Tuntutan Hukum atas Penyebaran Foto Pribadi melalui Akun Media Sosial Palsu dan Risiko Pelaporan Mengingat Korban Pernah Melakukan Perbuatan Serupa

03/01/26

Oleh : van***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ketika ada kasus penyebaran foto pribadi dengan cara membuat akun sosial media atas nama korban yang mengikutsertakan nama lembaga pendidikan dan akun sosial media tersebut berisi postingan foto foto pribadi vulgar korban yang dipublish secara terbuka oleh pelaku apakah bisa dituntut? persoalan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2024 sehingga korban merasa dirugikan sehingga pada tahun 2025 korban melakukan hal yang sama seperti yang pelaku lakukan. Tetapi setelah itu ditahun 2026 pelaku melakukan kembali penyebaran foto pribadi korban didasari karena korban tidak ingin dekat lagi bersama pelaku, pelaku membuat akun instagram yang mengatasnamakan korban dan memfollow ratusan akun random serta setelah itu memposting semua foto pribadi korban dan mempublishnya membuat foto pribadi korban sudah diketahui banyak orang dan sudah tersebar. apakah jika korban melaporkan ke kepolisian bisa berbalik ke korban karena korban pernah melakukan hal yang sama tetapi hanya satu kali?

Terima kasih atas pertanyaan saudara van************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang Pornografi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 407 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI”

Tindakan pelaku pada tahun 2024 dan 2026 yang membuat akun palsu, mengatasnamakan korban, mencantumkan nama lembaga, dan menyebarkan foto pribadi/vulgar merupakan pelanggaran serius terhadap UU ITE dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Berikut ini penjelasan hukumnya. Menurut Pasal 27 Undang- Undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE tahun 2024)  adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Selanjutnya Pasal 27A UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Hukuman Pelaku terdapat dalam Pasal 45 ayat  (1) UU ITE 2024 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berikutnya menurut Undang- Uundang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14 adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  2.  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud: a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
  5. Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetu-iuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Apakah Kasus ini bisa berbalik ke Korban, karena korban pada Tahun 2025 pernah melakukan hal yang sama. Risiko itu ada, namun tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana pelaku. Tindakan korban yang membalas pada tahun 2025 juga berpotensi melanggar pasal yang sama. Tetapi Tindak Pidana Kekerasan Seksual  dan UU ITE adalah delik aduan. Jika pelaku melaporkan balik tindakan korban di tahun 2025, korban bisa diproses. Meskipun korban bisa dituntut balik, aparat penegak hukum akan melihat perbuatan yang mana yang lebih berat dan siapa yang memulai. Tindakan pelaku yang berulang kali (2024, 2026) dan didasari niat jahat karena hubungan berakhir akan menjadi faktor memberatkan bagi pelaku. 

Mengingat ini adalah kasus kekerasan seksual berbasis elektronik berikut ini langka hukum yang harus dilakukan  :

  1. Amankan Bukti: Screenshot seluruh akun palsu, postingan vulgar, dan riwayat percakapan ancaman dari pelaku. Jangan menghapus percakapan apapun.
  2. Laporkan ke Kepolisian: Laporkan dengan didampingi penasihat hukum/lembaga pendamping korban (seperti Komnas Perempuan atau LBH Apik).
  3. Gunakan UU TPKS: Tekankan bahwa ini adalah bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) untuk mendapatkan perlindungan maksimal. 

Catatan. Korban tetap berhak melapor dan sangat disarankan melapor. Risiko tuntutan balik ada, tetapi tindakan pelaku yang berulang kali (terutama di 2026) menunjukkan niat jahat yang lebih tinggi. Korban disarankan jujur mengenai kejadian di tahun 2025, karena posisi korban tetap sebagai korban utama dalam rangkaian pelecehan ini

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!