Tuntutan Ganti Rugi dan Langkah Hukum atas Kecelakaan Mobil Ditabrak Motor Saat Putar Balik Tidak Pada Tempatnya dengan Bukti Dashcam dan Saksi

04/01/26

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pengguna mobil mengalami kecelakaan ringan, ditabrak motor saat ingin putar balik. Mobil saya rusak bagian samping, motor aman, dan tidak ada korban jiwa. Saya meminta ganti rugi untuk kerusakan mobil tapi pengendara motor tidak mampu dan memilih jalur hukum. Saya memiliki bukti dashcam dan banyak saksi mata melihat mobil saya sudah menyalakn lampu sein dan motor melaju kencang. Memang salah saya putar balik tidak pada tempatnya (tidak ada rambu putar balik), meskipun saya sudah berhati hati. Bolehkah dibantu sebaiknya bagaimana? Apakah wajar jika saya meminta ganti rugi? Dan jika ingin dibawa jalur hukum kira-kira bagaimana hasilnya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai kecelakaan lalulintas. Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kemudian, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :

  1. kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
  2. kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; atau
  3. kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Secara hukum, Anda melanggar aturan dengan putar balik tidak pada tempatnya, namun pengendara motor juga berpotensi lalai karena melaju kencang (tidak menjaga kecepatan aman).  Apakah Wajar Meminta Ganti Rugi Wajar, karena pengendara motor menabrak samping mobil Anda. Namun, perlu dipahami bahwa tuntutan ganti rugi 100% dari Anda mungkin sulit dikabulkan sepenuhnya jika kasus ini disidangkan, mengingat Anda melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (putar balik di tempat tidak resmi). Dalam hukum perdata, ganti rugi seringkali dibagi proporsional sesuai tingkat kesalahan masing-masing. Menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 112 Belokan atau Simpangan  boleh dilakukan jika:

  1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
  2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
  3. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Selanjutnya menurut Pasal 113  UU LLAJ adalah sebagai berikut :

  1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan; b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan; c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
  2. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Pertanyaan Anda berikutnya mengingat pengendara motor memilih jalur hukum (kemungkinan karena tidak mampu bayar), berikut adalah langkah strategis:

  1. Pastikan video dashcamtersimpan aman (backup ke laptop/cloud). Dashcam adalah bukti terkuat Anda untuk menunjukkan: Lampu sein sudah menyala,Mobil sudah melakukan manuver putar balik secara bertahap (bukan mendadak), Motor melaju kencang/kurang konsentrasi.
  2. Catat nama dan nomor telepon saksi mata yang melihat bahwa motor melaju kencang.
  3. Tawarkan win-win solution. Misalnya, Anda menanggung perbaikan motor, dan dia memperbaiki mobil Anda (sesuai
  4. Jika mobil Anda diasuransikan (All Risk), klaim saja asuransi Anda. Biarkan asuransi yang berurusan dengan pihak ketiga. 

Pertanyaan Anda berikutnya, jika dibawa ke Jalur Hukum, bagaimana hasilnya. Jika dibawa ke jalur hukum (kepolisian/pengadilan), berikut prediksinya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Anda kemungkinan akan dikenakan sanksi tilang karena putar balik bukan pada tempatnya (pasal 112, atau 113 UU LLAJ).
  2. Tanggung Jawab Perdata (Ganti Rugi). Jika dashcam membuktikan Anda sudah memberikan isyarat (sein) dan motor menabrak karena kecepatan tinggi, hakim/polisi bisa memutuskan tanggung renteng (keduanya menanggung kerugian masing-masing) atau persentase kesalahan (misal: Anda 60% salah, dia 40%). Jika pengendara motor terbukti kencang dan lalai, Anda mungkin tidak perlu membayar ganti rugi kerusakan motor, dan kerusakan mobil Anda bisa dituntut sebagian ke pengendara motor.

Saran kami: Membawa ke jalur hukum akan memakan waktu, biaya, dan energi (proses lidik, sidik, hingga siding). Jalur hukum adalah opsi terakhir. Seringkali, biaya memperbaiki mobil lebih murah daripada biaya pengacara dan waktu yang terbuang.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer        :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!