Ancaman Pemberian Rating Buruk pada Toko TikTok Shop oleh Mantan Pacar Karyawan dan Upaya Hukum

29/12/25

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki bisnis online. Salah satu kru saya (wanita) memiliki masalah dengan pria (mantan pacarnya) , tidak terima di putus hubungan, kemudian di satu chat pria tersebut mengancaman akan memberi hal buruk terhadap bisnis tiktokshop saya yaitu memberi rating 1 yang saya sendiri tidak terlibat dalam masalah mereka berdua. Apakah saya bisa memproses hukum kasus tersebut? Karena jika tidak dan kemudian ancamannya menjadi nyata maka akan merusak bisnis saya, maupun bisnis brand saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Berdasarkan permasalahan yang saudara alami, dapat kami berikan masukan, semoga dapat digunakan dan bermanfaat.

Dalam permasalahan yang saudara sampaikan, bahwa saudara mendapatkan sebuah ancaman datang dari mantan pacar pegawai (kru) saudara, ancaman tersebut akan memberi rating 1 pada TiktokShop saudara sebagai balas dendam atas putusnya hubungan pegawai (kru) saudara dengan pacarnya. Padahal, saudara selaku pemilik usaha tidak terlibat dalam masalah pribadi mereka.

Secara hukum Saudara dapat mengadukan pengancaman dan pelakunya dapat dipidana. Bagi pelaku pengancaman secara hukum akan mendapatkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 483 ayat (1) dan (2), berbunyi :

(1). Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

  1. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2).   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak.

 

Dalam permasalahan  disarankan saudara mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian

dengan Ada beberapa langkah yang dapat diambil sebagai berikut :

  1. Pendekatan dengan mantan pacar karyawan: Saudara dapat memanggil karyawan dan memintanya untuk tidak memberikan rating 1 karena hal tersebut dapat merugikan yang bersangkutan. Merugikan yang bersangkutan karena yang bersangkutan telah melakukan pecemaran nama baik secara elektronik dan dapat dipidana. Selain itu, juga disarankan agar mantan pacar tersebut dapat menghormati keputusan karyawan Saudara dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri usaha Saudara.
  2. Pelaksanaan Mediasi : Pemilik usaha mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa untuk dilakukan proses mediasi. Pemilik usaha dalam hal ini dapat sebagai Mediator ataupun bisa menunjuk salah satu pegawai yang memiliki kemampuan dan atau kecakapan dalam melaksanakan mediasi.

 Jika kesepakatan menemukan jalan buntu dalam arti tidak membuahkan hasil, maka Saudara selaku pengusaha dapat melaporkan kepada kepolisian dan Tiktok Shop. Pelaporan tersebut tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan seperti laporan adri karyawan Saudara serta tangkapan layar yang menunjukan tindakan pengancaman dari pelaku.

Selanjutnya, untuk pelaporan kepada pihak TikTok Shop dapat saudara lakukan juga, karena TikTok Shop  memiliki kebijakan untuk melindungi pengguna dan korban dari penipuan atau penyalahgunaan platform.  Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui fitur "Laporan" di aplikasi.

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan :

  • Laporkan kejadian: Buka aplikasi TikTok, cari fitur "Laporan" dan pilih jenis laporan yang sesuai.
  • Sediakan bukti: Siapkan bukti transaksi, screenshot, atau informasi lain yang relevan.
  • Tunggu respons: TikTok Shop akan memproses laporan kamu dan mengambil tindakan jika diperlukan.

TikTok Shop juga memiliki tim moderasi yang memantau aktivitas di platform untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan. Sehingga saudara selaku pelaku usaha yang menjadi korban, dapat juga bisa mendapatkan dukungan pelanggan TikTok Shop untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Bagi pelaku terkait pengancaman juga dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), berbunyi :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Demikian penjelasan terkait masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga dapat membantu Saudara menyelesaikan masalah hukum yang, Saudara.

Disclamer        :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!