Langkah Hukum Jika Dana Arisan Online Tidak Dicairkan oleh Owner dan Opsi Pelaporan atas Dugaan Penipuan

02/01/26

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jadi gini kak saya ada ikut arisan dengan orang, harusnya bulan ini saya dapat karena sudah 10 bulan 10 kali cicilan,, lalu orangnya nih agak susah diajak komunikasi, kadang bales kadang nggak bales misal di hubungi lewat WA. Ada isu dari member arisan lain kalau si owner ini berbelit kalau nyairkan dana, jadi yang saya tanyakan itu gimana ya kak caranya biar duit saya itu bisa cair sesuai dengan tanggal mainnya. takutnya sesuai dengan omongan member-member lain dia itu berbelit kak, lalu ada yang bilang nanti cairnya dicicil. yang saya tanyakan itu kalau misalnya saya mau lapor polisi itu gimana ya kak hukumnya? apa saya terima uang cicilannya atau jangan dulu atau bagaimana? bisa nggak kita kira-kira kita laporkan dia dengan tuduhan pasal penipuan? nah ada beberapa member yang bilang dia itu sudah laporan tapi laporannya itu nggak diproses dengan polisi. nah ada yang bilang juga mungkin karena kesalahannya dia terima uang cicilan dari si ownernya jadi hukumnya itu jadi sistem kekeluargaan. jadi gimana cara saya agar bisa membuat efek jera ke owner jika arisan saya tidak dicairkan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Kasus penipuan arisan online fiktif yang banyak memakan korban, Kerugian yang disebabkan arisan online fiktif ini akan terus bertambah. Kemudahan teknologi membuat kegiatan seperti arisan tidak perlu dilakukan bertatap muka. Anggota arisan tidak perlu berkumpul untuk mengundi penerima arisan secara langsung karena bisa dilakukan secara online. Karena arisan online dilakukan melalui dunia maya, maka anggota yang termasuk ke dalam arisan online bisa saling mengenal satu sama lain dan bisa juga tidak mengenal satu sama lain.

Perjanjian dalam arisan online termasuk perjanjian sederhana. Dalam KUHPerdata Pasal 1313 dijelaskan perjanjian adalah perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam memulai kegiatan arisan online, terdapat asas yang dijadikan sebagai landasannya, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepribadian, asas itikad baik, dan asas janji yang harus ditepati.

Namun Korban arisan online fiktif bisa menempuh upaya hukum di jalur pidana karena Pemilik arisan online fiktif bisa digugat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan. Berikut ini dasar hukum tindak pidana tindak pidana perbuatan curang yaitu Pasal 492  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP Baru) yang berbunyi : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Selanjutnya tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru. Berikut ini bunyi Pasal 486 KUHP baru : “ Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”

Berikutnya menurut Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi : "setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar."

Agar uang arisan Anda bisa cair, Anda jangan lapor ke kantor polisi, lakukan langkah-langkah dibawa ini :

  1. Kirim Somasi (Teguran Hukum) Resmi: Jangan cuma lewat WA. Kirimkan surat fisik (bisa lewat jasa pengacara atau buat sendiri dengan materai) yang isinya menegaskan batas waktu pembayaran. Somasi ini adalah bukti penting bahwa Anda sudah menagih hak secara resmi sebelum menempuh jalur hukum.
  2. Kumpulkan Bukti Transfer & Chat: Tangkap layar (screenshot) semua percakapan yang menunjukkan dia berjanji akan membayar, serta bukti bahwa Anda sudah rutin membayar selama 10 bulan.
  3. Audit Bersama Member Lain: Ajak member lain yang bernasib sama untuk mendatangi owner secara bersama-sama. Tekanan massa secara langsung biasanya lebih efektif daripada lewat WA.
  4. Lapor Kolektif: Jika ingin lapor polisi, jangan sendirian. Laporan secara berkelompok dengan total kerugian yang besar akan lebih diperhatikan oleh polisi daripada laporan individu dengan nominal kecil.

Jika Anda  Ingin Melapor ke Polisi simpan dokumentasikan semua bukti transfer, screenshot chat WA saat dia menghindar, dan buat rekapitulasi pembayaran Anda. Hubungi dia sekali lagi dengan nada tegas, sampaikan bahwa Anda sudah berkonsultasi hukum dan siap mengirimkan Somasi jika tidak ada kejelasan sesuai tanggal main. Jadi, meskipun arisan erat kaitannya sebagai perbuatan perdata, namun jika seorang admin arisan online yang menjanjikan membayar kewajibannya namun tidak dilaksanakan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana jika ada motif-motif yang mendahuluinya. Anda dapat melaporkan ke polisi dengan tindak pidana pidana perbuatan curang/penipuan dan penggelapan.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. KUHPerdata / BW;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!