Pemberlakuan Program 2/5 bagi Narapidana Kasus Narkoba
01/01/26Oleh : sur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertanya apakah untuk program 2/5 narapidana narkoba sudah di mulai
Terima kasih atas pertanyaan saudara sur***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Hingga saat ini, secara hukum formal tidak ada istilah "Program 2/5" dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk narapidana narkotika. Aturan yang berlaku tetap menggunakan standar masa pidana 2/3 (dua per tiga) untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB). Secara umum, narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Adapun syarat-syarat pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut: (Pasal 10 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan)
- berkelakuan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan;
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko;
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.
Berdasarkan Pasal 72 UU 1/2023 tentang KUHP baru
- Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.
- Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 pidana.
- Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 tahun.
- Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan
Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba. Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, narapidana kasus narkoba bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Secara umum, syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba sama dengan kasus lain sebagaimana dijelaskan di atas. Akan tetapi, khusus untuk narapidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun karena tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika sesuai Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat harus memenuhi syarat lain yaitu:
- telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
- telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan Permenkumham 7/2022 Syarat asimilasi untuk narapidana narkoba dengan pidana penjara minimal 5 tahun adalah:
- berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir;
- aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
- telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.
Namun, terdapat beberapa pembaruan kebijakan besar yang sering dikaitkan dengan perubahan masa hukuman atau pembebasan narapidana narkoba:
- Rehabilitasi Pengguna (Mulai Januari 2026): Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mulai Januari 2026, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban dan diprioritaskan untuk rehabilitasi, bukan penjara.
- Remisi Dasawarsa (Agustus 2025): Pada 17 Agustus 2025 lalu, terdapat pemberian Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi syarat, yang dapat mempercepat masa tinggal di lapas.
Syarat Integrasi yang Masih Berlaku Saat Ini:
- Pembebasan Bersyarat (PB): Menjalani minimal 2/3 masa pidana (paling sedikit 9 bulan).
- Cuti Bersyarat (CB): Menjalani minimal 2/3 masa pidana untuk narapidana dengan vonis di bawah 1 tahun 6 bulan.
- Berkelakuan Baik: Dibuktikan dengan tidak masuk register F dan mengikuti program pembinaan.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat harus memenuhi syarat lain.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan