Kewajiban Ganti Rugi Kehilangan Pendapatan atas Kendaraan Sewa yang Rusak akibat Ditabrak saat Parkir dan Masa Perbaikan Asuransi

03/01/26

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologi Singkat: Status Kejadian: Penabrak (Pihak Pertama) menabrak mobil pribadi yang sedang diam/parkir. Mobil tersebut berada di bawah naungan manajemen Gama x Grab Airport (Pihak Kedua). Kondisi Kerusakan: Kerusakan fisik pada pintu belakang dan bumper belakang (memerlukan penggantian suku cadang/panel), mobil itu ternyata sedang di sewa oleh supir Grab Airport dengan biaya 500.000 sehari. Status Perbaikan: Akan diperbaiki melalui asuransi (estimasi pengerjaan ±21 hari). Biaya Own Risk (OR) asuransi ditanggung oleh penabrak. 2. Inti Masalah (Sengketa Perdata): Pihak Pengeola (Gama) menuntut ganti rugi harian sebesar Rp500.000/hari sebagai kompensasi setoran/pendapatan yang hilang (loss of income). Tuntutan hitungan hari dimulai sejak hari kejadian +1, bukan sejak mobil masuk bengkel (3 hari kemudian, jadi biaya 3 hari ini benar-benar uang hilang). Pihak lawan (Gama) melarang mobil tersebut beroperasi (meskipun secara teknis masih bisa jalan) dengan alasan standar pelayanan bandara (mobil penyok). 3. Posisi Penabrak (Klien): Itikad Baik: Penabrak bersedia bertanggung jawab atas biaya fisik (OR asuransi) dan kompensasi harian. Kendala Finansial: Estimasi total tuntutan (worst case 21 hari x 500rb + OR = ±Rp10,8 Juta) melampaui kemampuan finansial penabrak yang juga harus memperbaiki kendaraannya sendiri. Tawaran Solusi: Penabrak menawarkan angka bulat (Lump Sum) sebesar Rp3.500.000 sebagai uang damai total untuk menutupi setoran dan OR, guna menghindari ketidakpastian durasi perbaikan di bengkel. 4. Pertanyaan untuk Konsultan Hukum: Apakah tarif Rp500.000/hari (pendapatan kotor) sah secara hukum, sementara dalam kondisi diam supir tidak mengeluarkan biaya operasional (BBM/Makan)? Apakah penabrak wajib membayar biaya harian selama masa tunggu suku cadang (inden) jika keterlambatan ada pada pihak bengkel/asuransi? Bagaimana langkah selanjutnya yang terbaik agar kami pihak penabrak tidak terus menerus mengalami keran bocor?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum permasalahan hukum Anda, kami kan menjelaaskan tentang kecelakaan lalu lintan. kecelakaan lalu lintas menurut Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal ( UU LLAJ)  1 Ayat (24) yang berbunyi :” Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

Menurut KUHPerdata Pasal 1365 “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang ganti kerugian dikarenakan kecelakaan Pasal 234 UU  LLAJ  adalah sebgai berikut :

  1. Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
  2. Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Berikutnya menurut menurut Pasal 236 UU LLAJ adalah sebagai berikut :

  1. Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Jadi jika ada kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan maka ganti rugi dapat dilakukan. Berdasarkan penjelasan Pasal diatas penabrak wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang di akibatkan kerusakan akibat kecelakaan.  

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang, Apakah tarif Rp500.000/hari (pendapatan kotor) sah secara hukum, sementara dalam kondisi diam supir tidak mengeluarkan biaya operasional (BBM/Makan). Secara hukum, ganti rugi atas Perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) bertujuan memulihkan posisi korban ke keadaan semula ( restitutio in integrum), bukan memperkaya korban. Tuntutan Rp500.000/hari sebagai loss of income (pendapatan yang hilang) yang dihitung dari pendapatan kotor adalah tidak adil dan berpotensi melanggar prinsip ganti rugi. Pihak Gama/Supir seharusnya hanya berhak menuntut pendapatan bersih (net profit) yang hilang, karena biaya operasional (BBM, makan supir) tidak dikeluarkan selama mobil diam. Menurut kami Alasan "standar pelayanan bandara" yang melarang mobil beroperasi meskipun layak jalan adalah keputusan internal pihak Gama, bukan dampak langsung dari kerusakan itu sendiri. Hal ini memperlemah tuntutan mereka atas total ganti rugi harian.

Permasalahan hukum Anda berikutnya adalah, Apakah penabrak wajib membayar biaya harian selama masa tunggu suku cadang (inden), jika keterlambatan ada pada pihak bengkel/asuransi. Jika keterlambatan disebabkan oleh inden suku cadang (di luar kendali bengkel) atau kelalaian bengkel/asuransi, maka penabrak tidak wajib menanggung kerugian harian tersebut. Penabrak hanya bertanggung jawab atas masa perbaikan yang wajar. Jika Gama menahan mobil di parkiran sebelum masuk bengkel (3 hari), itu adalah kesalahan Gama yang tidak berhak ditanggung penabrak. 

Permasalahan hukum berikutnya Anda bertanya bagaimana langkah selanjutnya yang terbaik agar kami pihak penabrak tidak terus menerus mengalami keran bocor. Langkah hukum yang harus Anda lakukan :

  1. Ganti rugi dapat dilakukan di luar pengadilan jika tercapai kesepakatan damai, biasanya dituangkan dalam surat perjanjian tertulis untuk menghindari tuntutan di kemudian hari. Dalam surat damai tersebut, nyatakan bahwa pembayaran lump sum tersebut membebaskan penabrak dari segala tuntutan di masa depan, termasuk jika perbaikan asuransi molor >21 hari.  Anda harus menulis perjanjian  yang menyatakan kalau Anda bertanggung jawab atas perbaikan melalui asuransi dan memberikan uang kompensasi sebesar RpX (lump sum) sebagai kompensasi maksimal, karena mobil dalam posisi parkir dan ada masa inden suku cadang yang bukan kesalahan saya."
  2. Minta Rincian Pendapatan Bersih. Tuntut pihak Gama/Supir untuk membuktikan rincian pendapatan bersih (Pendapatan kotor dikurangi biaya harian) per hari berdasarkan bukti riil, bukan estimasi kotor
  3. Anda juga dapat melibatkan  pihak ketiga bisa saja pihak  asuransi atau pihak Mediasi lainya (Kepolisian).  Tekankan bahwa Anda sudah menunjukkan itikad baik (mau bayar  kompensasi).

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-undang   Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!