Tanggung Jawab Karyawan atas Kehilangan Alat Kerja Perusahaan Saat Bertugas
03/01/26Oleh : ASB***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya teknisi dari salah satu perusahaan jaringan di Indonesia, dalam bekerja kami di berikan alat untuk bekerja sebuah splicer, pada saat bekerja saya dan rekan saya sampai di rumah pelanggan , posisi alat semua masih di atas motor , awalnya saya masuk ke dlm rumah pelanggan untuk menggantikan perangkat wifi , teman saya berjaga di luar , kemudian saya kedepan untuk memberitahukan ada kabel yg putus, kemudian dia ikut masuk ke dlm untuk memperbaiki kabel yg putus tersebut. setelah saya tersadar barang tersebut sudah tidak ada lagi dimotor , gimanakah nasib saya mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara ASB************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menghilangkan barang milik perusahaan, meskipun tidak sengaja, dapat mengakibatkan tanggung jawab perdata berupa kewajiban ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Berikut ini bunyi Pasal 1365 : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Terkait wanprestasi, di mana karyawan yang lalai menjaga barang perusahaan wajib memberikan ganti rugi hal tersebut sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Berikut ini bunyi Pasal 1243 KUHPerdata : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Sekarang kami akan memjawab permasalahan hukum Anda tentang kehilangan alat kerja (splicer) saat bertugas dan gimanakah nasib Anda. Nasib Anda tergantung pada kebijakan perusahaan (SOP) dan hasil investigasi internal. Perusahaan akan meninjau apakah ini murni kecurian/kejahatan atau kelalaian berat. Umumnya, jika alat hilang karena kelalaian (meninggalkan alat di motor tanpa pengawasan/pengaman), perusahaan bisa meminta ganti rugi atau memotong gaji. Jika Anda saat ini tidak memiliki uang untuk mengganti barang tersebut, Anda dapat menggantinya dengan pemotongan gaji hal tersebut sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut ini bunyi Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan :
- Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran: a. denda; b. ganti rugi; c. uang muka Upah; d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha e. f. kepada Pekerja/Buruh; utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau kelebihan pembayaran Upah.
- Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. (4) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.
Saran kami. Sebaiknya Anda Jujur dalam laporan. Jangan mencoba memalsukan kronologi karena akan mempersulit Anda, jika ada bukti lain (misalnya CCTV warga). Segera urus surat laporan polisi dan proaktif membantu perusahaan mencari alat tersebut. Catatan: Segera konsultasikan dengan HRD atau atasan Anda mengenai rincian prosedur kehilangan alat di perusahaan Anda.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan