Kesesuaian Pembayaran Pesangon PHK karena Efisiensi dengan Ketentuan PP 35 Tahun 2021
04/01/26Oleh : Roy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya,dan menjelaskan tentang kondisi perusahaan tempat saya bekerja sekarang.
Bulan 2 nanti sudah ada info bahwa akan ada efisiensi karyawan dengan alasan perusahaan tersebut sedang rugi
Saya sudah pelajarin di PP 35 tahun 2021 bahwa pekerja yang kena PHK karna efisiensi akan mendapatkan pesangon dengan rumus 0,5 X masa kerja X gaji
Misal saya dari perkalian itu mendapatkan 20 jt lalu dari perusahaan tersebut hanya membayar saya sebesar 8 juta itu bagaimana yah pak di pandangan hukum ?
Mohon penjelasannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Roy******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluhb Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudara alami kami akan memberikan pandangan hukum atau solusi sebagai berikut : Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan baik bagi pekerja maupun perusahaan. Namun, dalam kondisi tertentu, PHK menjadi langkah yang tak terhindarkan, salah satunya karena alasan efisiensi. Hukum di Indonesia mengatur secara ketat mengenai PHK, termasuk PHK karena efisiensi, untuk melindungi hak-hak pekerja. kami akan membahas secara mendalam aturan hukum yang berlaku, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, serta prosedur yang harus diikuti dalam PHK karena efisiensi.
Dasar Hukum PHK karena Efisiensi Landasan hukum utama mengenai PHK di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan mengalami kerugian atau mengalami keadaan memaksa (force majeure). UU Cipta Kerja kemudian mempertegas ketentuan ini dengan menambahkan alasan efisiensi sebagai dasar yang sah untuk PHK. Namun, penting untuk dicatat bahwa PHK karena efisiensi tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Perusahaan harus memiliki alasan yang kuat dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa efisiensi memang diperlukan untuk kelangsungan usaha.
Alasan yang Sah untuk PHK karena Efisiensi : Beberapa alasan yang dapat dibenarkan sebagai dasar PHK karena efisiensi antara lain:
- Kerugian Berkelanjutan: Perusahaan mengalami kerugian finansial yang signifikan dan berkelanjutan, sehingga efisiensi menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
- Restrukturisasi Perusahaan: Perusahaan melakukan restrukturisasi organisasi untuk meningkatkan efisiensi operasional, yang mengakibatkan penghapusan beberapa jabatan atau posisi. Restrukturisasi ini harus didasarkan pada kajian yang mendalam dan rasional.
- Perubahan Teknologi: Adopsi teknologi baru yang menggantikan tenaga manusia dalam beberapa proses produksi atau operasional perusahaan. Perusahaan harus membuktikan bahwa penggunaan teknologi tersebut benar-benar meningkatkan efisiensi dan tidak dapat dihindari.
Prosedur PHK karena Efisiensi : PHK karena efisiensi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa PHK dilakukan secara adil dan transparan, serta melindungi hak-hak pekerja. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Perundingan Bipartit: Perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik. Perundingan ini harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Mediasi: Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan mediasi kepada mediator hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Konsiliasi atau Arbitrase: Jika mediasi juga tidak berhasil, maka perusahaan dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi atau arbitrase.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Jika semua upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan tidak berhasil, maka perusahaan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan akan memutuskan apakah PHK tersebut sah atau tidak.
Upaya ini diatur dalam Pasal 151 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:
"(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."
Hak-Hak Pekerja yang di-PHK karena Efisiensi Pekerja yang di-PHK karena efisiensi berhak atas kompensasi yang diatur dalam undang-undang. Kompensasi ini meliputi:
- Uang Pesangon: Besarnya uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): UPMK diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 tahun.
- Uang Penggantian Hak (UPH): UPH meliputi penggantian hak cuti yang belum diambil, biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal, dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Penting bagi perusahaan untuk memahami dan menghormati hak-hak pekerja yang di-PHK. Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dapat berakibat pada tuntutan hukum dan sanksi administratif. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan