Sengketa Tuduhan Penggelapan Barang Toko dan Tuntutan Ganti Rugi 10 Kali Lipat oleh Perusahaan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

01/01/26

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana jika saya mendapatkan tuduhan atau Dugaan penggelapan barang toko yang di taksir senilai 517.000 namun di tuntut 10x lipat oleh perusahaan. Sedangkan saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan bukti bukti bahwa barang yang saya bawa adalah barang yang sudah dibayar. Kemudian setelah melalui sidang tertutup antara pihak perusahaan (HrD dan Audit) saya dipaksa untuk membuat surat pernyataan dan mengakui bahwa sudah membawa barang tersebut tanpa membayar. Padahal saya beritikad baik untuk mengembalikan yang telah dihitung oleh HRD senilai 517.000. namun ditolak dan di tuntut untuk membayar 10x lipat dengan batas waktu 7 hari. Jika tidak membayar maka akan di lanjutkan ke proses hukum yang ada. Bagaimana solusinya kak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda.  Dasar hukum mengenai ganti rugi akibat kelalaian pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia diatur melalui kombinasi antara undang-undang dan peraturan pelaksana. Secara spesifik, pengusaha dapat menuntut ganti rugi jika pekerja melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan. Berikut adalah dasar hukum utamanya:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerjayang secara spesifik mengatur teknis ganti rugi melalui pemotongan upah. Pasal 63 berbunyi :
  1. Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran: a. denda; b. ganti rugi; c. uang muka Upah; d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha e. f. kepada Pekerja/Buruh; utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau kelebihan pembayaran Upah.
  2. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  4. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.

Pasal diatas mengatur bahwa ganti rugi dapat dilakukan oleh pengusaha dari upah pekerja/buruh sebagai ganti rugi atas kerusakan barang atau kerugian harta milik pengusaha karena kesengajaan atau kelalaian pekerja. Syarat Ganti Rugi: Ganti rugi tersebut harus diatur terlebih dahulu dalam Perjanjian Kerja (PK)Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 b. Dasar Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan tidak cukup melalui pemotongan upah, perusahaan dapat menggunakan dasar hukum perdata. Pasal 1365 KUHPerdata: Mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Selanjutnya Pasal 1367 KUHPerdata: Mengatur tanggung jawab majikan terhadap perbuatan karyawannya, namun dalam konteks internal, perusahaan tetap memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban personal jika terdapat unsur kelalaian nyata. 

Terkait Permsalahan hukum dan Situasi yang Anda hadapi melibatkan tekanan psikologis dan potensi pelanggaran hak pekerja. Secara hukum, perusahaan tidak dapat secara sepihak memaksakan denda 10 kali lipat tanpa dasar yang sah atau kesepakatan yang bebas dari tekanan. Keabsahan Surat Pernyataan di Bawah Paksaan. Surat pernyataan yang dibuat karena dipaksa atau di bawah ancaman secara hukum dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, suatu perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum jika diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Jika Anda dipaksa mengaku tanpa diberikan kesempatan membela diri, pernyataan tersebut cacat hukum. Tuntutan Denda 10 Kali Lipat. Tuntutan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai barang (Rp5.170.000) adalah tindakan yang patut dipertanyakan. Dasar Hukum Ganti Rugi: Perusahaan hanya berhak menuntut ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami. Memaksakan denda fantastis tanpa dasar dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bisa dianggap sebagai pemerasan atau perbuatan melawan hukum. Perusahaan bukan lembaga peradilan. Mereka tidak berhak menetapkan "hukuman" berupa denda sepihak jika tidak diatur dalam kontrak kerja yang Anda setujui sebelumnya. 

Solusi dan Langkah yang Harus Diambil. Jangan panik meski diancam proses hukum dalam 7 hari. Lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kumpulkan Bukti Pembayaran:Segera cari struk, mutasi rekening, atau rekaman CCTV jika memungkinkan sebagai bukti bahwa barang tersebut sudah dibayar. Bukti ini adalah senjata utama Anda jika kasus berlanjut ke polisi.
  2. Tolak Membayar Denda 10x Lipat:Sampaikan bahwa Anda hanya bersedia membayar nilai asli barang jika memang terbukti ada kesalahan administratif, namun menolak denda yang tidak berdasar.
  3. Laporkan ke Disnaker:Jika perusahaan terus menekan atau menahan hak Anda (seperti gaji), laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mediasi Tripartit.

Abaikan Ancaman Pidana Jika Tidak Bersalah: Jika Anda memiliki bukti pembayaran, laporan perusahaan ke polisi justru bisa berbalik menjadi laporan palsu atau pencemaran nama baik. Polisi harus membuktikan adanya "niat jahat" (mens rea) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka penggelapan. Laporan atau Pengaduan Palsu Pasal 361  KUHP Baru berbunyi : “Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini menyasar setiap orang yang memberikan laporan atau pengaduan palsu kepada pihak berwenang mengenai suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak terjadi. 

  • Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 (satu) tahunatau denda kategori II.
  • Penyebab: Tindakan ini dianggap merusak proses penegakan hukum dan merugikan pihak lain melalui manipulasi fakta. 

 

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. KUHPerdata
  2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!