Penentuan Hak Asuh Anak Usia 20 Bulan dalam Perceraian Saat Ibu Tidak Berpenghasilan dan Anak Konsumsi Susu Formula

06/09/20

Oleh : Sas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau saya seorang ibu 1 anak .. anak umur 20bulan .. minum susu formula .. bkn asi .. & saya tidak bekerja , tidak punya penghasilan .. suami buka toko .. Kalo cerai .. anak ikut siapa bu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sas** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai anak yang berusia 20 (dua puluh) bulan apabila terjadi perceraian hak asuh anak tersebut akan jatuh kepada siapa, kepada Ibunya atau ayahnya. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf a, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan 2 Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak. Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan : Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya. Dari penjelasan di atas sebagaimana pertanyaan Saudara anak yang masih 20 (dua puluh) bulan artinya masih di bawah 12 (dua belas) tahun sesuai aturan hak asuh jatuh kepada Ibunya, akan tetapi jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai hak asuh anak dan tidak bisa diselesesaikan secara kekeluargaan maka dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya atau jatuh kepada ayahnya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!