Kewajiban Suami Membayar Utang Istri yang Meninggal Dunia dan Penagihan oleh Debt Collector
28/12/25Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ijin bertanya. Ada dc datang ke rumah untuk menangih pinjaman istri yang sudah meninggal. Apakah suami wajib untuk membayar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari persamalahan yang saudara sampaikan, saudara menanyakan apakah suami harus bertanggungjawab membayar hutang istri yang telah meninggal?
Terkait dengan permasalahan yang saudara sampaikan, terlebih dahulu kita pahami mengenai hak dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal dunia dan memiliki hutang. Pada kasus yang disampaikan bahwa istri saudara yang telah meningga memiliki hutang sampai ada penagihan dari debt collector, dan suami apakah harus bertanggungjawab dan membayarnya.
Pada dasarnya seluruh hak dan kewajiban hukum yang melekat istri saudara yang telah meninggal tidak serta-merta hilang. Hak-hak berupa harta kekayaan akan menjadi bagian dari warisan, sedangkan kewajiban berupa utang tetap harus diselesaikan. Namun, penting dipahami bahwa utang pewaris tidak otomatis menjadi kewajiban pribadi ahli waris. Utang tersebut hanya dapat ditagih dari harta peninggalan almarhum/almarhumah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1032 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut : “ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat”
Selanjutnya menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : “tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.”
Coba Saudraa tanyakan kepihak bank apakah almarhum istri Saudra menggunakan asuransi. Hampir semua kredit di bank, diwajibkan menggunakan asuransi, Jika hutang almarhum istri Saudara memiliki asuransi, maka sisa hutang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Artinya, hutang tersebut dianggap lunas. Jika ternyata tidak ada asuransi (jarang terjadi pada produk bank), maka hutang tetap wajib dibayar oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan almarhum.
Langkah-langkah hukum yang harus Anda lakukan untuk menghindari denda yang terus berjalan:
- Temui bagian pelayanan nasabah (Customer Service) atau bagian kredit di kantor bank tempat Istri Saudara mengajukan pinjaman.
- Bawa Dokumen Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa, Surat Keterangan Ahli Waris (dibuat di Kelurahan/Kecamatan), KTP Asli Almarhum dan KTP Ahli Waris, Kartu Keluarga (KK), Buku Tabungan, Kartu Kredit/Debet, dan Surat Perjanjian Kredit (jika ada).
- Tanyakan kepada petugas Bank mengenai klaim asuransi untuk melunasi sisa hutang.
Catatan. Jika total harta peninggalan almarhum ternyata lebih kecil dari total hutang, ahli waris hanya bertanggung jawab sebatas nilai harta yang ditinggalkan. Ahli waris tidak wajib membayar kekurangan hutang tersebut dengan uang pribadi, tetapi, jika uang Anda cukup banyak dan dapat melunasi hutang tersebut maka, sebagai Suami yang mencintai istri yang telah meninggal dapat melunasi hutang tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan