Permohonan Bantuan Lembaga Hukum untuk Mediasi Pelunasan Pinjaman Online saat Gagal Bayar dan Pembayaran Pokok Saja
01/01/26Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya anggi ijin bertanya, saya punya urusan dg pinjol saya sedang memasuki gagal bayar sudah 3 bln ini, nah saya ingin melunasi semua pinjol saya, tetapi saya butuh seseorang yang mengerti hukum untuk mediasi agar saya bisa membayar pokok saja dan bisa memastikan bahwa di kemudian hari saya tidak terjadi apa2 dengan saya. Peetanyaannya apakah lembaga hukum bisa membantu saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Dasar hukum utama yang mengatur pinjaman online (pinjol) atau Fintech Lending di Indonesia adalah Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang sebelumnya menjadi fondasi hukum industri ini. Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi terbaru OJK yang berlaku pada tahun 2026:
1. Batas Suku Bunga dan Denda (SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023):
2. Bunga: Berlaku penurunan bertahap hingga tahun 2026. Untuk pinjaman konsumtif, batas bunga maksimal adalah 0,1% per hari, sedangkan untuk pinjaman produktif (UMKM) adalah 0,067% per hari.
3. Denda: Batas maksimal denda keterlambatan disamakan dengan batas bunga harian tersebut (0,1% untuk konsumtif dan 0,067% untuk produktif).
4. Total Biaya: Total biaya pinjaman (termasuk bunga, denda, dan biaya admin) tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
5. Batasan Kemampuan Membayar (Mulai 2026):
6. OJK mulai memberlakukan aturan bahwa total cicilan pinjol tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan bulanan debitur guna mencegah fenomena gali lubang tutup lubang.
Ketentuan Penagihan dan Data Pribadi:
1. Akses Data: Pinjol legal hanya diizinkan mengakses "CEMILAN" (Camera, Microphone, dan Location). Mereka dilarang keras mengakses kontak, galeri foto, atau menyebarkan data pribadi.
2. Batas Waktu Penagihan: Penyelenggara dilarang menagih secara langsung setelah keterlambatan melewati 90 hari. Setelah itu, piutang dikategorikan macet dan dapat diserahkan ke pihak ketiga atau masuk ke daftar hitam (SLIK OJK).
3. Etika Penagihan: Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak lain selain konsumen, termasuk kontak darurat yang tidak memberikan persetujuan.
Status Kelembagaan:
1. Setiap penyelenggara wajib memiliki izin resmi. Status "terdaftar" kini sudah tidak ada, sehingga semua pinjol legal harus berstatus "berizin".
2. Penyelenggara wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
lembaga hukum tentu bisa membantu Anda untuk melakukan mediasi dan negosiasi pembayaran pokok. Mengingat Anda sudah gagal bayar (galbay) selama 3 bulan, langkah ini sangat tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari intimidasi penagihan di kemudian hari. Selain UU Bantuan Hukum, kewajiban memberikan layanan cuma-cuma ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu
Berikut adalah beberapa lembaga dan cara yang bisa membantu Anda:
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH dapat memberikan pendampingan hukum dan mediasi, terutama jika Anda mengalami penagihan yang melanggar hukum atau intimidasi. Syarat Gratis (Pro Bono): Anda biasanya perlu melampirkan SuratKeterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Cara Menghubungi: Anda dapat mencari daftar LBH resmi yang terakreditasi melalui laman BPHN - Organisasi Bantuan Hukum.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .OJK menyediakan layanan mediasi jika terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan (pinjol legal) yang tidak kunjung selesai secara internal. Layanan Kontak 157: Anda bisa berkonsultasi atau melaporkan kendala melalui WhatsApp OJK (081-157-157-157) atau email konsumen@ojk.go.id.
3. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK). Jika negosiasi langsung dengan pihak pinjol gagal, Anda bisa mengajukan mediasi melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Lembaga ini resmi di bawah OJK untuk menyelesaikan sengketa perdata secara adil dan berkekuatan hukum.
Langkah yang disarankan untuk anda:
1. Tetap tenangr: Menghindar justru memperburuk skor kredit Anda (SLIK OJK). Datangi atau hubungi pinjol tersebut untuk mengajukan restrukturisasi (keringanan).
2. Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti percakapan atau penagihan yang tidak wajar sebagai dasar mediasi.
3. Pastikan Legalitas: Jika pinjol Anda ilegal, Anda tidak perlu membayar bunga dan denda, cukup lapor ke Satgas PASTI atau Kepolisian.
Apakah Anda sudah memastikan aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar secara resmi di OJK, maka Cara Memastikan Legalitas Pinjol Sangat penting untuk selalu mengecek status terbaru karena daftar ini bisa berubah sewaktu-waktu. Anda bisa memverifikasinya melalui kanal resmi berikut:
1. Website Resmi OJK: Kunjungi laman ojk.go.id untuk melihat daftar lengkap LPBBTI terbaru.
2. WhatsApp OJK: Hubungi nomor resmi di 081-157-157-157.
3. Kontak 157: Telepon ke nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advoka
2. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
3. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!