Status Kepegawaian PNS Setelah Vonis 1 Tahun dalam Perkara Korupsi (Pidana Khusus)
31/12/25Oleh : Han***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kasus pidsus korupsi, inchra vonis 1 tahun, bisa kah aktif kembali PNS ?.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Han** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Berdasarkan hukum baru di Indonesia, terutama soal tindak pidana korupsi, pegawai negeri sipil (PNS) yang dihukum penjara karena kasus korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat, meskipun hukumannya kurang dari dua tahun. Korupsi dianggap sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan dalam jabatan dan akan menyebabkan penghentian kerja secara otomatis. Kasus ini menjadi isu yang cukup rumit di dalam birokrasi Indonesia karena adanya perbedaan antara hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja, dengan komitmen pemerintah dalam menangani korupsi, yaitu menjaga integritas pegawai negeri sipil.
Untuk aktif kembali menjadi PNS menurut hukum positif di Indonesia secara umum (Korupsi) sangat sulit cenderung tidak bisa. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran BKN, tindakan korupsi tidak memiliki batas waktu hukuman terendah. Setelah berlaku sah, pemberhentian tanpa hak wajib dilakukan.
PNS hanya dapat kembali bekerja jika putusan hukum yang menyatakan dia bersalah telah dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa PNS tersebut sebenarnya tidak bersalah. Berdasarkan aturan terbaru, PNS yang dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), berapa pun lama masa hukumannya (termasuk hanya 1 tahun), dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berbeda dengan tindak pidana umum (seperti kecelakaan lalu lintas atau perkelahian) yang melihat durasi hukuman (di atas 2 tahun baru dipecat), untuk korupsi berlaku kebijakan zero tolerance.
Ada tiga dasar hukum penting yang membatasi pelaku korupsi untuk kembali bekerja sebagai pegawai negeri, yaitu:
1. Hal ini di tegaskan dalam peraturan Perundang – undangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XVI/2018 (April 2019) yang berbunyi: ‘’Memperkuat Pasal 87 ayat (4) UU ASN, bahwa PNS terpidana korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat adalah konstitusional dan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
2. Sedangkan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2021: Mengatur teknis pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara, namun ini tidak berlaku untuk yang sudah inkracht tindak pidana korupsi, melainkan untuk yang dinyatakan tidak bersalah.
3. Undang -Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru): Menggantikan Undang-Undang No. 5 tahun 2014. UU ini menegaskan kembali kewajiban pemberhentian bagi ASN yang melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara atau terlibat kejahatan jabatan/korupsi, termasuk pemberhentian karena tindak pidana jabatan.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020: Tentang Manajemen PNS. Pasal 250 huruf (b) yang berbunyi: "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan." (Korupsi masuk dalam kategori ini).
Dalam bidang hukum administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan korupsi, jalur mediasi untuk mengembalikan status pegawai negeri sipil hampir tidak ada. Korupsi dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap negara. Jika atasan (Bupati/Wali Kota/Menteri) melakukan mediasi dan kembali memasukkan PNS yang korup ke dalam jabatannya, maka atasan tersebut bisa dikenai hukuman karena menggunakan wewenang secara salah dan dianggap merugikan keuangan negara (karena tetap membayar gaji kepada seseorang yang seharusnya dikeluarkan). Penyelesaian untuk permasalahan ini pun tidak bisa diselesaikan secara mediasi. Dikarenakan Tindak pidana korupsi termasuk dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, bukan tindak pidana aduan atau perkara perdata yang bisa diselesaikan melalui mediasi.
1. Jika surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PTDH) dianggap tidak memenuhi prosedur yang benar, seperti ada kesalahan dalam identitas atau cara pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka bisa diajukan gugatan ke PTUN.
2. Upaya administratif ke BPASN adalah cara untuk mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) jika seseorang merasa ada ketidakadilan dalam proses pemberhentian.
3. Jika kemudian ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa Anda tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut, status sebagai PNS bisa dikembalikan setelah putusan Peninjauan Kembali membebaskan Anda.
4. Pemberhentian adalah tugas wajib yang harus dilakukan oleh PPK setelah menerima putusan inkrah.
5. Jika PPK tidak menghentikan, BKN akan mengirimkan surat peringatan atau pemberhentian langsung.
Langkah penyelesaian yang bisa dilakukan adalah dengan cara upaya administratif.
Jika terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam putusan, langkah yang dilakukan adalah:
1. Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung: Jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil tersebut tidak bersalah.
2. Upaya administratif (banding): Jika pengakhiran jabatan dianggap tidak sesuai dengan prosedur, seperti dicopot meski belum resmi diberlakuan, Anda bisa mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
3. Jika PK menang, PNS yang sebelumnya ditetapkan tidak aktif dapat diaktifkan kembali dan hak-haknya kembali normal.
Kasus korupsi yang sudah berlaku tidak bisa ditangani lagi melalui mediasi untuk diaktifkan kembali. Dasar hukum terbaru (putusan MK dan UU ASN 2023) memiliki aturan yang ketat dan tidak menoleransi korupsi sama sekali.
Jika hukuman 1 tahun tersebut adalah untuk kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum, maka secara aturan Anda akan melalui proses PTDH.Yang perlu diperhatikan: Saat ini, sistem kepegawaian nasional (SAPAN/BKN) telah terhubung dengan data putusan pengadilan. PNS yang terkena kasus korupsi umumnya akan terhenti secara otomatis dalam sistem pengelolaan kepegawaian, sehingga pembayaran gaji dan peningkatan pangkat tidak bisa dilakukan.
Pastikan apakah dalam putusan pengadilan itu Anda dianggap bersalah melakukan tindak pidana jabatan atau tidak. Jika ya, posisi Anda sangat mudah terkena PTDH. Jika Anda merasa ada kesalahan dalam prosedur pemecatan (misalnya, dipecat sebelum putusan inkrah atau prosedur yang tidak benar), maka Anda bisa mempertimbangkan jalur hukum administrasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang -Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru);
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XVI/2018 (April 2019) tentang pemberhentian PNS dengan tidak hormat;
4. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai PNS.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!