Bantuan Hukum dari Kedutaan bagi TKI yang Menghadapi Masalah di Luar Negeri

31/12/25

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, Saya ingin menanyakan untuk TKI yang terkena masalah di luar negeri apakah akan mendapatkan bantuan hukum/pengacara dari kedutaan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara.  Ya, pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri berhak mendapatkan bantuan hukum dan bimbingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja. Pemerintah melalui KBRI harus memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi kepada pekerja migran Indonesia, termasuk yang prosedural maupun yang mengalami masalah hukum seperti ilegal atau overstaying, serta memberikan layanan pengacara secara gratis. Jika TKI menghadapi masalah seperti kekerasan, gaji tidak dibayar, atau sengketa dengan majikan, KBRI akan melakukan tindakan berikut:

  1. Tenaga Kerja Indonesia atau keluarganya dapat melaporkan masalah ke hotline KBRI/KJRI atau melalui BP2MI, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. KBRI menyediakan pengacara atau pendamping hukum yang bekerja sama dengan organisasi nirlaba atau firma hukum lokal, seperti Justice Without Border atau DePA-RI di Singapura.
  3. KBRI akan mengundang pihak majikan atau agensi untuk berdiskusi dan mencari solusi, misalnya untuk menyelesaikan masalah pembayaran upah atau perdebatan terkait hak pekerja.
  4. TKI akan tinggal di shelter KBRI jika situasi di tempat kerja tidak aman.
  5. Pemulangan: Jika mediasi tidak berhasil atau kontrak sudah berakhir, KBRI akan membantu mengembalikan orang tersebut.

Dasar Hukum yang melindungi pekerja Migran Indonesia antara lain:

  1. Menurut pasal 33 Undang-Undang No.18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi: ‘’ "Pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."  
  2. Permen P2MI/BP2MI No. 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) : Mengatur prosedur perlindungan, termasuk kebijakan penghentian penempatan jika negara tujuan tidak aman.
  3. Peraturan BP2MI/Permen P2MI No. 1 Tahun 2025: Terkait tata cara perlindungan dan layanan pendampingan.
  4. Nota Kesepahaman (MoU): Pemerintah memiliki MoU perlindungan dengan negara tujuan (Singapura, Malaysia, Arab Saudi, dll) yang memfasilitasi perlindungan hukum dan mediasi.

Jika para pekerja migran menghadapi permasalahan di luar negeri, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Segera laporkan kejadian tersebut dengan menghubungi hotline KBRI/KJRI, BP2MI, atau keluarga yang ada di Indonesia.
  2. Simpan paspor, kontrak kerja, serta bukti transfer gaji jika ada.
  3. Meskipun ada masalah, tetap ikuti prosedur hukum di negara tersebut dengan didampingi KBRI.
  4. Jangan lupa berhati-hati terhadap pihak-pihak atau agensi yang meminta biaya tambahan atau menjanjikan penyelesaian masalah di luar prosedur resmi KBRI (tidak sah).

      Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum : 

  1. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI);
  2. Permen P2MI/BP2MI No. 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI);
  3. Peraturan BP2MI/Permen P2MI No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!