Keabsahan PHK Tanpa Tanda Tangan Karyawan

31/12/25

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ketika PHK di jatuhkan tanpa ada tanda tangan karyawan itu SAH

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudar. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan sendiri tanpa ada tanda tangan atau persetujuan dari karyawan tersebut secara hukum tidak sah dan bisa dibatalkan menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia terbaru. PHK yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanda tangan karyawan bisa dianggap sudah berjalan sesuai prosedur, tapi belum tentu sah secara nyata jika karyawan menolak. 1. Keabsahan PHK Tanpa Tanda Tangan Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah terlebih dahulu.  Tidak Sah/Batal: Jika perusahaan mengeluarkan karyawan tanpa memberi pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa mendapatkan persetujuan (berupa tanda tangan) dari karyawan, maka pengakhiran kerja tersebut melanggar aturan yang berlaku.  Kecuali: PHK mungkin dianggap sah jika pengusaha bisa menunjukkan bahwa surat pemberitahuan PHK sudah diberikan secara benar (misalnya melalui surat tercatat atau elektronik) dan karyawan menolak menandatangani, tetapi alasan pemutusan hubungan kerja tetap memenuhi prosedur yang berlaku.  Pemberhentian kerja (PHK) yang dilakukan tanpa menetapkan lembaga penyelesaian hubungan industrial (jika karyawan menolak) dianggap batal secara hukum.  Pengusaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan (minimal 14 hari kerja sebelumnya).  Pengecualian: Jika pekerja sedang dalam masa percobaan (probation), waktu pemberitahuan lebih singkat, yaitu paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.  Jika Anda tidak menandatangani surat persetujuan PHK karena tidak setuju dengan alasan PHK atau besaran pesangon, maka PHK tersebut belum dianggap selesai.  PHK tersebut sah secara penyampaian maksud, namun menjadi perselisihan hubungan industrial yang harus diselesaikan melalui jalur mediasi atau pengadilan. 2. Dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 151 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Pasal 151 ayat (1) berbunyi : ‘’Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengusahakan dengan segala upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). • Pasal 151 ayat (2) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja. Pasal 151 ayat (2) berbunyi : ‘’ Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam perusahaan jika Pekerja/Buruh yang bersangkutan menjadi anggota. • Pasal 151 ayat (3) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Jika pekerja menolak, penyelesaian PHK wajib melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (mediasi/pengadilan). Pasal 151 ayat (3) berbunyi : ‘’ Jika Pekerja/Buruh telah diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyatakan penolakan terhadap PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. • PP No. 35 pasal 37 ayat (2) Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Mengatur detail prosedur, hak-hak, dan alasan PHK. Yang berbunyi: ‘’Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja." Pasal ini mengatur mengenai tata cara pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. 3. Tindakan yang Harus Dilakukan sebagai Karyawan adalah : • Jangan tanda tangan surat apa pun jika isinya tidak kamu setujui, terutama surat pengunduran diri, karena bisa menghilangkan hak pesangonmu. • Minta salinan surat PHK dan alasan tertulis. • Kirimkan surat keberatan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bipartit paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat PHK, agar tidak dianggap menerima. • Siapkan berkas-berkas seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.  Hak Anda (Jika PHK Tetap Berjalan) Jika pemutusan hubungan kerja terjadi bukan karena kesalahan berat, Anda berhak mendapatkan beberapa hak sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. o Uang Pesangon. o Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). o Penggantian hak uang (UPH) seperti sisa cuti yang belum diambil. • Simpan bukti: Simpan salinan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, slip gaji terakhir, dan kontrak kerja kamu. • Buat surat resmi sebagai tanggapan yang menyatakan bahwa Anda menolak untuk diberhentikan kerja, beserta alasan penolakan tersebut, dan kirimkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima surat pemberhentian kerja. 4. Penyelesaian Hukum di utamakan menggunakan jalan mediasi terlebih dahulu. Jika Anda dipecat tanpa sebab yang jelas dan tanpa tanda tangan. Jika Anda menolak PHK tersebut, jangan menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan "setuju". berikut langkah-langkah yang bisa Anda ambil: a. Perundingan Bipartit (Wajib & Utama) o Karyawan bisa menolak surat pemutusan hubungan kerja dan mengajukan negosiasi langsung antara karyawan dan perusahaan. o Jika perusahaan tidak memiliki niat baik, buat surat penolakan pengakhiran hubungan kerja dan ajukan pertemuan bipartit secara tertulis. o Maksimal 30 hari kerja. Jika sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB). Jika tidak, lanjut ke tahap berikutnya o Hasilnya: Kesepakatan tercapai (dibuat Perjanjian Bersama/PB) atau tidak tercapai. b. Mediasi (Tripartit) - Diutamakan o Jika negosiasi antara kedua pihak gagal, ajukan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses mediasi. o Mediator dari Disnaker akan memanggil kedua pihak untuk dicarikan solusi penyelesaian. o Jika ada kesepakatan, mediasi akan menghasilkan Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum. o Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. Jika Anda setuju dengan anjuran tersebut tapi perusahaan menolak (atau sebaliknya), barulah kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). c. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) o Jika mediasi tidak berhasil karena rekomendasi mediator ditolak, salah satu pihak berhak mengajukan tuntutan ke PHI. o Gugatan wajib melampirkan risalah mediasi dari Disnaker. o Di sini hakim akan memutus apakah PHK tersebut sah demi hukum atau batal demi hukum (Anda wajib dipekerjakan kembali). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang (UU Cipta Kerja); 2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Mengatur detail prosedur, hak-hak, dan alasan PHK.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!