Tanggung Jawab Tagihan GoPayLater atas Transaksi Tidak Sah Akibat Peretasan Akun Tokopedia

03/01/26

Oleh : Mil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Akun Tokopedia saya di hack,saya sudah laporan dan akun non aktif tp ternyata ad transaksi sebelum akun non aktif dg nominal besar. Saya TDK tahu Krn akun TDK bs di buka. Dan sekarang ditagih oleh pihak gopaylater.sdh laporan ke Tokopedia tp tanggapannya tidak serius. Solusinya bagaimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mil* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang tindak Pidana Pencurian dan Penipuan. Menurut Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Selanjutnya tidak Pidana Penipuan atau Curang diataur dalam  Pasal 492  KUHP Baru   yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Karena tindak Pidana tersebut dilakukan melalui media Elektronik maka Peretasan HP Anda merupakan bentuk illegal access (akses ilegal) dan manipulasi data. Pelakunya dapat di jerat dengan Pasal 30  dan 46  Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008). Berikut ini Bunyi Pasal 30 UU ITE 2028 :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

Berikutnya bunyi Pasal 46  UU ITE 2008 :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sekarang  kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Anda  harus segera mengambil tindakan lebih lanjut dengan menghubungi pihak terkait secara langsung dan mengumpulkan bukti kuat untuk mengajukan sanggahan transaksi. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan :

  1. Hubungi Layanan Pelanggan GoPayLater (PT Multifinance Anak Bangsa - MAB). Berdasarkan pernyataan Anda bahwa Tokopedia tampaknya tidak memberikan tanggapan serius sehingga Anda harus segera menghubungi penyedia GoPayLater.  Sampaikan kronologi kejadian dan bahwa transaksi tersebut tidak sah. Email: support@mab.co.id. Call Center: 1500729 (tersedia 24 jam)
  2. Siapkan dan Unggah Dokumen Bukti Kepemilikan. Pihak layanan pelanggan akan meminta dokumen sebagai bukti kepemilikan akun untuk proses investigasi dan pembekuan peretas. Siapkan bukti-bukti seperti, tangkapan layar (screenshot) laporan Anda ke Tokopedia sebelumnya, data identitas Anda (KTP, dll) yang terdaftar di akun dan bukti bahwa Anda tidak dapat mengakses akun pada saat transaksi terjadi.
  3. Ajukan Sanggahan Transaksi Resmi. Setelah menghubungi GoPayLater, ajukan sanggahan transaksi (dispute) secara resmi. Jelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab setelah akun Anda diretas. Beberapa sumber menyarankan bahwa transaksi GoPayLater bisa disanggah dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tanggapan dari Tokopedia maupun GoPayLater masih dirasa kurang serius atau tidak memuaskan, Anda dapat membuat laporan resmi ke OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan. Hal ini akan mendorong investigasi lebih lanjut terhadap transaksi mencurigakan tersebut.
  5. Buat Laporan ke Kepolisian. Untuk langkah hukum dan bukti pelaporan yang lebih kuat, Anda disarankan untuk membuat laporan polisi terkait tindak penipuan online. Laporan polisi ini juga dapat dilampirkan saat berkomunikasi dengan pihak Tokopedia dan GoPayLater/MAB.
  6. Manfaatkan Layanan CekRekening.id. Jika Anda memiliki informasi mengenai rekening atau nomor telepon yang digunakan dalam transaksi (misalnya, tujuan transfer atau kontak pelaku), Anda bisa melaporkannya melalui situs resmi CekRekening.id untuk membantu mencegah korban lain. 

Catatan : Pihak GoPay tidak akan mengembalikan saldo atau dana jika Anda terbukti membagikan PIN, kode OTP, atau tautan login kepada orang lain. Pastikan Anda tidak pernah membagikan informasi sensitif tersebut. Fokus pada fakta bahwa akun Anda diretas dan transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan Anda

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!