Ancaman dan Pemerasan oleh Anggota TNI Terkait Permintaan Pengembalian Uang Setelah Perselingkuhan
04/01/26Oleh : nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dapat ancaman, pemerasan sampai menganggu saya di wilyah kerja oleh seorang TNI. karena sebelumnya saya ada selingkuhanya, akhirnya istrinya tau. dan dia meminta kembali semua uang yang sudah dia kasih. bagaimana yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara nad************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Muda) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan turut prihatin atas kasus yang Saudara alami, kiranya masalah Anda dapat segera terselesaikan dengan jalan terbaik bebas dari segala rasa terancam, gangguan psikis dan mental. Tindakan oknum TNI yang melakukan ancaman, intimidasi, dan pemerasan (meminta kembali uang) hingga mengganggu di tempat kerja, tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dipicu oleh perselingkuhan. Perselingkuhan adalah masalah moral/perdata/pidana perzinaan (delik aduan), namun pengancaman dan pemerasan adalah tindak pidana umum yang serius. Berikut kami sampaikan tanggapan berdasarkan aspek hukumnya sehingga langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan di antaranya :
a) Menurut Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Barau), pelaku pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun. Meminta kembali uang dengan ancaman adalah bentuk pemerasan.
b) Perbuatan mengancam, memaksa, atau menakut-nakuti, termasuk melalui chat, dapat dijerat Pasal 449 KUHP Baru (Pengancaman/Intimidasi): Tindak pidana pengancaman, termasuk pengancaman pembunuhan, diatur dalam Pasal 449 dan Pasal 483 KUHP Baru. Penggunaan ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti, yang mencakup intimidasi secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana atau Pasal 29 UU ITE.
c) Pasal 448 KUHP Baru (Pemaksaan): Pasal ini menggantikan pasal 335 KUHP lama, yang secara tegas mengatur tindak pidana pemaksaan dengan menggunakan "kekerasan atau ancaman kekerasan". Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, dengan peningkatan denda hingga Rp10 juta.
d) Terkait ancaman melalui Chat (Elektronik) dilakukan melalui WhatsApp, media sosial, atau pesan elektronik lainnya dapat dijerat dengan kombinasi Pasal 449 KUHP Baru dan Pasal 45B UU ITE (atau perubahannya), yang berpotensi hukuman penjara hingga 4 tahun dan perbuatan ini tergolong tindak pidana jika ditujukan secara pribadi, melawan hukum, dan menimbulkan ketakutan akan keselamatan jiwa atau harta benda. Maka dari itu, bukti untuk memproses kasus ini, korban harus menyimpan bukti berupa screenshot chat, rekaman suara/video, dan identitas pelaku. Berikut bunyi Pasal 448 KUHP baru :
Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan:
a. memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memakai ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.
Selanjutnya tindakan mengganggu di wilayah kerja bisa dilaporkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran disiplin militer yang berat. Kemudian dikarenakan pelaku adalah anggota TNI , maka ada jalur pengaduan khusus sebagai berikut :
1) Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan tangkapan layar (screenshot) chat ancaman, rekaman suara, video, atau foto jika dia datang ke tempat kerja. Catat waktu dan tanggal kejadian.
2) Lapor ke Polisi Militer (POM): Ini adalah langkah utama. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap sipil harus dilaporkan ke Polisi Militer (POM) setempat (POMAD/POMAL/POMAU) atau Subdenpom terdekat.
3) Lapor ke Atasan Langsung (Danyon/Dandim/Danramil): Anda berhak melapor ke atasan oknum tersebut, terutama jika tindakan pengancaman sudah mengganggu profesionalisme dan keamanan di tempat kerja Anda.
4) Lapor ke Polsek/Polres Terdekat: Menurut aturan, anggota TNI yang melakukan pidana dapat diperiksa oleh kepolisian (polisi militer akan berkoordinasi). Pihak TNI sendiri menyarankan jika ada masalah dengan anggota, lapor ke Polsek terdekat.
5) Hotline Pengaduan: Jika tindakan pengancaman sangat keras, Anda bisa menghubungi hotline pengaduan TNI (bila ada) atau langsung ke kantor Pengadilan Militer terdekat.
Terkait uang yang diminta secara hukum, uang yang diberikan secara sukarela (dalam konteks hubungan) tidak bisa diminta kembali dengan cara memaksa atau mengancam. Jika dia memaksa, itu adalah pemerasan. Jika dia ingin uang yang sudah diberikan kembali, itu seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dengan intimidasi fisik/verbal. Perlu diketahui, tindakan perselingkuhan (perzinaan) jika disertai bukti hubungan badan (persetubuhan) dapat dipidana menurut Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 KUHP Baru.
Lilik Mulyadi (dalam Noveti, 2016:19) menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut,
1. Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.
2. Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.
3. Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.
4. Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum.
Kemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pidananya. Pada intinya, seseorang dapat dikatakan melakukan pemerasan jika caranya melibatkan kekerasan atau ancaman. Kemudian, seseorang dapat dikatakan melakukan pengancaman jika caranya melibatkan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia. Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat.
Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Pasal pengancaman diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Jika pemerasan dilakukan melalui chat, media sosial, atau sarana elektronik, pelaku dapat dijerat UU ITE:
a) Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ancaman Kekerasan (Pasal 29 UU ITE): Mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Sanksinya pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta
b) Jika pemerasan dilakukan dengan ancaman menyebarkan video porno atau konten intim:
Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, baik UU ITE terkait pemerasan (Pasal 27B) maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait penyebaran konten intim tanpa persetujuan.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!