Keabsahan Perjanjian Kerja Kontrak Tanpa Salinan dan Tanpa Durasi serta Tuntutan Penggantian Biaya Training yang Tidak Pernah Diikuti
29/12/25Oleh : Gio***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat sore, saya mau bertanya apakah boleh surat perjanjian kontrak kerja pekerja tidak diberikan salinan dan isi dari kontrak kerja tersebut tidak memiliki durasi kontrak ? dan apakah surat tuntunan penggantian biaya training bisa dibatalkan jika kita sama sekali tidak pernah mengikuti kegiatan training tersebut dan menyetujui/ menandatangani training
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gio**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah bertanya secara online. Semoga kami dapat membantu memberikan jawaban sebagai solusi yang bermanfaat.
Dari persamalahan yang saudara sampaikan, pada intinya terdapat dua hal, yaitu :
1. Apakah sah secara hukum jika kontrak kerja tidak diberikan salinan kepada pekerja dan tidak mencantumkan durasi kontrak?
2. Apakah surat tuntutan penggantian biaya training dapat dibatalkan jika pekerja tidak pernah mengikuti training dan tidak menyetujui/menandatangani?
Baik kami akan memberikan masukan untuk pertanyaan yang pertama yaitu terkait ”Apakah sah secara hukum jika kontrak kerja tidak diberikan salinan kepada pekerja dan tidak mencantumkan durasi kontrak”
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, mari kita pahami beberapa aturan dalam regulasi ketenaga kerjaan, diantarnya dalam Pasal 1 angka 1, 2, 9, dan 10 dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 berisi definisi dasar mengenai istilah-istilah penting dalam ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Pengusaha, yang berbunyi :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Angka 1, berbunyi :
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja,yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah
Angka 2, berbunyi :
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Angka 9, berbunyi :
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Angka 10, berbunyi :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14 dijelaskan bahwa ”Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”
Terkait dengan hubungan kerja harus memenuhi beberapa ketentuan sesuai Pasal 50 yang berbunyi
(1) Perjanjian kerja harus di buat secara tertulis atau lisan
(2) Perjanjian kerja yang disyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya dalam Pasal 52, bahwa perjanjian kerja dibuat berdasarkan beberapa hal, sebagai berikut : bunyi Pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. Adanya pekerjaan yag diperjanjikan;
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dab d batal demi hukum.
Begitu juga dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2), Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57 ayat (1), berbunyi :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021 (aturan pelaksana UU Cipta Kerja) dijelaskan :
Pasal 4 ayat (1), berbunyi :
(1) PKWT didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
Berdasarkan penjelasan dapat disimpulkan, jawabannya Tidak sah jika kontrak kerja tidak diberikan salinan kepada pekerja dan tidak mencantumkan durasi. Secara ketenagakerjaan, kontrak otomatis berubah menjadi kontrak tetap (PKWTT). Jika ada unsur kesengajaan untuk merugikan pekerja, pemberi kerja bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
Sehingga konsekuensi jika durasi tidak dicantumkan.
• Tidak ada salinan kontrak untuk pekerja
Pekerja kehilangan bukti tertulis atas hak dan kewajibannya.
Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif dan bisa berujung pada sanksi bagi perusahaan.
• Tidak mencantumkan durasi kontrak
Secara hukum, kontrak otomatis dianggap sebagai kontrak kerja tetap (PKWTT).
Pekerja berhak atas perlindungan penuh sebagai karyawan tetap, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya.
• Potensi pidana menurut KUHP
Jika pemberi kerja dengan sengaja menyembunyikan informasi kontrak untuk merugikan pekerja, dapat dikenakan pasal penipuan atau penggelapan hak.
KUHP baru menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak pekerja.
Selanjutnya berkaitan dengan pertanyan kedua yang saudara sampaikan terkait keabsahan tuntutan penggantian biaya training yang tidak diikuti pekerja.
Dalam konteks pekerja kontrak, keabsahan tuntutan penggantian biaya training yang tidak diikuti pekerja biasanya bergantung pada isi perjanian kerja atau kontrak yang ditandatangani, dan dalam isi kontrak kerja disebutkan, dengan berbagai ketentukan atau kesepakatan kedua belah pihak yang isinya :
• Disebutkan atau dituangkan dalam perjanjian kerja terkait biaya training umumnya menjadi tanggung jawab perusahaan, kecuali ada klausul khusus yang mengatur penggantian biaya oleh pekerja. Jika pekerja tidak mengikuti training, perusahaan sulit menuntut penggantian biaya, karena tidak ada manfaat atau layanan yang diterima pekerja dari training tersebut.
• Jika kontrak kerja atau perjanjian training menyebutkan bahwa pekerja wajib mengganti biaya apabila tidak hadir tanpa alasan sah, maka perusahaan bisa menuntut. Namun, klausul tersebut harus jelas, tertulis, dan disepakati kedua belah pihak. Tanpa klausul, tuntutan biasanya tidak sah. Selanjutnya jika adanya alasan yang sah (misalnya sakit dengan surat dokter, force majeure biasanya membebaskan pekerja dari kewajiban mengganti biaya. Jika alasan tidak sah misalnya mangkir tanpa pemberitahuan bisa memperkuat posisi perusahaan jika ada klausul penggantian.
• Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, biaya pelatihan yang diwajibkan perusahaan umumnya ditanggung perusahaan.
• Tuntutan penggantian biaya training yang tidak diikuti pekerja tidak otomatis sah kecuali ada perjanjian tertulis yang mengikat.
Disclamer : 1. Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
2. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!