Mobil Rental Digelapkan dan Digadaikan Rp30 Juta, Pemilik Diminta Menebus saat Masih Kredit

31/12/25

Oleh : Did***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mobil saya di rental orang lalu di gelapkan di gadai ke orang 30jt Si pegadai minta tebusan ke saya 30jt Sudah lapor polisi namun belum ada titik temu (kondisi mobil masih kredit)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Did** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara.  Fokus pada jalur hukum pidana untuk menangani pelaku penggelapan dan penadah, serta melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam proses tersebut. Jangan bayar uang tebusan kepada orang yang menawarkan pinjaman, karena hal itu secara tidak langsung mendukung tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan yang berbunyi : ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 (Larangan Pengalihan) yang berbunyi: ‘’Mengatur pidana bagi pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Jadi pasal ini menjerat debitur (Anda sebagai pihak yang menyewakan mobil kredit) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (leasing). Catatan: Anda juga berpotensi terkena pasal ini, namun dalam konteks ini, penyewa adalah pelaku utamanya. Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Ini dapat menjerat si pegadai jika ia mengetahui atau patut menduga bahwa mobil tersebut adalah hasil tindak pidana (penggelapan).

Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran POLRI tentang Restorative Justice: Ini menjadi dasar hukum pelaksanaan mediasi penal di kepolisian.

Penyelesaian yang disarankan terlebih dahulu  dengan cara mediasi berikut langkah yang bisa diambil:

  1. Somasi dan Tekanan Hukum kepada Penerima Gadai, Sampaikan secara tegas melalui mediator (atau pengacara) bahwa menerima gadai mobil yang masih dalam status kredit/leasing tanpa BPKB adalah bentuk penadahan (Pasal 480 KUHP). Tekankan bahwa ia berisiko ikut dipenjara jika terus menahan mobil tersebut.
  2.  Mintalah penyidik untuk memfasilitasi mediasi antara Anda, penyewa (jika sudah tertangkap), dan penerima gadai. Polisi dapat memberikan pemahaman hukum kepada penerima gadai bahwa status barang yang ia pegang adalah "barang bukti kejahatan" yang harus disita negara.
  3. Informasikan pihak leasing mengenai kondisi penggelapan ini. Sebagai pemilik jaminan fidusia yang sah, leasing memiliki kepentingan hukum yang lebih kuat untuk menarik kendaraan tersebut dari tangan pihak ketiga.
  4. Jika ingin cepat tanpa menunggu proses sidang, mediasi seringkali berujung pada pemberian uang kompensasi atau "uang lelah" kepada penerima gadai, namun jumlahnya biasanya jauh di bawah tuntutan tebusan (misalnya hanya sekadar pengganti biaya parkir/titip), bukan membayar penuh 30 juta rupiah. 

Hindari melakukan penarikan paksa sendiri tanpa didampingi pihak berwenang, karena dapat berisiko hukum bagi Anda. Gunakan laporan polisi yang sudah ada sebagai dasar bahwa mobil tersebut secara hukum adalah objek tindak pidana

 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum : 

  1. Undang – Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran POLRI tentang Restorative Justice.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!