Sertifikat Tanah yang Digadaikan Dilaporkan Hilang dan Muncul Pihak Mengaku Memegang Sertifikat serta Menagih Uang Tanpa Perjanjian Tertulis
31/12/25Oleh : Del***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya pernah mengadaikan sertifikat tanah, tapi saat mau ditembus orang yang menjadi tempat ibu saya mengadaikan bilang sertifikatnya hilang dan disuruh buat baru, menurut keterangan om saya mereka sudah lapor kehilangan dan sudah publikasi, tapi tidak ada yang menghubungi, lalu 2 tahun belakangan ini ada orang yang mengaku memengang sertifikat kami lalu meminta uang katanya bunga pinjaman, tapi ibu saya tidak kenal orang ini, dia selalu mengelak bilang kalo foto saja bisa bikin identitas baru, dan saat saya tanyakan kontrak perjanjian dia selalu mengalikan pembicaraan, dia bahkan juga mengancam akan melaporkan ibu saya kepolsek, padahal dia tidak punya kontrak perjanjian dan tidak punya surat kuasa, apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Del** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Situasi yang dialami Anda ada indikasi kuat adanya tindak pemerasan atau penipuan dengan modus memanfaatkan sertifikat yang hilang. Jangan panik, karena secara hukum posisi Anda cukup kuat jika pihak tersebut tidak bisa membuktikan hubungan hukum yang sah.Berikut adalah langkah-langkah hukum yang sebaiknya segera Anda lakukan:
- Abaikan motif Ancaman dan Minta Bukti Tertulis Jangan memberikan uang sepeser pun. Secara hukum (Pasal 1320 KUHPerdata), sebuah utang piutang harus memiliki dasar perjanjian yang sah.Tantang Bukti: Jika dia mengaku memegang sertifikat, minta dia menunjukkan asli fisik sertifikat tersebut dan Surat Perjanjian Pinjaman/Kontrak yang ditandatangani Ibu Anda di atas materai.Surat Kuasa: Jika dia hanya "orang suruhan" atau mengaku menerima oper alih (cessie) dari tempat gadai pertama, dia wajib memiliki Surat Kuasa atau Akta Pengalihan Piutang yang sah. Tanpa itu, dia tidak punya hak menagih.
- Laporkan ke Polisi (Balik Melapor). Jika dia mengancam akan melapor ke Polsek, sebenarnya Anda yang memiliki dasar kuat untuk melapor terlebih dahulu atau melaporkan balik atas dasar:
Pemerasan dan Pengancaman. Melanggar Pasal KUHP jika dia memaksa meminta uang dengan ancaman disertai pengancaman. Berikut ini dasar hukumnya :
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 482 (UU 1/2023), yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Sementara itu, pasal pengancaman dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 483 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Tindak pidana perbuatan curang atau penipuan. Melanggar Pasal 492 KUHP dan 495 KUHP jika perbuatan cuarang atau penipuan. Berikut ini bunyi pasal 492 KUHP : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Berikut ini bunyi Pasal 495 : “Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Penggelapan: Jika benar dia memegang sertifikat tersebut tanpa hak (hasil dari tempat gadai pertama yang mengaku hilang), maka itu bisa dikategorikan penggelapan Pasal 486 UU 1/2023 yang mengatur tentang penggelapan: Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
3. Urus Sertifikat Pengganti ke BPN. Karena Ibu Anda sudah memiliki laporan kehilangan dan sudah publikasi (pengumuman di media massa) namun tidak ada sanggahan selama waktu tertentu, segera selesaikan proses di Kantor Pertanahan (BPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanan (PP No. 24 Tahun 1997), Anda berhak mendapatkan Sertifikat Pengganti karena hilang. Jika BPN menerbitkan sertifikat baru, maka sertifikat lama yang dipegang orang tersebut secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi oleh negara.
Saran kami :
- Rekam/Capture: Simpan semua bukti percakapan (chat/telepon) saat dia mengancam atau mengelak menunjukkan bukti. Ini senjata utama Anda di kantor polisi.
- Klarifikasi ke Polsek: Jangan takut diajak ke Polsek. Polisi akan meminta bukti perjanjian. Jika dia tidak punya kontrak asli, polisi justru akan mempertanyakan legalitas penagihannya.
- Konsultasi Hukum Gratis: Anda bisa mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri setempat untuk didampingi secara gratis.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- KUHPerdata
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan