Kewajiban Ganti Rugi Pengemudi Mobil dalam Kecelakaan dengan Pengendara Motor yang Diduga Lalai Menggunakan Ponsel
28/12/25
Oleh : Gus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami saya , mengalami kecelakaan lalulintas, tabrak mobil dari arah depan, posisinya mobil dan motor sama sama jalan,suami saya bawa mobil saat terjadi tabrakan itu , dimana lebar jalan ukuran 7 meter yg jalan terpakai suami saya hanya 3 meter dari kiri dan 4 meter dr arah pemotor dan pengendara motor tsb sedang melihat hp saat mengendarai motor dg kecepatan tinggi.titik kecelakaan pd titik 3 meter dari arah mobil suami saya.Dalam kecelakaan itu pemotor mengalami luka serius,mobil dan motor mengalami rusak berat, yg akan saya tanyakan apa dengan kasus seperti itu suami saya akan kena tuntutan ganti rugi,mohon bantuannya sesuai hukum apa dan hukum yang bagaimna yang menjadi kewajiban suami kami dalam kejadian ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gus***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah bertanya secara online. Semoga kami dapat membantu memberikan jawaban sebagai solusi yang bermanfaat. Dalam uraian diatas, saudara mengatakan bahwa suami saudara mengalami kecelakaan lalu lintas ketika mengendarai mobil di jalan dengan lebar 7 meter. Mobil berada di jalur kiri menggunakan 3 meter, sedangkan pengendara motor menggunakan 4 meter dari arah kanan. Tabrakan terjadi di titik 3 meter dari jalur mobil. Pada saat kejadian, pengendara motor diduga sedang melihat HP sambil melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka serius, sementara mobil dan motor mengalami kerusakan berat.
Dari kronologis tersebut, bahwa penggendara motor melakukan suatu unsur kelalaian, dan setelah penyidikan selanjutnya memang terbukti ada unsur kelalaian bagi pengemudi motor maka suami saudara akan dinyatakan tidak bersalah serta ttuntutan ganti rugi bisa ditolak atau dibagi sesuai tingkat kesalahan masing-masing pihak. Dan Jika memang suami saudara terbukti melakukan kelalian saat berkendara, maka dapar dikenakan pidana karena hal ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (1–4) UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika hanya menimbulkan kerusakan kendaraan → pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda. Jika menimbulkan korban luka ringan → pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika menimbulkan korban luka berat → pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika menimbulkan korban meninggal dunia → pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berikut ini bunyi Pasalnya 310 LLAJ :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
• Pasal 231 UU LLAJ: Mengatur kewajiban pengemudi untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, melaporkan kepada pihak berwenang, dan menjaga keamanan di lokasi kejadian.
Sesuai bunyi Pasalnya:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat.
• Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan bahwa setiap orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Sesuai dengan bunyi pasalnya :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Dengan demikian, posisi hukum suami saudara akan sangat bergantung pada hasil penyidikan polisi dan pembuktian di pengadilan. Jika terbukti pengendara motor lalai, maka tanggung jawab hukum suami saudara akan minimal, meskipun tetap ada kewajiban administratif dan moral untuk membantu korban.
Jika suami Saudara menghadapi tuntutan atau proses pemeriksaan di kepolisian, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Amankan Bukti: Pastikan posisi mobil saat kejadian (sketsa TKP dari polisi) menunjukkan mobil berada di jalur yang benar.
2. Saksi Mata: Cari saksi di sekitar kejadian yang melihat pengendara motor menggunakan HP atau melaju sangat kencang.
3. Jasa Raharja: Untuk luka yang dialami pengendara motor, arahkan keluarga korban untuk mengurus santunan Jasa Raharja. Ini adalah hak korban kecelakaan terlepas dari siapa yang salah (untuk santunan medis dasar).
4. Mediasi: Jika keluarga korban menuntut, sampaikan secara persuasif berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ bahwa secara hukum suami Anda tidak bersalah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!