Penahanan Motor dan KTP Driver Ojek Online sebagai Jaminan atas Dugaan Keterlibatan dalam Kasus COD Motor yang Berujung Penipuan

01/01/26

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya driver Maxim saya dapet orderan dari tanah Abang menuju daerah tenggiri, tanjung Priok saya ngga tau kalo si cs ini mau (COD MOTOR) saya membawa costumer seperti biasa di perjalanan sih saya ngga naro perasaan buruk i ke costumer saya Setelah sampe di titik terakhir, sih costumer ini meminta tolong ke saya untuk nganterin dia ke pemilik motor yang di jual lewat Facebook,dan saya. Mau bantu anterin dia ke rumah penjual selama di perjalanan dia menodongkan senjata tajam ke belakang saya untuk mengikuti kemauan cs saya nih sesampainya di lokasi saya tetap mengikuti kemauan cs setelah melihat kondisi motor dan cek rangka segala macam lah nah pas dia mau tas driver sih cs ini membawa kabur sepeda motor itu ,nah disitulah saya di tuduh komplotan nya atau sindikat padahal saya di sini driver Maxim ( dan saya di laporkan ke pihak berwajib atau di sebut kepolisian di mintain keterangan nya dan saya telepon Abang saya yang ngerti hukum) setelah selesai di mintai keterangan saya boleh pulang' di sini saya korban juga kata polisi nya ,nah sih polisi ini ngasi tau ke saya jangan mau ganti rugi ,kalo saya bilang ke dia mau ganti rugi saya di tetapkan jadi tersangka Kata polisi coba kamu minta solusi ke pemilik motor nya Sesampainya di rumah pemilik motor nya dia meminta saya pertanggung jawaban nya solusi nya gimna ,dia meminta jaminan berupa uang sebesar 2 sampe 3 JT , Posisi saya di situ tidak ada uang sebesar itu dan sih pemilik motor ini , meminta etika baik nya gimna , dia minta jaminan KTP sama motor saya untuk jaminan di karenakan saya tidak memiliki uang sebesar 2 sampe 3 JT untuk ganti rugi yaudah saya lepaskan tuh motor buat jaminan sementara saya ini anak yatim piatu dari kecil saya hidup bareng kake saya tapi di sini Kakek saya sudah meninggal dunia 5 tahun lalu Kapan ke jadian nya , tanggal 11 Desember 2025 Dari tanggal 11 hari kamis sampe sekarang saya baru ngumpul duit 1 JT itupun saya minjem sana sini udah ngga ngojek mkn pun susah di karenakan motor saya di tahan sama dia Di sini saya sudah konfirmasi bahwa saya ada duit nya di 1 jte doang dia tetap kekeh meminta uang jaminan sebesar 2 sampe 3 JT saya bingung mau cari duit kemna LGI sedangkan saya tidak ngojek tidak ada kerjaan yang lain, nanti hari Senin saya memutuskan untuk jual hp saya satu satunya di kosan saya tidak ada barang berharga LGI Saya minta tolong solusinya gimna ini saya mau laporin Ke polisi duit LGI , motor itu satu satu nya untuk cari nafkah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Sangat disayangkan musibah yang menimpa Anda. Situasi ini memang berat, tapi secara hukum posisi Anda sebenarnya kuat karena polisi sudah menyatakan Anda adalah korban dan bukan bagian dari komplotan (sindikat). Berikut adalah langkah-langkah solusi yang bisa Anda tempuh tanpa harus mengorbankan HP atau membayar uang yang bukan kewajiban Anda.

Secara hukum, Anda tidak bisa dipaksa mengganti rugi atau memberikan jaminan atas kejahatan yang dilakukan orang lain (penumpang tersebut). Tindakan pemilik motor menahan motor Anda bisa dikategorikan sebagai Penggelapan atau Pemerasan, karena ia tidak berhak menyita aset Anda tanpa putusan pengadilan. Tindak pidana pemerasan dan pengancaman terdapat dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :

  1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Berikutnya apakah saat diperiksa Anda mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau minimal surat keterangan bahwa Anda dimintai keterangan sebagai saksi/korban?

  • Jika ada: Bawa surat itu ke pemilik motor sebagai bukti resmi bahwa masalah ini adalah urusan polisi dan pelaku, bukan urusan Anda.
  • Jika tidak ada: Kembali ke kantor polisi tempat Anda diperiksa, jelaskan bahwa motor Anda ditahan oleh pemilik motor tersebut. Minta bantuan polisi untuk melakukan mediasi atau mendampingi Anda mengambil motor.

Saran kami Anda harus segera buat laporan ke Pusat Bantuan Maxim melalui aplikasi atau datang ke kantor cabang Maxim terdekat.

  • Tunjukkan riwayat orderan dari Tanah Abang ke Tanjung Priok tersebut.
  • Maxim memiliki data akun penumpang tersebut (nomor HP/identitas perangkat). Data ini sangat penting bagi polisi untuk melacak pelaku.
  • Jelaskan bahwa Anda sedang dalam masalah hukum akibat orderan tersebut agar pihak Maxim bisa memberikan bantuan advokasi atau minimal data pendukung.

Langkah berikutnya, Jangan jual HP Anda. HP adalah alat komunikasi dan bukti satu-satunya (riwayat chat/orderan). Jika HP dijual, Anda akan semakin sulit membuktikan bahwa Anda adalah driver resmi yang sedang bertugas. Datangi pemilik motor (sebaiknya ajak teman sesama driver atau orang yang mengerti hukum/tokoh masyarakat) dan sampaikan poin berikut:

  • nyatakan bahwa anda selaku driver online resmi yang mendapatkan ancaman nyawa oleh pelaku
  • tindak menahan kendaraan korban kejahatan merupakan tindak yang tidak dibenarkan kecuali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai barang bukti jika tidak, maka laporkan pihak kepolisian ke propam jika ada indikasi mal-prosedural oleh pihak kepolisian kepada motor anda selaku korban
  • Jika ada modus atau motif pemerasan dalam mengambil barang bukti (motor anda) maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada propam untuk ditindaklanjuti keresahan anda

Tindakan berikutnya, pergilah ke Kantor Polisi tempat Anda diperiksa, Polisi biasanya akan membantu menelepon atau mendatangi pemilik motor tersebut karena tindakan menahan motor itu ilegal. Perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya. Artinya, apabila Suatu Perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan;

  1. Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan
  2. Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan
  3. Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain

Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:

Berikut ini bunyi Pasal 46 KUHAP 2025 :

  1. Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
  2. Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!