunga tersebut bisa digugat di pengadilan perdata agar dibatal. Jika motor sudah diambil, seharusnya nilai motor tersebut diperhitungkan untuk mengurangi pokok utang. Ancaman menyebarkan data atau melapor ke tempat kerja adalah perbuatan pidana.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan:
- Dokumentasikan Semua Bukti. Screenshot semua chat ancaman, catat nama-nama orang yang menagih, dan rekam jika mereka datang mengancam.
- Negosiasi Ulang. Temui rentenir dengan didampingi pihak lain (keluarga/teman) yang lebih tenang. Mintalah bunga dihapuskan dan hanya membayar pokok utang.
- Lapor Polisi. Jika ada ancaman fisik, perampasan motor, atau intimidasi ke tempat kerja, segera lapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Minta Bantuan Hukum. Kakak Saudara bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat agar mendapatkan pendampingan hukum gratis.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang - Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan