Konsultasi Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum untuk Komunitas Edukasi Bahasa Non-Profit: Bentuk Badan, Proses Pengesahan, Struktur, AD/ART, Pendanaan, Keuangan, Sertifikasi, dan Pajak

02/01/26

Oleh : Nad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth. Bapak Notaris, Kami berencana mendirikan perkumpulan (komunitas) berbadan hukum di bidang edukasi dan pembelajaran bahasa yang bersifat non-profit dan dikelola secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Untuk memastikan pendirian serta pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami mohon arahan Bapak terkait beberapa hal. Kami ingin menanyakan apakah bentuk perkumpulan berbadan hukum sudah paling tepat untuk komunitas edukasi bahasa seperti kami, atau apakah terdapat pertimbangan lain seperti yayasan, serta apa perbedaan konsekuensi hukum dan pengelolaannya. Kami juga mohon penjelasan mengenai alur pendirian hingga memperoleh SK pengesahan Kemenkumham, estimasi waktu proses, serta apakah diperlukan pengecekan dan penguncian nama perkumpulan terlebih dahulu. Terkait struktur organisasi, kami ingin mengetahui susunan pengurus apa saja yang wajib dicantumkan dalam akta, apakah pendiri diperbolehkan merangkap sebagai pengurus, serta apakah mentor, relawan, atau partner dapat dicantumkan sebagai anggota atau pengurus perkumpulan. Selanjutnya, kami mohon arahan mengenai AD/ART, khususnya apakah dapat dicantumkan kegiatan kelas atau pendampingan belajar bahasa, baik daring maupun luring, serta apakah sumber pendanaan dapat berasal dari donasi sukarela, iuran anggota, dan prabayar atau kontribusi sukarela untuk kegiatan edukasi. Terkait hal tersebut, kami ingin memastikan apakah mekanisme prabayar sukarela bagi peserta kegiatan diperbolehkan secara hukum untuk perkumpulan non-profit, istilah pendanaan apa yang paling aman secara hukum, serta apakah perlu diatur secara khusus dalam AD/ART agar tidak dianggap sebagai kegiatan komersial. Kami juga ingin menanyakan mengenai pengelolaan dana, apakah perkumpulan wajib memiliki rekening bank atas nama badan hukum, apakah dana tersebut boleh digunakan untuk operasional kegiatan, platform pembelajaran, materi, serta honorarium mentor atau pengajar, dan apakah terdapat kewajiban pembuatan laporan keuangan secara berkala. Selain itu, kami mohon penjelasan apakah perkumpulan diperbolehkan menerbitkan sertifikat partisipasi, volunteer, atau mentor, serta apakah diperlukan izin tambahan untuk hal tersebut. Terkait kewajiban perpajakan, kami ingin mengetahui apakah perkumpulan wajib memiliki NPWP badan, apakah donasi atau prabayar sukarela memiliki kewajiban pajak tertentu, serta kewajiban pelaporan pajak apa saja yang perlu diperhatikan. Terakhir, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan perkumpulan tanpa menerima bantuan dana pemerintah tidak menjadi kendala secara hukum, serta apakah di kemudian hari perkumpulan tetap diperbolehkan mengajukan hibah atau kerja sama apabila diperlukan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami memperoleh arahan dari Bapak agar pendirian perkumpulan ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Atas perhatian dan penjelasan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Sebagai Penyuluh Hukum, saya menyambut baik inisiatif edukasi mandiri dalam hal pembuatan legalitas organisasi perkumpulan berbadan hukum.

Dasar hukum utama bagi perkumpulan agar dapat berstatus sebagai badan hukum di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan berikut:

  1. Staatsblad 1870 Nomor 64: Merupakan dasar hukum klasik peninggalan kolonial Belanda tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum (Rechtspersoonlijkheid van Verenigingen) yang masih menjadi acuan mendasar.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2OT7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang: Mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat berbentuk badan hukum, salah satunya dalam bentuk perkumpulan. Berikut ini Pasal yang mengatur hal tersebut. Pasal 10 UU Ormas adalah sebagai berikut : (1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota. Selanjutnya Pasal 11 UU Ormas adalah sebagai berikut : (1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan. (2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota. (3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025), peraturan ini yang mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan, perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum perkumpulan. Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya (Permenkumham No. 3 Tahun 2016 dan No. 10 Tahun 2019). Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025 yang berbunyi : Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.

Berikutnya Pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025 yang berbunyi :

  1. Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
  2. Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pengajuan pemakaian nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
  3. Formulir pengajuan pemakaian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon; b. nama Perkumpulan; c. deskripsi yang memuat uraian mengenai latar belakang penggunaan nama dan tujuan pendirian Perkumpulan; dan d. tempat kedudukan Perkumpulan.
  4. Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Syarat Menjadi Badan Hukum, Berdasarkan ketentuan di atas, sebuah perkumpulan dianggap sah sebagai badan hukum apabila memenuhi syarat berikut: 

  1. Pendirian melalui Akta Notaris: Harus didirikan oleh sekumpulan orang dengan tujuan tertentu (sosial, keagamaan, atau kemanusiaan) yang dituangkan dalam akta notaris.
  2. Pengesahan Menteri: Status badan hukum baru diperoleh setelah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem elektronik (SABH/AHU Online).
  3. Pemisahan Kekayaan: Sebagai badan hukum, perkumpulan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi anggota atau pengurusnya.

Prosedur pendaftaran perkumpulan menjadi badan hukum melalui sistem AHU Online melibatkan beberapa tahapan utama yang umumnya dilakukan melalui perantara Notaris. 

Berikut adalah langkah-langkah prosedurnya berdasarkan informasi resmi AHU Online:

  1. Pemesanan Nama Perkumpulan. Pengajuan Nama: Notaris mengajukan permohonan pemakaian nama perkumpulan melalui Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemesanan nama sesuai tarif yang berlaku. Persetujuan: Nama yang disetujui akan mendapatkan kode booking atau bukti pesan nama yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. 
  2. Pembuatan Akta Pendirian. Menyiapkan dokumen seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),program kerja, sumber pendanaan, dan susunan pengurus. Penandatanganan Akta Pendirian di hadapan Notaris. 
  3. Permohonan Pengesahan Badan Hukum. Notaris mengisi data permohonan pengesahan secara elektronik pada situs AHU Online dengan melampirkan akta pendirian dan kelengkapan lainnya. Membayar biaya PNBP untuk pengesahan badan hukum perkumpulan. 
  4. Penerbitan SK Menteri. Setelah dokumen diverifikasi secara administratif oleh sistem dan pejabat terkait, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Menteri (SK) mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan. SK tersebut dapat diunduh langsung melalui akun Notaris di sistem AHU Online. 
  5. Tindak Lanjut Pasca-Pengesahan. Setelah mendapatkan status badan hukum, perkumpulan wajib mengurus: NPWP Organisasi melalui kantor pajak setempat. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Berikut adalah poin-poin arahan hukum untuk rencana pendirian badan hukum Anda:

  1. Bentuk Badan Hukum: Perkumpulan vs. Yayasan. Untuk komunitas berbasis keanggotaan dan dikelola mandiri, Perkumpulan Berbadan Hukum adalah pilihan tepat karena bersifat demokratis (kekuasaan tertinggi di Rapat Umum Anggota). Perkumpulan: Berbasis anggota, cocok untuk komunitas yang aktif bergerak bersama. Berbasis kekayaan yang dipisahkan, cocok jika ada tokoh sentral (pendiri) yang memegang kendali penuh melalui Pembina. 
  2. Prosedur dan Estimasi Waktu. Proses dilakukan secara elektronik melalui sistem SABH Kemenkumham: Wajib cek dan booking nama (tidak boleh sama dengan badan hukum lain). Pembuatan Akta Pendirian: Memuat AD/ART di hadapan Notaris. Pengesahan: Notaris mengajukan SK ke Kemenkumham. Estimasi: 1–2 minggu setelah dokumen lengkap.
  3. Struktur Organisasi dan Keanggotaan. Struktur Wajib: Minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (Pengurus) serta Pengawas. Rangkap Jabatan: Pendiri boleh menjadi pengurus atau pengawas. Namun, Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pengawas. Mentor/Relawan: Dapat dicantumkan sebagai Anggota atau masuk dalam struktur departemen di bawah Pengurus (diatur lebih lanjut dalam ART). 
  4. AD/ART dan Mekanisme Pendanaan. Kegiatan belajar mengajar (daring/luring) wajib dicantumkan dalam maksud dan tujuan. stilah Dana: Gunakan istilah "Iuran Anggota", "Donasi/Sumbangan tidak mengikat", atau "Kontribusi Pengembangan Program".Prabayar Sukarela: Secara hukum diperbolehkan selama dana tersebut dikembalikan untuk operasional (nirlaba) dan tidak dibagikan sebagai keuntungan (dividen) kepada pengurus. Cantumkan dalam AD/ART bahwa sumber pendanaan sah berasal dari partisipasi peserta.
  5. Pengelolaan Keuangan dan Operasional. Rekening Bank: Wajib atas nama badan hukum setelah SK Kemenkumham terbit (untuk transparansi). Penggunaan Dana: Sangat boleh untuk operasional, platform, materi, dan honorarium pengajar/mentor (sebagai pengganti biaya jasa profesional, bukan pembagian laba). Laporan: Wajib menyusun laporan keuangan tahunan untuk dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota. 
  6.  Sertifikat, Izin, dan Pajak. Sertifikat: Perkumpulan berhak menerbitkan sertifikat partisipasi/volunteer. Untuk sertifikat kompetensi formal, diperlukan akreditasi tambahan di kemudian hari. NPWP: Wajib memiliki NPWP Badan. Pajak: Sifatnya nirlaba, namun tetap ada kewajiban lapor SPT Tahunan. Donasi bukan objek pajak selama memenuhi syarat UU PPh, namun honorarium mentor tetap dikenakan PPh 21. 
  7. Kemandirian dan Hibah. Badan hukum memberikan legalitas jika di masa depan Anda ingin mengajukan hibah atau menjalin kerjasama resmi dengan pihak ketiga (CSR perusahaan atau lembaga internasional), menerima bantuan pemerintah

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Staatsblad 1870 Nomor 64 adalah dasar hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang mengatur tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!