Penyelesaian Sengketa Penjualan Rumah Warisan Bersertifikat atas Nama Orang Tua dalam Keluarga Muslim dengan Perbedaan Persetujuan Ahli Waris

06/09/20

Oleh : ses***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.wr.wb..selamat pagi Bapak dan Ibu di Badan Hukum Pembinaan Nasional jalan Mayjen Sutoyo Jakarta Timur Ijin mohon informasi, pencerahan dan petunjuk tentang hukum waris. Sebelumnya perkenalkan kami bersaudara 9 (sembilan) orang, beragama islam dan yang menjadi pembahasan yaitu ada rumah nenek dari pihak Bapak kandung almarhum yang sudah wafat tahun 2002 dan di makamkan di TMP Kalibata Jaksel. Bapak kandung kami (Alm) hanya bersaudara 1 (satu) orang perempuan yang memiliki 11 keturunan. Rumah peninggalan nenek kami tersebut sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bapak Kandung (Alm) kami dan Ibu kandung kami saat ini sudah berusia 93 tahun, dan alhamdullilah beliau masih sehat walafiat dan tinggal di Bandung. Yang menjadi pertanyaan kami: 1. Bila salah satu dari saudara kandung kami (yang berjumlah 9 orang) tidak setuju untuk jual rumah tersebut dengan alasannya sendiri, mohon saran langkah hukum apa yang dapat di tempuh untuk segera selesaikan masalah rumah tersebut? karena rumah peninggalan nenek tersebut jauh berada di Jawa tengah yang memerlukan biaya menengok dan perawatan yang tidak sedikit, sedangkan kami semua bekerja di Jakarta dan tinggal di Bandung. 2. Dalam pasal 174 (2) KHI diatur "Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah dan Ibu, janda atau duda. Apakah pasal diatas mengatur bahwa dalam kasus tanah rumah diatas bahwa cucu (Dhi kami ber-9 saudara) tidak termasuk ahli waris? 3. Bila salah satu cucu dari nenek kami tersebut berniat membeli rumah peninggalan tersebut, apakah dapat menjadi solusi terbaik dan bagaimana langkah yang harus di ambil, seperti apakah cukup dengan membuat akta jual beli dihadapan Notaris dengan pihak penjual Dhi IBu kandung kami saja dengan cucu tersebut? atau harus persetujuan seluruh cucu waris untuk melegalkan jual beli tanah rumah tersebut. 4. Apakah di badan Pembinaan Hukum Nasional juga ada bantuan hukum yang dapat mendampingi proses penyelesaian keluarga kami tersebut, seperti hal lawyer atau advokat swasta? Terima kasih atas perhatian dan waktunya hormat kami, Ir.sessabudi m.eng di cibubur jakarta timur.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ses****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Sessabudi di tempat, Dari pernyataan saudara diatas, ada beberapa hal yang dapat kami pahami: Anda punya saudara 9 (sembilan) orang, beragama islam. Ada rumah peninggalan nenek dari pihak bapak kandung almarhum yang sudah wafat tahun 2002. Bapak kandung saudara (alm) punya 1 (satu) orang saudara perempuan yang memiliki 11 keturunan. Rumah peninggalan nenek saudara sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bapak Kandung (Alm) saudara. Ibu kandung saudara saat ini sudah berusia 93 tahun. Saudara Sessabudi yang terhormat, Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan terlebih dahulu beberapa hal yang terkait dengan hukum waris. Pada prinsipnya peralihan harta seseorang kepada ahli waris dengan sebutan kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta (pewaris) tersebut meninggal dunia. Pada permasalahan saudara diatas yang lebih penting dipastikan adalah kebenaran status kepemilikan rumah peninggalan nenek saudara yang sudah beralih status kepemilikanya atas nama bapak saudara. Sesuai dengan pernyataan yang saudara sampaikan, menurut kami masih ada saudara perempuan dari bapak saudara yang berhak juga atas rumah peninggalan nenek saudara sebagai ahli waris (bersamaan dengan bapak kandung saudara). Yang jadi pertanyaan kami adalah apakah nenek saudara pernah memberikan hibah atau hibah wasiat atas rumah tersebut kepada bapak saudara? coba tanyakan kepada saudara perempuan dari bapak saudara tersebut atas status kepemilikan dari rumah peninggalan nenek saudara? jika tidak ada hibah atau hibah wasiat dari nenek saudara kepada bapak saudara maka saudara perempuan dari bapak saudara berhak juga sebagai ahli waris atas rumah peninngalan nenek saudara. Tetapi sebaliknya jika kita asumsikan bahwa proses kepemilikan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama bapak saudara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diketahui oleh saudara perempuannya, maka setelah bapak saudara meninggal anaknya yang berjumlah 9 (sembilan) orang tersebut merupakan ahli waris yang berhak mendapat bagian atas rumah peninggalan dari nenek saudara (karena rumah tersebut sudah merupakan hak milik dari bapak saudara). Dibawah ini kami sampaikan pembagian waris menurut ketentuan syariat Islam dan menurut ketentuan hukum perdata untuk membantu penyelesaian permasalahan saudara. Berdasarkan syariat Islam masing-masing ahli waris sudah ditetapkan pembagian warisnya. Untuk pembagaian waris menurut agama Islam, secara umum untuk anak laki-laki dan anak perempuan pembagiannya adalah 2:1, artinya anak laki-laki dianggap 2 bagian sedangkan anak perempuan dianggap 1 bagian. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dari permasalahan yang saudara sampaikan diatas berarti termasuk penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan tali darah dan hubungan perkawinan. Dengan kata lain sewaktu bapak saudara meninggal yang jadi ahli waris adalah ibu saudara dan 9 (Sembilan) orang anaknya dari bapak saudara. Selanjutnya mengenai siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan yaitu: secara ab intestato dan testamentair. Pewarisan secara ab intestato adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Sedangkan pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak. Bila menggunakan sistem waris Barat (KUHPredata), para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara anak laki-laki denga anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan: “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala“. Artinya seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya. Dari uraian kami diatas maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut: Menurut kami bila ada salah satu dari saudara kandung anda (yang berjumlah 9 orang tersebut) tidak setuju untuk menjual rumah, langkah yang dapat di tempuh adalah dengan jalan musyawarah/mufakat terlebih dahulu dengan melibatkan semua saudara-saudara yang ada sehingga harta warisan dari orang tua saudara tidak menyebabkan permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari. Banyak kejadian di masyarakat ketika pembagaian waris tidak diselesaikan dengan baik mengakibatkan hubungan kekeluargaan sesama saudara menjadi tidak harmonis. Oleh karena itu unsur musyawarah mufakat perlu diutamakan. Tetapi jika musyawarah tidak berhasil maka dapat dibawa kasus saudara ke pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pernyataan saudara bahwa dalam pasal 174 (2) KHI diatur ”Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, dan ibu, janda atau duda.” Apakah pasal diatas mengatur bahwa dalam kasus tanah rumah diatas bahwa cucu (Dhi kami ber-9 saudara) tidak termasuk ahli waris?. Sesuai dengan uraian kami diatas, karena masih ada saudara perempuan dari bapak saudara yang berhak juga atas rumah peninggalan nenek saudara sebagai ahli waris, maka 9 (sembilan) orang dari anaknya bapak saudara akan bisa terhalang oleh bapak saudara untuk mendapatkan warisan rumah yang ditinggalkan oleh nenenk saudara. Dalam syariat islam bapak saudara disebut sebagai ashobah (penghalang). Pertanyaan saudara selanjutnya tekait bila ada salah satu cucu dari nenek saudara berniat membeli rumah peninggalan nenek tersebut, menurut kami adalah merupakan salah satu solusi terbaik. Untuk pelaksanaan pembelian rumah oleh salah satu orang cucu tersebut harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan dan persetujuan dari semua cucu yang ada. Dan yang lebih penting lagi sebelum terjadinya transaksi jual beli adalah dilakukan terlebih dahulu pebagian warisan secara adil dan proporsional. Pembagian yang adil dan proporsional bisa dilakukan baik berdasarkan syariat islam atau berdasarkan hukum perdata. Selanjutnya untuk legalitas status kepemilikan rumah tersebut bisa diurus ke Badan Pertanahan Nasional setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Badan Pembinaan Hukum Nasional tidak bisa mendampingi perkara di pengadilan. Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan bantuan hukum untuk orang miskin. Badan Pembinaan Hukum Nasional telah melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap organisasi bantuan hukum yang memiliki lawyer atau advokat yang dapat mendampingi proses penyelesaian perkara di pengadilan secara gratis. Jadi yang bisa mendampingi perkara di pengadilan adalah advokat atau pengacara yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!