Risiko Pelaporan Balik UU ITE atas Ucapan di WhatsApp dalam Sengketa Penipuan Transaksi Online dan Wanprestasi Hasil Mediasi Pengadilan
29/12/25
Oleh : Sut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pak/Bu saya mau bertanya
Adik saya mengalami kasus penipuan!
Adik saya membeli kue kering ke bapak A secara online, uang udah di transfer semua tapi barangnya ternyata ga dikirim semua cum kira kira sekitar separuh lebih. Nah uang sisanya -+ada 58 jutaan lagi, kemudian diminta sama adik saya untuk di kembalikan , kemudian bapak A cuma mengembalikan uang sekitar 31 jt,0jadi masih ada sisanya -+ 28jt .
Sama adik saya di minta terus tapi cuma di janjin doang sampai nunggu -+6bulan ahirnya adik saya memutuskan untuk dibawa ke pengadilan, dan alhasil di pengadilan terjadilah mediasi dg perjanjian bapak A minta waktu dua bulan untuk mengembalikan uangnya, namun di ahir ahir masa parjanjian yg -+ 2 mingguan lagi, adik saya maksa trus uang itu di kembalikan secepatnya.. Dan terjadilah kekesalan dan emosi yg di lupakan dg kata kata tertulis melalui WA , dengan mengatakan bapak A bodoh dan mendoakan anak istrinya mengalamai kejadian yang serupa dg kejadian yg menimpa adik aaya,.
Nah sekarang waktu perjanjian hasil mediasi sudah habis pd tgl 27 Desember, kemudian adik saya nelpon dan WA kw bapak A tapi ga di respon sma sekali.
Pertanyaanya adik saya akan melaporkan hal ini ke polis dg bukti hasil mediasi dari pengadilan apakah bisa di proses karena saya kwatir bapak A akan melaporkan balik adik sya dg laporan ancaman,dg bukti tertulis kata kata bodoh dan mendoakan ank istrinya mengalami hal yg buruk.
Dan seharusnya adik saya harus gemana dg kasus ini..?
Trimakaaih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sut***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah bertanya secara online. Semoga kami dapat membantu memberikan jawaban sebagai solusi yang bermanfaat. Dari persamalahan yang saudara sampaikan, bahwa adik saudara ini mengalami kerugian dalam transaksi jual beli kue kering secara online dengan Bapak A dari total pembayaran Rp58 juta, barang yang dikirim tidak sesuai dan hanya sebagian. Setelah diminta pengembalian, Bapak A hanya mengembalikan Rp31 juta sehingga masih ada sisa Rp28 juta. Karena tidak ada kepastian, kasus dibawa ke pengadilan dan menghasilkan mediasi dengan kesepakatan pengembalian dalam dua bulan. Namun hingga batas waktu, Bapak A tidak menepati janji. Di sisi lain, adik saudara sempat mengirim pesan WhatsApp berisi kata-kata kasar dan doa buruk, yang berpotensi dijadikan dasar laporan balik oleh Bapak A. Kami mencoba memberikan saran dan masukan dari pertanyaan kasus saudara, bahwa berdasarkan hasil mediasi di pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, selanjutnya jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan, pihak lain dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan selanjutnya adik saudara berhak meminta pengadilan mengeksekusi hasil mediasi agar Bapak A dipaksa mengembalikan uang. Jika melihat dari aspek hukum pidana, jika terbukti sejak awal Bapak A berniat menipu (misalnya dengan pola serupa terhadap orang lain), maka perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), berbunyi : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut yang mengandung unsur adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri bagi pelaku penipu tersebut dan merugikan bagi adik saudara, maka saya sarankan, saudara mengambil langkah sebagai berikut :
1. Adik saudara mengambil perdata dengan eksekusi hasil mediasi, karena bukti tertulis sudah kuat.
2. Adik saudara mengambil jalur pidana dengan laporan penipuan ke polisi, dilengkapi dengan semua alat bukti dan bila ada bukti niat jahat sejak awal Bapak A tersebut. Hal ini juga agar uang adik saudara dapat di kembalikan.
3. Antisipasi laporan balik, diupayakan adik saudara erlu menyiapkan argumen bahwa pesan WA adalah luapan emosi, bukan ancaman nyata. Namun sebaiknya tidak lagi mengirim pesan bernada kasar agar tidak memperburuk posisi hukum.
Terkait laporan balik atas pesan WhatsApp yang dikatagorikan penghinaan/pencemaran nama baik tersebut pada dasarnya adik saudara tidak dapat dikatakan bersalah dan tidak dapat di pidana, karena kata-kata “kasar” dalam konteks ini bukan ingin melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sebagai suatu penghinaan dan hal ini bisa di tafsirkan sebagai penghinaan meskipun biasanya dianggap ringan. Kemudia doa buruk terhadap anak-istri Bapak A juga sulit dikategorikan sebagai ancaman nyata, karena tidak ada janji melakukan kekerasan langsung. Namun tetap bisa dipakai sebagai bukti adanya perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini beda jika adik saudara melakukan kata-kata dimuka umum dan dimedia elektrok untuk diketahui halayak luas untuk menuduhkan seseorang berbuat jahat dengan tidak ada bukti kuat maka dapat dikategorikan penghinaan/pencemaran nama baik, hal ini sesuai Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi :
(1). Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!