Risiko Hukum Meminjamkan BPKB Mobil Milik Sendiri kepada Calon Pembeli untuk Jaminan Pinjaman
03/01/26Oleh : Eli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya hendak menjual mobil semua dokumen lengkap bpkb atas nama saya dan mobil tersebut tidak dalam keadaan dijaminkan atau digadaikan. Dan sayapun tidak memiliki pinjaman kemanapun. Ada yang berminat membeli mobil saya tapi uangnya tidak cukup, mereka ingin meminjam bpkb mobil untuk dijadikan jaminan pinjaman agar dapat membeli mobil saya. Pertanyaannya apakah ini beresiko bagi saya, apakah jika orang tersebut kredit macet, saya akan ikut menanggung pinjaman tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Permasalahan hukum Saudara bermula dari, Saudara akan menjual mobil Saudara, dan ada yang berminat membeli mobil Saudara, tapi uangnya tidak cukup, mereka ingin meminjam bpkb mobil untuk dijadikan jaminan pinjaman agar dapat membeli mobil Saudara. Pertanyaan Saudara kepada kami, apakah ini beresiko bagi Saudara, apakah jika orang tersebut kredit macet, Saudara akan ikut menanggung pinjaman tersebu. Iya, Saudara akan ikut menanggung pinjaman tersebut. Peminjaman BPKB yang berujung pada kredit macet memiliki dampak hukum dan finansial yang serius bagi Saudara selaku pemilik sah kendaraan dikarenakan saat BPKB dipinjam dan digunakan untuk menjaminkan kendaraan di leasing atau bank, biasanya dibuat perjanjian jaminan fidusia, artinya, yang tercatat dibank pinjaman atas nama Saudara. jika terjadi kridit macet maka nama Saudara akan terbawa, riwayat kredit Saudara akan rusak. Ini akan menyulitkan Saudara jika di masa depan ingin mengajukan pinjaman (KPR, KTA, dll) ke bank karena nama Saudara tercatat dalam daftar debitur bermasalah.
Berikut ini penjelasan dari kami. Dari syarat perjanjian saja, sudah terjadi hal-hal yang dilanggar, karena pihak Bank meminjamkan uang tersebut ke Saudara, bukan ke pihak yang membeli mobil Saudara. Berikut ini kami sampaikan Syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah. Syarat-syarat sah persetujuan diataur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya Pasal 1338 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) adalah sebagai berikut : Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pasal 1 ayat (2) UU Fidusia adalah sebagai beriky : Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pembebanan Jaminan Fidusia Pasal 4 UU Fidusia adalah sebagai berikut : Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Berdasarkan Pasal diatas yang dapat melakukan perjanjian jaminan fidusia adalah pemberi fidusia yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, Pada dasarnya orang yang menggadaikan BPKB mobil milik Saudara tidak berhak untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada pihak lain karena ia bukan pemilik mobil tersebut.
Meskipun niatnya baik untuk membantu pembelian mobil Saudara, meminjamkan BPKB atas nama Saudara untuk jaminan ke Bank. Pinjaman tersebut menempatkan Saudara pada risiko hukum dan finansial yang serius.
Berikut ini resiko yang akan Saudara alami :
- Risiko Hukum dan Kepemilikan (Jika Kredit Macet). Jika pembeli macet dalam membayar cicilan (gagal bayar), pihak leasing/bank berhak menyita mobil tersebut sebagai jaminan. Karena BPKB masih atas nama Saudara, pihak leasing akan mengejar Saudara sebagai pemilik sah yang tertera di dokumen, bukan hanya pembeli. Saudara bisa dianggap sebagai pihak yang menjaminkan kendaraan. Jika ada sengketa, Saudara harus berurusan dengan pihak leasing/bank. Jika pembeli tersebut melarikan diri, Anda akan kesulitan, dan mobil tersebut bisa menjadi barang bukti pidana.
- Risiko Finansial dan Data Pribadi. Nama Saudara akan masuk SLIK OJK (Blacklist). Jika terjadi kredit macet, riwayat kredit Saudara akan rusak. Ini akan menyulitkan Saudara jika di masa depan ingin mengajukan pinjaman (KPR, KTA, dll)
Kesimpulan: Jangan meminjamkan BPKB Saudara. Risiko kredit macet di pihak pembeli akan menjadi beban langsung bagi Saudara.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan