Penentuan Dasar Perhitungan Pesangon PHK Setelah Demosi Saat Proses Investigasi Pelanggaran Kerja

02/01/26

Oleh : Yud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini saya mendapatkan hasil keputusan perusahaan yaitu memberikan saya Pemutusan Hubungan Kerja, dengan melandasi adanya pelanggaran kerja yang saya ketahui sebagai Manager, Namun saat proses investigasi berlangsung saya mendapati Demosi (turun jabatan/gaji) dan telah saya jalani selama 2 Bulan, selanjutnya keputusan PHK didapat setelah Investigasi & pendalaman telah selesai dilakukan Apakah pesangon yang saya terima dapat mengikuti dari Jabatan Manager saat permasalahan atau setelah Demosi Mohon arahannya segera Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) Pasal 66 adalah sebagai berikut : (1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terdiri atas: a. Upah pokok; dan b. uang tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya. (2) Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu Upah tanpa tunjangan. (3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok. Berikutnya menurut Pasal 67 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah sebagai berikut : (1) Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari; atau b. dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. (2) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) Pasal 156 adalah sebagai berikut : (1) Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja; c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 157 UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut : (1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a. Upah pokok; dan b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya. (2) Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari. (3) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. (4) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan Dasar Perhitungan Pesangon (Jabatan Sebelum vs Setelah Demosi) Secara normatif, perhitungan pesangon dan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) didasarkan pada upah terakhir sebelum terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika demosi (penurunan jabatan dan gaji) telah resmi, sah (ada surat keputusan/addendum kontrak), dan telah Anda jalani selama 2 bulan, maka gaji pokok dan tunjangan tetap yang terakhir (setelah demosi) yang umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan. Namun, terdapat celah hukum jika demosi tersebut dilakukan sepihak tanpa prosedur yang benar (misalnya tanpa SP atau investigasi awal yang objektif) atau dilakukan hanya untuk memperkecil nilai pesangon sebelum PHK, Anda berhak menolak atau merundingkannya. Perusahaan yang melakukan PHK karena "pelanggaran kerja" (indisipliner) wajib memberikan rincian hak yang sesuai. Jika pelanggaran yang dimaksud bukan kesalahan berat/kriminal berat, Anda berhak atas pesangon, UPMK, dan UPH (Uang Penggantian Hak). Jika pelanggaran tersebut tergolong berat (seperti pencurian, penipuan, atau pelanggaran berat yang diatur dalam perjanjian kerja), pesangon mungkin tidak diberikan, namun UPMK dan UPH tetap menjadi hak Anda. Langka- langkah yang harus Anda lakukan : 1. Cek Surat Demosi: Apakah Anda menandatangani surat persetujuan demosi 2 bulan lalu? Jika ya, dasar perhitungannya adalah gaji baru. 2. Rundingkan Bipartit: Jika Anda merasa demosi 2 bulan lalu adalah cara perusahaan untuk menurunkan pesangon secara sepihak, ajukan perundingan Bipartit untuk meminta pesangon dihitung berdasarkan gaji Manager. 3. Cek UPMK: Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tetap dihitung dari total masa kerja Anda (sejak awal bekerja), bukan hanya saat demosi. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!