Proses Persidangan Kasus Pencurian dengan Pemberatan Tanpa Pengacara dan Kendala Kunjungan oleh Istri Siri di Rutan
03/01/26Oleh : Ist***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak/ bu saya mau tanya kalau pas sidang untuk kasus pencurian dengan pemberatan penjara maksimal 7 tahun kalau tidak pakai pengacara bagaimana ya.. Soalnya dari segi uang tidak ada jika harus sewa pengacara yang kedua orang yang sedang dalam penjara tidak mempunyai keluarga inti.. Hanya istri siri saja.. Dan kalau istri sirinya mau konsultasi sama tersangka dan menjenguk di rutan tidak boleh karena status nya yang belum menjadi keluarga inti
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ist****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang Tindak Pidana Pencurian. Tindakan pencurian di ataur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 476 yang berbunyi : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, tentang apakah jika sidang untuk kasus pencurian dengan pemberatan penjara maksimal 7 tahun kalau tidak pakai pengacara bagaimana, karena tidak memiliki uang. Menurut kami sebaiknya dalam kasus pencurian dengan pemberatan penjara maksimal 7 tahun (Pasal 476 KUHP Baru), Anda wajib didampingi oleh pengacara (penasihat hukum).
Bantuan hukum Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) Pasal 154 adalah sebagai berikut :
- Bantuan Hukum diberikan terhadap: a. Tersangka atau Terdakwa; dan b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
- Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)wajib memberikan Bantuan Hukum
- Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
- Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh: a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban
Jika Anda tidak memiliki uang untuk menyewa pengacara, negara wajib menyediakan pengacara secara gratis (pro bono). Menurut Pasal 155 KUHAP 2025 adalah sebagai berikut :
- Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
- Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
- Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Saran kami : Saat pemeriksaan di kepolisian atau sebelum sidang dimulai, sampaikan secara jujur kepada polisi atau hakim bahwa Anda tidak mampu menyewa pengacara. Mintalah "Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh negara" atau Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun tidak boleh disidang tanpa pengacara. Jika tidak punya uang, negara wajib menyediakannya gratis. Pastikan Anda meminta hak tersebut kepada aparat polisian (pada saat penyidikan) dan hakim (pada saat siding dipangadilan)
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan