Penentuan Hak Asuh Anak Usia 20 Bulan dalam Perceraian Saat Ibu Tidak Berpenghasilan dan Anak Konsumsi Susu Formula
06/09/20Oleh : Sas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau saya seorang ibu 1 anak .. anak umur 20bulan .. minum susu formula .. bkn asi .. & saya tidak bekerja , tidak punya penghasilan .. suami buka toko ..
Kalo cerai .. anak ikut siapa bu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sas** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengenai anak yang berusia 20 (dua puluh) bulan apabila terjadi perceraian
hak asuh anak tersebut akan jatuh kepada siapa, kepada Ibunya atau
ayahnya.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Undang-undang No.
1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf a, perceraian memiliki akibat hukum terhadap
anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara,
mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab
atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan
2
Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus
didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak.
Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada
Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk
memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi
perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12
tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah
mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya
sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak
diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena
ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh
anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada
sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap
tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Dari penjelasan di atas sebagaimana pertanyaan Saudara anak yang
masih 20 (dua puluh) bulan artinya masih di bawah 12 (dua belas) tahun
sesuai aturan hak asuh jatuh kepada Ibunya, akan tetapi jika terjadi
perselisihan antara ibu dan ayah mengenai hak asuh anak dan tidak bisa
diselesesaikan secara kekeluargaan maka dapat diselesaikan melalui jalur
pengadilan. Hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akan
memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya atau jatuh kepada ayahnya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!