Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan dan Produsen atas Kecacatan Jarum Suntik dengan atau tanpa Akibat Gangguan Kesehatan Pasien
03/01/26Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika Ada produk medis (jarum suntik) mempunyai cacat produk Dan jarum tersebut digunakan untuk menyuntik pasien. Jika kemudian terjadi masalah kesehatan apakah tenaga kesehatan dapat dituntut hukum? Dan apakah produsen jarum suntik dapat dituntut hukum jika:
1) Ada masalah kesehatan Yang diduga sebagai akibat kecacatan produk tersebut
2) tidak Ada masalah kesehatan.
Mohon bantuan Dan pencerahannya. Trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kasus cacat produk medis (jarum suntik) yang merugikan pasien melibatkan dua subjek hukum yang berbeda yaitu tenaga kesehatan (nakes) sebagai pengguna dan produsen sebagai pembuat. Dari pertanyaan Anda, apakah tenaga kesehatan (nakes) dapat dituntut hukum. Ya, dapat dituntut, namun tanggung jawabnya tergantung pada tingkat kelalaian (fault).
Jika jarum suntik cacat secara kasat mata(misalnya:bengkok,berkarat,kemasansegel rusak/terbuka)namun nakes tetap menggunakannya, nakes tersebut dapat dituntut hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata) atau pidana (kelalaian yang menyebabkan luka).
Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Terkait wanprestasi, di mana karyawan yang lalai menjaga barang perusahaan wajib memberikan ganti rugi hal tersebut sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Berikut ini bunyi Pasal 1243 KUHPerdata : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Selanjutnya tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
- Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika Cacat Tersembunyi (Hidden Defect). Jika cacat produk tidak terlihat (contoh: jarum steril tapi patah di dalam kulit saat penyuntikan yang wajar), nakes umumnya tidak dapat dituntut jika ia bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan standar profesi.
Pertanyaan berikutnya Apakah Produsen Jarum Suntik Dapat Dituntut Hukum? Ya, produsen dapat dituntut hukum, bahkan lebih bertanggung jawab dibanding nakes dalam hal "strict liability" (tanggung jawab mutlak) atas produk cacat hal tersebut di atur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kewajiban pelaku usaha menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 adalah sebagai berikut :
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Berikutnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.”
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Catatan
- Nakes: Bertanggung jawab atas cara penggunaan (kesalahan manusia). Jika jarum cacat kasat mata digunakan maka Nakes salah.
- Produsen: Bertanggung jawab atas kualitas barang (cacat produk). Jika jarum cacat di dalam (tersembunyi) maka Produsen salah.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana;
- Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan