Keabsahan PHK Tanpa Melalui SP3 dalam Kasus Pelanggaran Terkait Alkohol

31/12/25

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah PHK sah tanpa melalui SP3

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Secara hukum, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tanpa melewati tahapan surat peringatan (SP3) tidak dianggap sah jika alasan PHK adalah karena melanggar peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang biasa. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dianggap tidak sah secara hukum. Namun, pemutusan hubungan kerja tanpa surat pengesahan SP3 bisa dianggap sah dalam situasi tertentu, misalnya ketika terjadi pelanggaran yang mendesak atau berat yang diatur secara khusus. 1. Keabsahan PHK  Secara umum (tidak sah): Menurut prosedur ketenagakerjaan, SP1, SP2, dan SP3 harus diberikan secara bertahap, masing-masing berlaku selama 6 bulan, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan. PHK langsung tanpa tahapan ini dikategorikan sewenang-wenang.  Pengecualian (Sah): Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan tanpa perlu surat pemberitahuan tiga bulan (SP3) jika pekerja melakukan kesalahan yang sangat serius atau pelanggaran yang mendesak, seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.  Prosedur Wajib: Sesuai dengan UU Cipta Kerja, perusahaan harus mengirimkan Surat Pemberitahuan PHK (bukan surat pemutusan hubungan kerja langsung) kepada pekerja. Jika pekerja menolak, maka harus menggunakan cara penyelesaian sengketa yang telah ditentukan.  Menurut aturan terbaru, perusahaan harus memberikan surat peringatan bertahap, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum memutus hubungan kerja karena pelanggaran disiplin. PHK dapat dilakukan secara langsung tanpa proses bertahap hanya jika:  Pelanggaran yang mendesak atau berat terjadi ketika pekerja melakukan kesalahan yang dianggap penting dan sudah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).  Alasan lain: pemutusan hubungan kerja karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pailit tidak memerlukan SP karena bukan termasuk sanksi disipliner. 2. Dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 151 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Pasal 151 ayat (1) berbunyi : ‘’Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengusahakan dengan segala upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). • Pasal 151 ayat (2) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja. Pasal 151 ayat (2) berbunyi : ‘’ Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam perusahaan jika Pekerja/Buruh yang bersangkutan menjadi anggota. • Pasal 151 ayat (3) UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja : Jika pekerja menolak, penyelesaian PHK wajib melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (mediasi/pengadilan). Pasal 151 ayat (3) berbunyi : ‘’ Jika Pekerja/Buruh telah diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyatakan penolakan terhadap PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. • PP No. 35 pasal 37 ayat (2) Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Mengatur detail prosedur, hak-hak, dan alasan PHK. Yang berbunyi: ‘’Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja." Pasal ini mengatur mengenai tata cara pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. • Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 (terkait pelanggaran mendesak/berat). 3. Tindakan yang Harus Dilakukan sebagai Karyawan adalah : • Minta salinan surat PHK dan alasan tertulis. • Kirimkan surat keberatan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bipartit paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat PHK, agar tidak dianggap menerima. • Siapkan berkas-berkas seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.  Hak Pekerja jika PHK Tanpa SP3/Sepihak Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa dasar surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (SP3) yang kuat, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, yang mencakup: Uang Pesangon. o Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). o Uang Pesangon (UP) o Penggantian hak uang (UPH) seperti sisa cuti yang belum diambil. • Simpan bukti: Simpan salinan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, slip gaji terakhir, dan kontrak kerja kamu. • Buat surat resmi sebagai tanggapan yang menyatakan bahwa Anda menolak untuk diberhentikan kerja, beserta alasan penolakan tersebut, dan kirimkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima surat pemberhentian kerja. 4. Penyelesaian Hukum di utamakan menggunakan jalan mediasi terlebih dahulu. Jika Anda dipecat tanpa sebab yang jelas dan tanpa tanda tangan. Jika Anda menolak PHK tersebut, jangan menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan "setuju". berikut langkah-langkah yang bisa Anda ambil sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah: a. Perundingan Bipartit (Wajib & Utama) o Karyawan bisa menolak surat pemutusan hubungan kerja dan mengajukan negosiasi langsung antara karyawan dan perusahaan. o Jika perusahaan tidak memiliki niat baik, buat surat penolakan pengakhiran hubungan kerja dan ajukan pertemuan bipartit secara tertulis. o Pekerja dan pengusaha mempunyai waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai mufakat. Jika sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB). Jika tidak, lanjut ke tahap berikutnya o mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis untuk mempekerjakan kembali atau membayar pesangon penuh. o Hasilnya: Kesepakatan tercapai (dibuat Perjanjian Bersama/PB) atau tidak tercapai. b. Mediasi (Tripartit) - Diutamakan o Jika negosiasi antara kedua pihak gagal, ajukan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses mediasi. o Mediator dari Disnaker akan memanggil kedua pihak untuk dicarikan solusi penyelesaian. o Jika ada kesepakatan, mediasi akan menghasilkan Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum. o Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. Jika Anda setuju dengan anjuran tersebut tapi perusahaan menolak (atau sebaliknya), barulah kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). c. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) o Jika mediasi tidak berhasil karena rekomendasi mediator ditolak, salah satu pihak berhak mengajukan tuntutan ke PHI dan Jika mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke PHI. o Gugatan wajib melampirkan risalah mediasi dari Disnaker. o Di sini hakim akan memutus apakah PHK tersebut sah demi hukum atau batal demi hukum (Anda wajib dipekerjakan kembali). Periksa kembali isi Peraturan Perusahaan Anda untuk memastikan apakah jenis pelanggaran yang dituduhkan termasuk kategori "pelanggaran mendesak" yang membolehkan PHK tanpa SP. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang (UU Cipta Kerja); 2. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Mengatur detail prosedur, hak-hak, dan alasan PHK.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!