Pembagian Biaya Pengurusan Perkara Perceraian antara Penggugat dan Tergugat
29/12/25Oleh : Abi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siapa yang membayar pengurusan kasus perceraian tergugat atau penggugat, padahal dr awal penggugat sudah bilang kalau penggugat yang mengurus semuanya tapi sekarang pihak pengacara penggugat meminta untuk 50-50
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari persamalahan yang Saudara sampaikan, Saudara menanyakan bahwa siapa yang seharusnya menanggung biaya pengurusan kasus perceraian, penggugat atau tergugat, mengingat penggugat sejak awal menyatakan akan menanggung semuanya tetapi kini pengacara penggugat meminta agar biaya dibagi 50-50? Berdasarkan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan biaya perkara perceraian (panjar biaya perkara di pengadilan) tersebut merupakan suatu biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 121 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai "HIR"
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara : “Biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara harus dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Tingkat I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.”
Sekarang kami akan menjelaskan tentang Biaya jasa pengacara/advokat atau Honorarium. Honorarium Avokat diataur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut ini bunyi Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat : “Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.”
Menurut Pasal 1807 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ía berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika ía telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.”
Selanjutnya Pasal 1808 KUHperdata adalah sebagai berikut : “Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.”
Jika sejak awal penggugat menyatakan akan mengurus semua biaya, maka secara hukum dan etika perjanjian, penggugatlah yang menanggung biaya perkara dan jasa pengacaranya. Permintaan pengacara penggugat agar biaya ditanggung 50-50 tidak memiliki dasar hukum otomatis. Itu hanya bisa terjadi bila ada kesepakatan baru antara penggugat dan tergugat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan