Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian atas Rumah yang Dibeli dari Penghasilan Istri dan Tanah atas Nama Orang Tua Istri

03/01/26

Oleh : Mur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mantan suami yg dulu menggugat perceraian, tp tidak sekalian dengan harta gono-gini. Tp setelah lama bercerai mantan suami minta pembagian rumah. Sedangkan dulu harta yang menghabiskan mantan suami. Bahkan hasil kerja istri ikut dihabiskan. Sedangkan rumah kebanyakan dari hasil istri. Dan masih ditanah atas nama orangtua istri. Hasil istri dulunya semua masuk rekening suami dan istri masih punya bukti" transferan. Apakah masih harus dibagi 50:50?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mur********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda,   kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertannyaan Anda, kami akan jelaskan tentang harta benda dalam perkawinan. Menurut Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) adalah sebagai berikut :

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Bedarakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 Ayat (f)  adalah sebagai berikut : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun

Berdasarkan Pasal diatas, jika harta yang diperoleh selama perkawinan maka harta tersebut menjadi harta bersama (gono-gini) yang umumnya dibagi rata. 

Tetapi jika pada saat perkawinan kedua calon mempelai  membuat perjanjian tentang  pisah harta dengan tertulis, maka harta tersebuat milik masing-masing hal tersebut sesuai dengan Pasal 47  KHI dan  Pasal 29   UU Perkawinan  :

Berikut ini bunyi Pasal 47 KHI :

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. 
  2. Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam. 
  3. Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat

Pasal 29 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. 
  3.  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. 
  4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Mantan Suami Anda mempunyai  hak menggugat harta gono-gini walau sudah lama bercerai, Jika Tanah  yang Anda miliki dari Orang Tua Anda  dari   hibah atau warisan untuk Anda (atas nama orang tua namun secara riil milik Anda/dihibahkan ke Anda), maka tanah tersebut tidak termasuk harta gono-gini. Suami hanya bisa menuntut bagian atas bangunan, bukan tanahnya. Jika mantan suami  sudah menghabiskan harta bersama dan rumah dibangun di atas tanah orang tua Anda, maka Anda boleh menolak pembagian harta 50:50. Jika mantan suami Anda menggugat ke Pengadilan Agama/Negeri, Anda harus  mempersiapkan seluruh bukti transfer, sertifikat tanah (atas nama orang tua), dan saksi-saksi yang mengetahui bahwa rumah tersebut dibangun dari hasil usaha Anda. Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan proporsi berbeda (misalnya, suami mendapatkan jauh lebih sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali) berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan kontribusi dan pengeluaran selama pernikahan. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. 

Disclamer  : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kompilasi Hukum Islam ;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!