Kedudukan Istri dan Anak Tiri sebagai Ahli Waris serta Kewenangan Menentukan Pengelolaan Rumah Peninggalan Ayah

29/12/25

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo maaf mau bertanya,ibu menikah dengan ayah saya yang memiliki 6 orang anak di antara ke enam orang anaknya sudah menikah ,lalu dari hasil pernikahan antara ibu saya dan ayah saya akhirnya memiliki saya dan satu Kaka perempuan lalu ayah dan ibu saya membeli rumah dengan hasil uang ayah sedangkan untuk merenovasi memakai uang ibu, lalu setelah beberapa lama ayah saya meninggal,apakah ibu saya termasuk ahli waris? Jika iya apakah ibu saya lebih berhak menentukan di banding Kaka tiri se bapa saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah bertanya secara online. Semoga kami dapat membantu memberikan jawaban sebagai solusi yang bermanfaat. Berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan, saya akan memberikan masukan terkait pertanyaan pertama ”Apakah ibu termasuk ahli waris ayah?” Dari pertanyaan saudara tersebut dikatakan bahwa Ibu saudara menikah dengan seorang duda yang memiliki 6 anak dari pernikahan sebelumnya, dan dari pernikahan kedua memiliki 2 orang anak, yaitu saudara dan kakak perempuan. Kemudian, dalam perjalanan pernikahan orang tua saudara, ayah saudara membeli sebuah rumah dengan uangnya sendiri, namun untuk renovasi menggunakan uang Ibu saudara. Kemudian disampaikan bahwa saat ini, ayah saudara meninggal, kemudian muncul pertanyaan tentang status Ibu saudara apakah sebagai ahli waris dan apakah Ibu saudara dapat menentukan pembagian warisnya. Berkenaan dengan permasalahan dan pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa pembagian harta waris bukanlah hal yang sederhana. Banyak permasalahan hukum yang timbul apabila masing-masing pihak tidak memahami ketentuan hukum dan hak mereka berkaitan dengan waris. Apalagi jika hal tersebut melibatkan anak tiri dari pernikahan sebelumnya. Dalam konteks hukum Indonesia, terdapat ketentuan yang jelas mengenai hak waris anak dari istri pertama dan kedua setelah pewaris meninggal dunia, Berikut kami sampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan, dalam hal pembagian waris : 1. Pisahkan harta bersama Harta bersama dari masing-masing perkawinan harus dipisahkan terlebih dahulu. Harta bersama dari perkawinan pertama dibagi antara pewaris dan istri pertama (atau ahli warisnya hika istri pertama telah meninggal dunia), sedangkan harta bersama dari perkawinan kedua dibagi antara pewaris dan istri kedua. Setelah harta bersama dipisahkan, bagian harta milik pewaris menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Anak-anak dari istri pertama dan istri kedua memiliki hak yang sama atas harta warisan tersebut. 2. Pembagian Harta Warisan : Perlu dipahami bahwa di Indonesia ada 2 hukum pembagian waris diakui secara nasional yaitu pembagian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) untuk non muslim dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk muslim. Karena Saudara tidak menyebutkan agama, maka kami akan menjawab pertanyaan Saudara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan KUHPerdata, Pasal 852a , berbunyi : Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris. Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung berdasarkan harga yang ditaksir itu. Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama. Sehingga berdasarkan ketentuan KUHPerdata tersebut, dapat disampaikan : a. Setelah harta bersama dipisahkan, bagian harta milik pewaris menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris anak-anak dan istri pertama. Selanjutnya istri kedua memiliki hak yang sama atas harta warisan tersebut, sesuai bunyi pasal diatas, bahwa pembagian waris dilakukan secara merata tanpa membedakan asal perkawinan anak-anak tersebut. b. Adanya pembatasan bagian istri kedua berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata agar tidak melebihi bagian terkecil yang di terima oleh anak-anak dari perkawinan pertama, dengan maksimum seperempat dari harta peninggalan. Pembagian ini bertujuan melindungi hak anak-anak dari perkawinan pertama dan mencegah ketimpangan dalam pembagian warisan. c. Pembagian warisan harus dicatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini dapat dilakukan dihadapan notaris dan atau pengadilan. Selain pasal-pasal diatas, pada Pasal 128 KUHPerdata, dikatakan pembagian harta bersama dibagi sama rata antara suami dan istri, kecuali suami dan istri telah memperjanjikan lain besarannya dalam suatu perjanjian, hal ini dijelaskan berdasarkan ketetuan pada Pasal 128 KUHPerdata. Bunyi Pasal 128 KUHPerdata : “Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang”. Selanjutnya terkait hak anak tiri atas harta bersama pernikahan kedua pada prinsipnya, pembagian waris dilakukan karena alasan: a. telah terjadi kematian pemberi waris sesuai Pasal 830 KUHPerdata; Bunyi Pasal 830 KUHPerdata : “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. b. memiliki hubungan darah di antara pewaris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris, sesuai ketenteuan Pasal 832 KUHPerdata. Bunyi Pasal 832 KUHPerdata : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”. Dengan demikian, terhadap anak tiri, dalam konteks ini yaitu anak bawaan ayah saudara dari pernikahan pertamanya, secara hukum tetap memiliki hubungan hukum waris dengan ayah kandungnya, meskipun ayahnya telah terikat dengan pernikahan lain. Sehingga anak tiri tersebut berhak atas harta warisan berupa: a. harta bawaan ayah (apabila ada); b. separuh harta bersama yang menjadi hak ayah setelah dibagi dengan ibu saudara (istri kedua). Namun hak anak tiri atas harta warisan istri kedua dalam hal ini anak tiri (istri pertama) pada dasarnya tidak memiliki hubungan darah dengan ibu saudara (istri kedua), karena anak tiri hanya memiliki hubungan darah dengan ayah saudara, sehingga ia (anak tiri dari istri pertama) tidak berhak atas setiap hak waris yang diterima ibu saudara (istri kedua) dari ayah, maupun harta waris ibu saudara (istri kedua) yang kelak terbagi apabila ia telah meninggal. Selanjutnya terkait hak anak kandung dari pernikahan kedua disebut sebagai anak kandung, yaitu anak yang dilahirkan dari pernikahan kedua ayah saudara dengan ibu (istri kedua), berhak atas harta warisan ayah dan harta warisan ibu (istri kedua) apabila keduanya telah meninggal. Terhadap harta warisan yang berasal dari ayah, anak kandung harus berbagi dengan anak tiri (istri pertama). Selanjutnya dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat kami sampaikan : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Sehingga hak istri dari pernikahan kedua berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa setiap harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Dalam hal perkawinan tersebut putus, misalnya karena kematian atau perceraian, maka dilakukan pembagian terhadap harta bersama sesuai dengan ketentuan hukum agama, adat, atau hukum lainnya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam : Dijelaskan dalam Pasal Pasal 171 huruf c KHI: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Berdasarkan pasal tersebut, maka ibu saudara adalah istri sah ayah dan termasuk ahli waris. Dijelaskan juga pada Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam konteks kasus saudara dapat dijelaskan berdasarkan Pasal tersebut : Bagian isteri adalah 1/4 (seperempat) bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/8 (seperdelapan) bila pewaris meninggalkan anak.” → Dalam kasus Anda, ayah meninggalkan anak-anak (baik dari pernikahan sebelumnya maupun dari pernikahan dengan ibu), maka bagian ibu adalah 1/8 dari harta peninggalan ayah. Terkait dengan kedudukan rumah yang di beli dari uang ayah saudara masuk dalam harta peninggalan ayah, sementara uang renovasi rumah dengan uang istri pertama maka menjadi hak istri pertama, sehingga harus ada perhitungan yang menjadi hak istri pertama atas rumah tersebut, baru setelah diambil (penggantian biaya renovasi) menjadi warisan dari ayah saudara, selanjutnya dapat dibagi kepada para ahli waris. Harta warisan dari ayah saudara terlebih dahulu dipotong untuk biaya pemakamanan dan hutang (jika ada), sisanya dapat dibagikan kepada ahli waris, dengan ketentuan sebagai berikut : Selain itu a. Setiap Istri mendapat 1/8 b. Sisanya yg 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama dan kedua, maka 7/8 tersebut dibagi rata dan masing-masing mendapat 1/4. Ilustrasi Pembagian (KHI, jika ayah beragama Islam) : • Suami menikah 2 kali • Istri pertama: memiliki 6 anak • Istri kedua: memiliki 2 anak • Total anak = 8 anak Jadi pembagiannya dalam Islam (KHI) : 1. Bagian Istri (Para Istri) • Jika suami meninggal dan memiliki anak, maka istri-istri bersama-sama mendapat 1/8 dari harta warisan. Karena ada 2 istri, maka: • 1/8 dibagi rata untuk kedua istri Maka: • Istri pertama = 1/16 • Istri kedua = 1/16 Jumlah anak tidak mempengaruhi besar bagian istri, yang penting suami punya anak atau tidak. 2. Bagian Anak-Anak Sisa harta setelah bagian istri: 1 − 1/8 = 7/8 Anak-anak mendapat sisa tersebut dengan ketentuan: • Anak laki-laki mendapat 2 bagian • Anak perempuan mendapat 1 bagian Contoh perhitungan: Dari 8 anak : 4 laki-laki dan 4 perempuan Maka total bagian : • (4 × 2) + (4 × 1) = 12 bagian Jadi setiap anak mendapat bagian dari 7/8 harta, dibagi menurut porsi tersebut. Yang perlu diingat dan diperhatiakan adalah : • Anak dari istri pertama dan kedua sama kedudukannya • Tidak ada perbedaan hak karena beda ibu Ahli Waris Bagian Istri pertama 1/16 Istri kedua 1/16 Seluruh anak 7/8 (dibagi 2:1 antara laki-laki & perempuan) Ketentuan anak laki-laki mendapat 2 bagian, anak perempuan mendapat 1 bagian (Pasal 176–182 KHI). Berdasarkan Yurisfrudensi Mahkamah Agung Begitu juga berdasarkan kaidah pembagian harta bersama juga dapat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3764/Pdt/1992 tanggal 30 Maret 1992 yang menyatakan: "seorang janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan dari almarhum suaminya, yang akan dibagi antara janda itu dan anak-anaknya, dan masing-masing mendapatkan bagian yang sama besarnya". Sehingga berdasarkan kaidah tersebut, ibu saudara (istri kedua) berhak atas separuh harta bersama yang didapatkan selama perkawinannya dengan ayah saudara. Menjawab pertanyaa kedua, terkait apakah ibu lebih berhak menentukan pembagian warisan dibandingkan kakak tiri sebapa saya ? Menjawab pertanyaan Saudara tentang siapa yang lebih berhak menentukan pembagian waris, sebenarnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Secara hukum tidak ada yang lebih berhak menentukan hak waris karena pembagian hak waris tersebut telah diatur secara hukum. Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan di atas masing-masing ahli waris telah ditentukan bagian hak warisnya sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan masalah hak pembagiannya. Anak kandung ayah (baik dari pernikahan sebelumnya maupun dari pernikahan dengan ibu) semuanya adalah ahli waris. Anak tiri dari sudut pandang ibu (yakni anak ayah dari istri sebelumnya) tetap berhak atas warisan ayah, karena mereka adalah anak kandung ayah. Pembagian warisan ditentukan oleh aturan (syariat Islam atau KUH Perdata), bukan oleh kehendak salah satu ahli waris serta istri hanya bisa ikut bermusyawarah dalam keluarga, tetapi tidak bisa mengubah ketentuan hukum waris. Sehingga untuk menghindari permasalahan mengenai pembagian waris tersebut, sejak awal harus diantisipasi dengan dilakukannya permohonan penetapan pembagian harta bersama dan pembagian waris setelah ibu saudara (istri kedua) wafat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) Pasal 128, Pasal 830, Pasal 832 da 852a 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 3. Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 dan Pasal 176 – 182
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!