Legalitas Teguran atau Sanksi Atasan kepada Karyawan yang Tidak Bekerja Selama Cuti Resmi dan Kewajiban Mengikuti Kegiatan Closing Tanpa Aturan Tertulis

02/01/26

Oleh : Dyk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta dengan jabatan sebagai Desain Grafis. Pada akhir bulan Desember 2025, saya telah mengajukan cuti kerja secara resmi melalui website internal perusahaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Cuti saya berlangsung pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025. Namun pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025, atasan saya (inisial DS) tetap mencari dan mempertanyakan ketidakhadiran saya di kantor, meskipun pada saat itu saya sedang menjalani cuti yang telah diajukan. Selanjutnya, saya mendapat informasi bahwa pada tanggal 6 Januari 2026 akan diadakan meeting, dan terdapat kemungkinan saya akan ditegur atau dimarahi karena tidak mengikuti kegiatan closing pekerjaan pada tanggal 29–31 Desember 2025 tersebut. Sebagai tambahan informasi, jabatan saya sebagai Desain Grafis tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan closing, dan selama ini tidak ada ketentuan tertulis maupun pemberitahuan sebelumnya bahwa saya diwajibkan mengikuti kegiatan closing, terlebih ketika sedang menjalani cuti resmi. Pertanyaan Hukum Apakah secara hukum ketenagakerjaan, atasan diperbolehkan menegur atau memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak masuk kerja saat sedang menjalani cuti resmi? Apakah karyawan yang sedang cuti tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti kegiatan kerja seperti closing, meskipun tugas tersebut tidak sesuai dengan jabatan atau deskripsi pekerjaannya? Apabila saya mendapatkan teguran, tekanan, atau sanksi baik secara lisan maupun tertulis, langkah apa yang sebaiknya saya lakukan sebagai karyawan agar hak saya tetap terlindungi secara hukum? Apakah perusahaan wajib memiliki aturan tertulis terkait kewajiban bekerja saat cuti, dan bagaimana kedudukan hukumnya apabila aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada karyawan? Demikian pertanyaan ini saya ajukan. Besar harapan saya mendapatkan penjelasan dan arahan hukum agar saya dapat bersikap secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dyk********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Aturan Bekerja Saat Cuti dan Kedudukan Hukumnya, Terkait kewajiban bekerja saat cuti. Hak Cuti adalah wajib diberikan kepada pekerja. Menurut Pasal 79 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)  adalah sebagai beriku :

  1. Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. Cuti.
  2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  3. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  4. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  5. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam Situasi yang Anda hadapi cukup umum namun sering kali memicu ketidakpastian hukum bagi karyawan. Berdasarkan  Pasal  79 UU Cipta Kerja, berikut adalah jawaban atas pertanyaan hukum Anda:

  1. Atasan Menegur atau Memberi Sanksi Saat Karyawan Cuti Resmi. Secara hukum ketenagakerjaan, tidak diperbolehkan. Cuti adalah hak normatif karyawan yang dilindungi undang-undang. Begitu permohonan cuti Anda disetujui (apalagi melalui sistem resmi perusahaan), maka pada tanggal tersebut hubungan kerja "diistirahatkan" sementara tanpa memutus hubungan kerja.
  2. Memberikan sanksi atas ketidakhadiran di masa cuti resmi merupakan tindakan sewenang-wenang karena Anda tidak sedang dalam masa waktu kerja. Sanksi (SP1, SP2, dsb.) hanya bisa diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja (PK). Menurut Pasal 154A Huruf K UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut : “pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;”
  3.  Kewajiban Mengikuti Kegiatan Kerja (Closing) Saat Cuti. Karyawan yang sedang cuti tidak memiliki kewajiban untuk bekerja.  Jika Anda sedang cuti, Anda dibebaskan dari kewajiban bekerja. Kewajiban mengikuti closing hanya berlaku jika Anda sedang dalam jam kerja efektif. Karena Anda adalah Desain Grafis dan tugas closing tidak ada dalam deskripsi pekerjaan atau pengumuman sebelumnya, maka instruksi tersebut tidak memiliki landasan kuat untuk dipaksakan, apalagi saat Anda sedang cuti.

Langka hukum yang harus Anda lakukan dalam menghadapi sanksi saat cuti, jika Anda menerima teguran atau sanksi, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Dokumentasikan Segalanya: Simpan salinan sanksi tertulis atau catat kronologi jika teguran bersifat lisan (waktu, lokasi, saksi, dan isi pembicaraan).
  • Pelajari Dasar Sanksi: Periksa apakah kesalahan yang dituduhkan sesuai dengan fakta dan diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Perjanjian Kerja (PK).
  • Berikan Klarifikasi Tertulis: Jika Anda merasa sanksi tidak adil, sampaikan keberatan secara tertulis dan formal kepada HRD sebagai bukti bahwa Anda tidak menerima tuduhan tersebut secara sepihak.
  • Upayakan Bipartit: Selesaikan masalah melalui diskusi internal terlebih dahulu. Jika gagal, Anda dapat membawa masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi. 

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!