Persiapan Pengajuan Gugatan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Tanpa Bukti dan Tanpa Pengacara

30/12/25

Oleh : A P***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo bapak/ibu, izin bertanya sekaligus meminta bantuan dari bapak/ibu sekalian. Saya meruapakan anak korban percerain karena ayah saya selingkuh. Setelah putus pengadilan dan orang tua saya sah bercerai ibu saya hanya mendapatkan satu rumah. Padahal ayah saya merupakan pengusaha jual beli mobil dan semasa bersama ibu saya banyak harta bersama, namun saat perceraian ibu saya juga tidak mengajukan gono gini. Saat ini barulah terpikirkan ingin mengajukan gono gini, dikarenakan saya dan saudara saya yang lainnya terus mendapatkan tekanan, kami bahkan sudah lama tak dinafkahi, mendapat ancaman, bahkan beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik dan verbal juga. Pertanyaan saya, apa yg harus saya dan ibu saya siapkan jika ingin mengajukan perkara gono gini? Saat ini kami tidak memiliki bukti, hanya bermodalkan akta cerai. Untuk bukti kekerasan kami punya, namun yg kami minta adalah gono gini . Dan apakah boleh tidak memakai lawyer? Dikarenakan kami tidak mampu menyewa jasa lawyer. Terimakasih, besar harapan saya terhadap bantuan bapak/ibu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara A P*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Kami ikut berempati dengan siatuasi anda, Jangan menyerah, hukum di Indonesia melindungi hak istri dan anak korban perceraian, termasuk hak atas harta bersama dan biaya hidup. Untuk pengajuan gono gini bisa diajukan meski cerai sudah putus. Gugatan tentang harta bersama bisa diajukan meskipun sudah ada putusan cerai, asal belum pernah dibahas dalam sidang cerai sebelumnya. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: ‘’harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, tanpa memandang atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Yang Harus Disiapkan (Tanpa pengacara). Karena Anda tidak memiliki pengacara, Anda dan ibu dapat mengurusnya sendiri secara mandiri (Pro Se). Berikut langkahnya: 1. Wajib (sebagai bukti bahwa ikatan perkawinan sudah resmi berakhir). 2. Karena ayah Anda pengusaha jual beli mobil, cari bukti kepemilikan mobil (BPKB/STNK) yang dibeli selama masa pernikahan. Jika tidak ada dokumen fisik, persiapkan daftar mobil, foto, atau saksi seperti tetangga atau teman bisnis yang tahu tentang transaksi tersebut. 3. Buat bukti kekerasan (baik secara verbal maupun fisik) seperti ancaman, rekaman suara atau video, serta surat keterangan dokter jika ada luka fisik yang dialami. Ini penting agar posisi ibu Anda lebih kuat dan menunjukkan bahwa ayah tidak tanggung jawab. 4. Buat surat gugatan/permohonan gugatan ke Pengadilan Agama (jika tergugat adalah Muslim) atau Pengadilan Negeri (jika tergugat bukan Muslim) di wilayah tergugat (ayah). 5. Dalam sidang pertama, pengadilan harus melakukan mediasi. Sebagaimana terdapat dalam perundang-undangan yang mengatur nya yaitu: 1. Harta Bersama terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang -Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yangberbunyi: ‘’harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, tanpa memandang atas nama siapa harta tersebut terdaftar. 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (f) yang berbunyi:’’Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri sebagai penggugat, kecuali apabila istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. 3. Berikut adalah isi Pasal 197 KHI tentang putusan perceraian yang berbunyi: (1) Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya, terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Bagi yang beragama Islam, perceraian dianggap sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, dan setelah Pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak." 4. Kekerasan & Penelantaran terdapat dalam Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 5 yang berbunyi: ‘’ Mengatur larangan setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, yang meliputi: Kekerasan fisik., Kekerasan psikis, Kekerasan seksual. 5. Penelantaran rumah tangga diataur dalam Pasal 9 PKDRT yang berbunyi: ‘’melarang penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga bagi mereka yang secara hukum atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Ini mencakup larangan menelantarkan ekonomi dengan membatasi atau melarang bekerja sehingga korban berada di bawah kendali pelaku. 6. Pasal 51 PKDRT yang berbunyi: ‘’ Menjelaskan mengenai klasifikasi delik aduan. Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan fisik ringan dan kekerasan psikis ringan dan kekerasan seksual tertentu merupakan delik aduan. Pasal pasal ini mengatur bahwa tidak memberi nafkah dan melakukan kekerasan (fisik/psikis) adalah tindak pidana. 7. Gono-Gini bisa dibagi lebih dari 50%: Jika ibu memiliki bukti kontribusi besar dalam menghasilkan harta bersama (menantu/pembantu dalam bisnis mobil), bagian ibu bisa lebih besar. Solusi Penyelesaian diutamakan menggunakan jalan mediasi terlebih dahulu: Karena masalah biaya, mediasi menjadi opsi terbaik karena lebih murah dan lebih cepat (biasanya memakan waktu 3 sampai 6 bulan). Sebelum mendaftar, ibu dapat mengirim surat somasi/teguran resmi kepada ayah, meminta pembagian harta secara kekeluargaan. Pada saat sidang, jelaskan bahwa ibu siap melakukan mediasi untuk membagi harta secara damai. Jika mediasi berhasil, kesepakatan akan dibuat dalam bentuk Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijking) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim. Di pengadilan ada Pos Bantuan Hukum yang memberikan layanan hukum gratis untuk masyarakat yang tidak mampu. 8. Tindakan KDRT. Jika ancaman atau kekerasan terus terjadi, ibu Anda bisa melaporkan ke Polres terdekat dan membawa bukti-bukti yang ada, karena itu diatur dalam Pasal 44 Undang -Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRTyang berbunyi: ‘’ Berikut adalah rincian isi Pasal 44 berdasarkan dokumen resmi UU PKDRT: (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Langkah penyelesaian permasalahan hukum: a. Datang ke Pengadilan Agama/Negeri bagian Posbakum (gratis) untuk meminta bantuan dalam menyusun gugatan. b. Daftar Gugatan Harta Gono Gini. c. Siapkan saksi yang tahu bisnis mobil ayah. d. Ajukan mediasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang – Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawianan; 2. Undang -Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT; 3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!