Ancaman Penyebaran Rekaman Percakapan untuk Meminta Uang sebagai Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

31/12/25

Oleh : Gal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam. Ijin bertanya, saya mempunyai teman dekat, pada saat itu teman dekan saya ini keadaanya sedang mabuk, tidak terkontrol. Kemudian dalam kondisi mabuknya dia berusaha menghubungi saya berkali2, memvidio call saya puluhan kali, awalnya tidak ingin saya respon, tapi karna berkali2 menghubungi akhirnya saya jawab, dan teman dekat saya ini sempat mengirimkan saya pesan untuk mengajak saya ketemu di esok hari, lalu pada saat dia mabok, dan tidak sadar dengan apa yg dia lakukan , diam2 ada temanya yang merekam dan memfoto isi chat kami secara diam2, lalu berusaha meneror saya dengan mengancam akan menyebarkan bukti chat saya dengan teman dekat saya ini kalau saya tidak memberikan apa yg dia mau (dalam bentuk uang) sebagai penjelas. Teman dekat saya ini dalam chat tersebut memanggil saya dengan panggilan sayang, karna memang kita satu kerjaan, dan selama kerja dulu kita sempat dekat. Tapi sekarang saya sudah berkeluarga, dan pasangan saya bekerja di tempat yg sama. Tapi org tsb berusaha mau memeras saya apabila saya tidak memberikan uang, karna menilai adanya perselingkuhan. Apakah saya bisa melaporkan dalam bentuk tindakan pemerasan??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gal************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Berdasarkan cerita yang anda berikan, anda bisa melaporkan tindakan itu sebagai tindak pidana pemerasan dan ancaman melalui media elektronik. Permasalahan tersebut bisa dilaporkan. Merekam seseorang secara diam-diam, mengancam untuk menyebarkan percakapan pribadi (meskipun isinya berupa panggilan sayang), serta meminta uang secara tidak sah adalah tindakan yang melanggar hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Terbaru). Pasal-pasal tentang pengancaman dan pemerasan (sextortion/cyber-extortion) telah diperkuat dalam Undang-Undang ini. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) yang berbunyi: ‘’Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Dan Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru) yang berbunyi: ‘’Ancaman pidana untuk Pasal 27B ayat (2) di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Menurut pasal 482 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP berbunyi:’’Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk: - Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; atau - Memberi utang atau menghapuskan piutang. - Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. - Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b." (Isi chat pribadi masuk dalam kategori data pribadi). - Menurut Pasal 67 ayat (2) UU PDP (Sanksi Pidana) yang berbunyi: ‘’Pelanggaran atas Pasal 65 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Penyelesaian masalah lebih diutamakan melalui jalur mediasi terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan pedoman terbaru Polri, kasus pelanggaran ranah digital yang tidak melibatkan unsur SARA atau radikalisme diwajibkan diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau mediasi. yaitu dengan langkah-langkah berikut: • Kumpulkan Bukti dengan cara menyimpan tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan ancaman pemerasan, nomor telepon orang yang mengancam, dan bukti bahwa mereka meminta uang kepada Anda. • Pastikan memiliki bukti yang jelas (sangat penting). • Simpan nomor telepon pelaku. • Jangan menghapus chat tersebut. • Jangan mentransfer uang sama sekali. Jika Anda memberikan uang, pelaku akan terus memaksa Anda memberikan lebih banyak uang lagi (seperti yang sering terjadi dalam kasus pemerasan). Memberikan uang biasanya tidak akan berhenti membuat korban dihargai; pelaku justru akan meminta lebih karena merasa korban takut. • Mediasi (Pendekatan Kekeluargaan/Kerja): • Jika bisa, minta bantuan bos atau HRD perusahaan (dalam cara yang raib) untuk membantu menengahi masalah tersebut. • Tekankan bahwa tindakan teman Anda (pelaku) tersebut adalah tindakan pidana. • Buat surat perjanjian damai dengan stempel berikut ini: pelaku mengakui kesalahan yang dilakukannya, menyangkal akan menyebarkan lagi, dan menyangkal akan melakukan tindakan mengganggu kembali. • Anda bisa menyampaikan dengan jelas kepada orang yang bersangkutan, bisa melalui bantuan hukum, bahwa perbuatannya melanggar Pasal 27B Undang-Undang ITE 2024, dan Anda bersedia mengambil langkah hukum jika ia tidak menghentikan tindakannya. Laporan ke Patroli Siber (Jika Mediasi Gagal): Jika pelaku masih mengganggu, laporkan ke polisi Anda bisa melapor ke Polisi (Unit Cyber). Jika mediasi mandiri tidak berhasil, silakan buat laporan ke Patroli Siber atau ke kantor polisi yang terdekat. Polisi umumnya akan membantu proses mediasi antara Anda dan orang yang menyebabkan masalah sebelum melanjutkan ke tahap penyelidikan resmi: • Sekarang ini polisi memiliki Direktorat Reserse Siber yang memastikan privasi korban dan menangani kasus dengan cepat. • Anda bisa melapor melalui situs patrolisiber.id. • Jelaskan dengan jujur kepada pasangan Anda jika situasi sudah sangat memburuk, agar tidak ada kesalahpahaman. Ceritakan dengan tulus bahwa teman dekat Anda sedang mabuk dan ada pihak ketiga yang mengganggu. Anda adalah korban kejahatan siber. Undang-Undang tentang ITE terbaru membantu melindungi Anda dari tindakan pemerasan semacam itu. Fokuslah pada pengamanan bukti dan lakukan mediasi dengan cara yang tegas. Karena Anda dan pasangan bekerja di tempat yang sama, sebaiknya Anda bersikap proaktif. Jika bisa, beri tahu pasangan tentang situasi yang sebenarnya sebelum orang tersebut melakukan tindakan itu. Anda dapat menyampaikan bahwa teman anda sedang mabuk, dan anda memberikan respons karena mendapat panggilan berulang kali. Jujur dari awal jauh lebih baik daripada membantah setelah informasi salah sudah menyebar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!