Peminjaman Kembali Motor Gadai yang Tidak Dikembalikan oleh Pemberi Gadai hingga Menimbulkan Kerugian Finansial
30/12/25
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: 1. Pada tanggal tanggal sebelum 3 September, saya menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor dari Idris, dengan kesepakatan gadai Lisan dan nilai gadai sebesar Rp 8.500.000.
2. Sepeda motor yang digadaikan tersebut memiliki identitas:
• Jenis/merk: ….
• Nomor polisi: ……
• STNK atas nama: …….
3. Setelah proses gadai selesai dan uang gadai saya serahkan, sepeda motor berada dalam penguasaan saya sebagai penerima gadai.
4. Pada tanggal 3 September 2025, Idris meminta izin untuk meminjam kembali sepeda motor tersebut dengan alasan akan digunakan selama 1–3 hari untuk keperluan pengajuan bank, serta berjanji akan mengembalikan motor tersebut setelah selesai.
5. Karena adanya hubungan saling percaya dan janji pengembalian dalam waktu singkat, saya mengizinkan peminjaman tersebut, tanpa menyangka akan terjadi penyalahgunaan kepercayaan.
6. Setelah batas waktu 3 hari terlewati, sepeda motor tidak dikembalikan. Saya telah berulang kali menghubungi Idris, namun:
• Tidak mendapat respons yang jelas, dan/atau
• Mendapatkan berbagai alasan yang berubah-ubah.
7. Hingga saat kronologi ini dibuat, sepeda motor tersebut belum dikembalikan sejak tanggal 3 September, dan idris tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor maupun menyelesaikan kewajibannya sebagai pihak penggadai.
8. Akibat perbuatan tersebut, saya mengalami kerugian materiil berupa uang gadai sebesar Rp 8.500.000+3 juta pinjaman yang merupakah tambahan saya menggadai serta kerugian lainnya, dan saya merasa telah ditipu dan dirugikan.
9. Saya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik/kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
10. Dengan demikian, saya menyusun kronologi ini sebagai dasar untuk konsultasi hukum dan/atau laporan kepada pihak berwajib atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda, berdasarkan permasalahan hukum yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan sebagai berikut
Situasi yang Anda alami cukup sering terjadi tetapi sangat menyebabkan kerugian. Secara hukum, tindakan Pemberi Gadai (Debitur) Saudara Idris yang meminjam kembali barang gadai dengan alasan tertentu lalu tidak mengembalikannya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan tetapi apakah termasuk dalam tindak pidana, maka harus dilihat terlebih dahulu apa yang menjadi niat (mens rea) dan kronologi peristiwanya, dan secara hukum, jawabannya bergantung pada apa yang terjadi setelah izin diberikan.
Oleh karena itu perlu diuraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aspek Perdata (Wanprestasi dan Pelanggaran Kontrak)
a. Pasal 1152 KUHPerdata mengatur bahwa hak gadai atas benda bergerak sah terjadi jika barang gadai diserahkan secara nyata (inbezitstelling) ke dalam kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang disepakati. Gadai tidak sah jika barang tetap dikuasai debitur atau kembali ke debitur atas kemauan kreditur.
b. Hak gadai berakhir apabila barang gadai lepas dari kekuasaan kreditur atau pihak yang ditunjuknya sebagai pemegang gadai. Namun, KUH Perdata memberi perlindungan tambahan: apabila barang gadai hilang atau diambil paksa dari tangan kreditur, maka kreditur masih berhak menuntut kembali barang tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata. Jika barang tersebut kembali ke tangan kreditur, maka hak gadai dianggap tidak pernah hilang sejak awal. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kreditur agar hak jaminannya tetap terlindungi.
c. Hak Retensi Kreditur: Berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata, kreditur (penerima gadai) memiliki hak untuk menahan barang gadai sampai utang lunas. Pemberi gadai yang mengambil barang sebelum melunasi utang telah melanggar perjanjian gadai (wanprestasi).
d. bahwa Anda sebagai Penerima gadai berhak menuntut kembali barang tersebut, atau menuntut ganti rugi atas utang dan bunga yang belum dibayarkan.
2. Aspek Pidana
a. bahwa berdasarkan informasi Anda, sepeda motor tersebut belum dikembalikan sejak tanggal 3 September, dan Pemberi gadai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor maupun menyelesaikan kewajibannya sebagai pihak Pemberi gadai. Perbuatan "tidak mengembalikan" dan "memberikan alasan berubah-ubah" menunjukkan niat memiliki barang tersebut secara melawan hukum, oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana maka bisa termasuk dalam tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jadi jika sejak awal Saudara Idris mengambil kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengambil pinjaman ke bank hanya untuk mengelabui Anda (serangkaian kebohongan atau tipu muslihat) agar motor kembali ke tangannya, maka ini termasuk tindak penipuan.
3. Jadi Anda yang menerima barang gadai memiliki hak untuk menguasai barang tersebut, dan Saudara Idris sebagai pemberi gadai tidak boleh mengambil kembali barang itu sebelum utangnya sudah terbayar lunas.
4. Langkah-langkah penyelesaian permasalahan hukum:
a. upayakan tempuh jalur kekeluargaan (musyawarah) terlebih dahulu
b. jika upaya jalur kekeluargaan gagal, lakukan somasi (teguran) secara tertulis
c. jika upaya somasi gagal, Anda dapat laporkan ke kepolisian disertai bukti-bukti permulaan yang cukup sebagai perbuatan Penipuan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Undang-Undang No.1 tahun 2023- KUHP;
2. KUH Perdata.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!