Motor dan KTP di tahan
01/01/26Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya driver Maxim yang di jebak oleh costumer saya sendiri dia mau beli motor lewat Facebook , ketika sih costumer ini tes driver motor nya malahan di bawa kabur
Di sini saya di tuduh komplotan
Motor dan KTP saya di tahan oleh penjual motor dan meminta uang jaminan sebesar 2 sampe 3 JT
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sangat disayangkan musibah yang menimpa Anda. Situasi ini memang berat, tapi secara hukum posisi Anda sebenarnya kuat karena polisi sudah menyatakan Anda adalah korban dan bukan bagian dari komplotan (sindikat). Berikut adalah langkah-langkah solusi yang bisa Anda tempuh tanpa harus mengorbankan HP atau membayar uang yang bukan kewajiban Anda.
Secara hukum, Anda tidak bisa dipaksa mengganti rugi atau memberikan jaminan atas kejahatan yang dilakukan orang lain (penumpang tersebut). Tindakan pemilik motor menahan motor Anda bisa dikategorikan sebagai Penggelapan atau Pemerasan, karena ia tidak berhak menyita aset Anda tanpa putusan pengadilan. Tindak pidana pemerasan dan pengancaman terdapat dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Berikutnya apakah saat diperiksa Anda mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau minimal surat keterangan bahwa Anda dimintai keterangan sebagai saksi/korban?
• Jika ada: Bawa surat itu ke pemilik motor sebagai bukti resmi bahwa masalah ini adalah urusan polisi dan pelaku, bukan urusan Anda.
• Jika tidak ada: Kembali ke kantor polisi tempat Anda diperiksa, jelaskan bahwa motor Anda ditahan oleh pemilik motor tersebut. Minta bantuan polisi untuk melakukan mediasi atau mendampingi Anda mengambil motor.
Saran kami Anda harus segera buat laporan ke Pusat Bantuan Maxim melalui aplikasi atau datang ke kantor cabang Maxim terdekat.
• Tunjukkan riwayat orderan dari Tanah Abang ke Tanjung Priok tersebut.
• Maxim memiliki data akun penumpang tersebut (nomor HP/identitas perangkat). Data ini sangat penting bagi polisi untuk melacak pelaku.
• Jelaskan bahwa Anda sedang dalam masalah hukum akibat orderan tersebut agar pihak Maxim bisa memberikan bantuan advokasi atau minimal data pendukung.
Langkah berikutnya, Jangan jual HP Anda. HP adalah alat komunikasi dan bukti satu-satunya (riwayat chat/orderan). Jika HP dijual, Anda akan semakin sulit membuktikan bahwa Anda adalah driver resmi yang sedang bertugas. Datangi pemilik motor (sebaiknya ajak teman sesama driver atau orang yang mengerti hukum/tokoh masyarakat) dan sampaikan poin berikut:
• nyatakan bahwa anda selaku driver online resmi yang mendapatkan ancaman nyawa oleh pelaku
• tindak menahan kendaraan korban kejahatan merupakan tindak yang tidak dibenarkan kecuali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai barang bukti jika tidak, maka laporkan pihak kepolisian ke propam jika ada indikasi mal-prosedural oleh pihak kepolisian kepada motor anda selaku korban
• Jika ada modus atau motif pemerasan dalam mengambil barang bukti (motor anda) maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada propam untuk ditindaklanjuti keresahan anda
Tindakan berikutnya, pergilah ke Kantor Polisi tempat Anda diperiksa, Polisi biasanya akan membantu menelepon atau mendatangi pemilik motor tersebut karena tindakan menahan motor itu ilegal. Perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya. Artinya, apabila Suatu Perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan;
1. Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan
2. Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan
3. Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:
Berikut ini bunyi Pasal 46 KUHAP 2025 :
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!