Upaya Hukum atas Dugaan Penggelapan Modal Investasi oleh Sesama WNI di Luar Negeri (Mesir–Arab Saudi)

04/01/26

Oleh : Has***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tingal di Luar negeri ( mesir ) sebagai mahasiswa di salah satu kampus di mesir, karna biaya mandiri tanpa beasiswa , jadi kenanyakan kami belerja/berusaha untuk memenuhi kebutuhan. Saya melakukan kerja sama dengan teman sesama mahasiswa dan kami sama sama ( WNI) yang tinggal di mesir. Ia ( pelaku ) mengajak saya berinvestasi pada usaha miliknya di sini, dan saya ikut dengan modal 30 juta rupiah dengan pembagian persentase per bulan, namun sampai saat ini ia melalaikan tugas tersebut dan telah memakai uang hasil omset usaha itu, ia hanya menyetorkan hasil di bulan pertama ( september 2024 ) , dan sisanya ia mengakui telah memakai uang tersebut secara pribadi. pada september 2025 ia pergi umroh dengan meninggalkan surat pernyataan bahwa akan melunasi hutang paling lambat november 2025, namun hingga saat ini tak ada konfirmasi dari pelaku baik di telpon maupun wa, akhirnya pada oktober 2025 saya konfirmasi ke orang tuanya di indonesia, dan orang tuanya mencicil uang tersebut sedikit demi sediki, dari hasil omset sekitar 9 juta rupiah yang tercatat, dan masih ada 5 bulan yang belum tercatat ortunya telah mencicil kurang lebih 7 juta. Namun daya selaku mahasiswa yang memiliki kebutuhan terlebih dengan biaya yang cukup tinggi di kampus uang ini sangat berarti untuk saya agar busa di gunakan untuk usaha lainnya demi kebutuhan hidup dan proses pembelajaran, pertanyaan saya hal apa yang bisa saya lakukan? Karna menghubingi pelaku sama sekali tak ada iawaban meski medsos nya aktif, menghubungi orang tuanya juga seperti tak ada hasil responnya karna sangat santai seolah tanpa ada tekanan. Saya bingung bagimana solusi dari masalah ini, mau lapor ke polisi di mesir orang tersebut telah lari ( umroh ) ke saudi selama 3 bulanan ini dan saya dengar kabar bahwa ia akan lanjut perbaruan visa umroh di saudi tanpa balik ke mesir dalam waktunya dekat. Mau lapor ke pihak berwajib indonesia saya berada di mesir dan pelaku juga di luar indonesia. Terimakasih atas kesempatan yang di berikan kepada saya untik berkonsultasi di sini, saya berharap dengan sangat semoga ada pihak yang bisa membantu saya menyelesaikan masalah ini karna kerugian saya di modal pokok , omset yang tak pernah di bayarkan, dan kerugian waktu serta kesempatan bisnis lainnya yang harusnya bisa saya kerjakan namun uang saya di pakai tanpa kejelasan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Has** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Muda) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan saya memahami tentu Anda merasa sangat dirugikan akan adanya penipuan investasi yang telah dijanjikan dikarenakan uang tersebut tentu akan sangat bermanfaat untuk kehidupan Anda di Mesir, kiranya masalah Anda dapat terselesaikan dengan kondisi terbaik. Berikut kami sampaikan tanggapan juga aspek hukumnya : Bahwa Investasi yang dananya tidak dikembalikan/ sebagian dibayarkan dan hanya dipakai (dipergunakan sendiri) oleh pengelola dana, sementara tidak ada laporan kerugian usaha yang sah, merupakan tindakan hukum yang serius. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia maupun hukum Islam, tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji), penggelapan, atau penipuan. Jika dana yang diserahkan untuk tujuan investasi justru dipakai untuk kepentingan pribadi, ini masuk kategori penggelapan (Pasal 372 KUHP). Kemudian, jika dari awal dana tersebut digunakan hanya untuk memutar uang (ponzi scheme) atau dipakai pribadi tanpa ada usaha nyata, ini termasuk penipuan (Pasal 378 KUHP) dan korban dapat melaporkan pengelola dana ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Selanjutnya berkaitan dengan kasus Anda, teman Anda belum mengembalikan dana investasi sehingga mengingkari perjanjian/ wanprestasi. Bahwa dalam Pasal 1243 KUH Perdata terkait Wanprestasi berbunyi Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Adapun debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala: a) tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan; b) memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya; c) memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan d) melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati. Namun untuk membuktikan pelaku telah melakukan wanprestasi, kita harus melakukan somasi. Menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian, somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi. Jika teman Anda tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi yang dapat diajukan suatu tuntutan kepada debitur berupa: 1. Pembatalan perjanjian dengan akibat kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. 2. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur: a) Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan; b) Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; c) Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai. 3. Pemenuhan kontrak, di mana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur. 4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi. Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi kepada debitur. 5. Menuntut penggantian kerugian saja. Dalam kasus ini menurut hemat kami, Anda berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata selain itu pada dasarnya perbuatan teman Anda dapat dijerat pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486, UU 1/2023 tentang KUHP baru dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Barau) adalah sebagai berikut : “ Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.” R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah : a) Barang siapa (ada pelaku); b) Dengan sengaja dan melawan hukum; c) Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; d) Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun berdasarkan penjelasan Pasal 486 KUHP Baru menerangkan perihal tindak pidana penggelapan di mana barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana dan dari penjelasan Anda, teman Anda telah menggunakan hasil omset usaha tersebut. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana. Pada tindak pidana penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku, sehingga Anda dapat melaporkan teman Anda tersebut kepada pihak Kepolisian. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!